Syarat Wajib Haji: Menapak Jejak Spiritual dengan Keyakinan

Syarat Wajib Haji

Syarat Wajib Haji – Saat cahaya mentari menyapa pagi, di hati umat Islam bergemuruh ajakan suci untuk menapaki perjalanan spiritual. Haji. Tak sekadar perjalanan fisik, namun sebuah panggilan jiwa yang meminta kita merenungi eksistensi dan hubungan kita dengan Sang Pencipta. Namun, sebelum kita menapaki perjalanan ini, penting bagi kita untuk memahami Syarat Wajib Haji yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Setiap langkah dalam ibadah ini memiliki keutamaan dan makna yang mendalam, yang tak hanya terungkap dalam Al-Quran, tetapi juga terwariskan melalui Hadis yang penuh hikmah.

Āli ‘Imrān [3]:97

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim.) Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.

Ayat ini menegaskan bahwa ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan secara fisik, finansial, dan keamanan. Selain itu, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

Shahih Bukhari No.7

صحيح البخاري ٧: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا حَنْظَلَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Hanzhalah bin Abu Sufyan dari ‘Ikrimah bin Khalid dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun diatas lima (landasan): persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadlan”.

Hadis ini menunjukkan bahwa haji adalah salah satu dari lima pilar utama dalam Islam yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu.

Wakaf Kurban
Sedekah Kurban
CTA Kurban 1_Wakaf Qurban – 60%
CTA Kurban 1_sedekah_kurban_2024_15%
previous arrow
next arrow

Syarat Wajib Haji

Dalam ajaran Islam, haji merupakan salah satu rukun Islam yang lima, yang diwajibkan atas setiap muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental. Namun, kewajiban ini tidaklah hanya sekadar perjalanan fisik ke Baitullah di Makkah, melainkan sebuah perjalanan spiritual yang membutuhkan persiapan, keyakinan, dan ketulusan hati. Berikut ini adalah beberapa Syarat Wajib Haji yang harus dipenuhi oleh setiap muslim sebelum menapaki perjalanan suci ini:

  1. Islam
    Syarat pertama adalah seseorang harus beragama Islam. Haji merupakan ibadah yang hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Orang yang bukan Muslim tidak berkewajiban dan tidak sah melaksanakan ibadah haji.
  2. Baligh
    Seseorang harus sudah mencapai usia baligh untuk wajib melaksanakan haji. Baligh ditandai dengan tanda-tanda pubertas dalam Islam, seperti mimpi basah bagi laki-laki dan haid bagi perempuan. Anak-anak yang belum baligh tidak berkewajiban melaksanakan haji, meskipun jika mereka melaksanakannya, hajinya sah namun tidak menggugurkan kewajiban haji setelah mereka baligh.
  3. Berakal
    Syarat ketiga adalah memiliki akal yang sehat. Orang yang tidak waras atau memiliki gangguan jiwa tidak diwajibkan melaksanakan haji karena mereka tidak mampu memahami dan melaksanakan ritual-ritual haji dengan benar.
  4. Merdeka
    Haji hanya diwajibkan bagi orang yang merdeka, bukan bagi budak. Dalam konteks sejarah, syarat ini penting karena budak tidak memiliki kebebasan dan kemampuan untuk melaksanakan haji. Dalam konteks modern, syarat ini masih relevan untuk menunjukkan bahwa haji diwajibkan bagi mereka yang bebas dari keterikatan yang menghalangi pelaksanaan haji.
  5. Mampu (Istita’ah)
    Syarat yang terakhir dan paling penting adalah kemampuan. Istita’ah mencakup beberapa aspek:

Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164)

Catatan:
  1. Islam
    Syarat pertama adalah seseorang harus beragama Islam. Haji merupakan ibadah yang hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Orang yang bukan Muslim tidak berkewajiban dan tidak sah melaksanakan ibadah haji.
  2. Baligh
    Seseorang harus sudah mencapai usia baligh untuk wajib melaksanakan haji. Baligh ditandai dengan tanda-tanda pubertas dalam Islam, seperti mimpi basah bagi laki-laki dan haid bagi perempuan. Anak-anak yang belum baligh tidak berkewajiban melaksanakan haji, meskipun jika mereka melaksanakannya, hajinya sah namun tidak menggugurkan kewajiban haji setelah mereka baligh.
  3. Berakal
    Syarat ketiga adalah memiliki akal yang sehat. Orang yang tidak waras atau memiliki gangguan jiwa tidak diwajibkan melaksanakan haji karena mereka tidak mampu memahami dan melaksanakan ritual-ritual haji dengan benar.
  4. Merdeka
    Haji hanya diwajibkan bagi orang yang merdeka, bukan bagi budak. Dalam konteks sejarah, syarat ini penting karena budak tidak memiliki kebebasan dan kemampuan untuk melaksanakan haji. Dalam konteks modern, syarat ini masih relevan untuk menunjukkan bahwa haji diwajibkan bagi mereka yang bebas dari keterikatan yang menghalangi pelaksanaan haji.
  5. Mampu (Istita’ah)
    Syarat yang terakhir dan paling penting adalah kemampuan. Istita’ah mencakup beberapa aspek:

Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164)

Catatan:
  1. Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’).
  2. Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan.
  3. Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: (1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, (2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, (3) penunaian utang.
  4. Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: (1) ditemani suami atau mahrom, (2) tidak berada dalam masa ‘iddah.

Kesimpulan

Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Perintah haji terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW, yang menegaskan pentingnya pelaksanaan haji bagi mereka yang memenuhi syarat. Syarat-syarat wajib haji meliputi Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu. Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis memberikan penjelasan yang jelas mengenai syarat-syarat ini, memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar mampu secara fisik, finansial, dan keamanan yang diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji.

Pemahaman yang benar tentang perintah dan syarat wajib haji sangat penting bagi setiap Muslim. Hal ini tidak hanya membantu mereka dalam memenuhi kewajiban agama, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan haji dilakukan dengan penuh kesadaran dan persiapan yang matang. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kekuatan bagi kita semua untuk memenuhi kewajiban haji dan menerima ibadah kita dengan sebaik-baiknya. Amin.

Baca Juga:

Kurban Idul Adha 1445 H

“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”

Wakaf Kurban
Sedekah Kurban
CTA Kurban 1_Wakaf Qurban – 60%
CTA Kurban 1_sedekah_kurban_2024_15%
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

Rekening Kurban
cta-button-kurban

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top