Zakat Hewan Kurban

Zakat Hewan Kurban – Kewajiban dan Dalilnya dalam Islam

Zakat Hewan Kurban: Idul Adha adalah momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Di balik perayaan yang penuh sukacita, terdapat makna religius yang mendalam, yaitu menjalankan ibadah kurban. Ibadah kurban bukan hanya menyembelih hewan, tetapi juga merupakan wujud kepatuhan dan ketaatan kepada Allah SWT, serta simbol pengabdian dan keikhlasan hamba-Nya.

Di balik ibadah kurban, terdapat kewajiban lain yang perlu ditunaikan, yakni zakatnya hewan kurban. Bagi sebagian orang, mungkin masih belum familiar dengan istilah ini. Artikel ini akan mengupas tuntas mulai dari pengertian, dalil-dalil pendukungnya, hingga tata cara pelaksanaannya.

Pengertian Zakat Hewan Kurban

Zakat hewan kurban adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah). Hewan yang terkena zakat ini adalah sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Zakatnya hewan kurban berbeda dengan zakatnya ternak yang umumnya ditunaikan atas hewan ternak yang dimiliki selama setahun. Zakatnya hewan kurban hanya diwajibkan atas hewan yang secara khusus disembelih untuk memenuhi rukun kurban.

Dalil-Dalil Pendukung Zakat Hewan Kurban

Kewajiban didasarkan pada beberapa dalil Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut beberapa di antaranya:

  • Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 27:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami adakan kurban; supaya mereka menyebut nama Allah atas apa yang Dia berikan kepada mereka dari binatang ternak, dagingnya, dan biarlah mereka bersyukur kepada-Nya. Daging kurban itu sekali-kali tidak mencapai kepada Allah, melainkan daging dan darahnya, tetapi yang mencapai kepada Allah ialah ketakwaan kamu. Demikianlah Dia telah menjelaskannya kepada kamu agar kamu bersyukur kepada Allah atas karunia-Nya dan agar kamu menambah keimananmu.”

Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa kurban adalah kewajiban bagi setiap umat Islam. Selain itu, ayat ini juga menjelaskan bahwa hakikat kurban bukanlah semata-mata daging dan darah hewan, melainkan ketakwaan dan keimanan kepada Allah SWT.

  • Hadist Nabi Muhammad SAW:

“Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Tidak ada suatu hari pun yang lebih mulia di sisi Allah dan tidak ada suatu amal pun yang lebih besar pahalanya di hari itu daripada hari kurban. Pada hari itu, setiap umat Islam datang dengan membawa kurbannya, kemudian mereka disembelih, dan darahnya ditumpahkan, dan dagingnya dibagikan. Pada hari itu, tidak ada amal yang lebih disukai Allah daripada amal yang dilakukan pada hari ini.'” (HR. Tirmidzi)

Hadist ini menunjukkan bahwa hari Idul Adha dan kurban adalah hari yang sangat mulia di sisi Allah SWT. Pahala amal yang dilakukan pada hari itu pun sangat besar.

Syarat-Syarat Wajibnya Zakatnya Hewan Kurban

  • Islam: Orang yang berkurban harus beragama Islam.
  • Baligh: Orang yang berkurban harus sudah baligh, yaitu telah mencapai usia dewasa.
  • Merdeka: Orang yang berkurban harus merdeka, tidak menjadi budak.
  • Memiliki: Orang yang berkurban harus memiliki hewan kurban yang memenuhi syarat.
  • Mencukupi nisab: Orang yang berkurban harus memiliki harta yang mencukupi nisab zakat.

Nisab Zakat Hewan Kurban

Nisab zakatnya hewan kurban berbeda-beda untuk setiap jenis hewan:

  • Sapi/kerbau: 30 ekor
  • Kambing/domba: 40 ekor

Kadar Zakat Hewan Kurban

Kadar zakatnya hewan kurban juga berbeda-beda untuk setiap jenis hewan:

  • Sapi/kerbau: 1 ekor sapi/kerbau
  • Kambing/domba: 1 ekor kambing/domba

Tata Cara Pelaksanaan

Zakatnya hewan kurban dilakukan dengan cara menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin dan kaum dhuafa. Berikut tata cara pelaksanaan:

  1. Hewan kurban disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah).
  2. Hewan kurban harus disembelih dengan cara yang syar’i, yaitu dengan memotong empat saluran nadi di leher hewan dengan sekali sayatan.
  3. Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa.
  4. Bagian zakatnya hewan kurban minimal adalah 1/3 dari daging kurban.
  5. Zakat hewan kurbannya dapat dibagikan dalam bentuk daging segar, daging olahan, atau uang.

Hikmah dari Zakatnya Hewan Kurban

  • Meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
  • Menumbuhkan rasa syukur atas nikmat Allah SWT.
  • Memperkuat rasa persaudaraan dan kepedulian sosial.
  • Membantu fakir miskin dan kaum dhuafa.

Penutup

Zakat hewan kurban adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan telah memenuhi syarat sah kurban. Oleh karena itu, marilah kita tunaikan zakat hewan kurban dengan ikhlas dan penuh keimanan, agar ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan bagi diri kita, keluarga, dan umat Islam lainnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top