Perbedaan Rukun dan Wajib Haji: Ayo Pelajari dengan Mendalam!

Perbedaan Rukun dan Wajib Haji

Perbedaan Rukun dan Wajib Haji – Menunaikan ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu, baik dari segi fisik maupun finansial. Banyak yang mengira bahwa semua tata cara dalam ibadah haji memiliki tingkat keharusan yang sama, padahal sebenarnya terdapat perbedaan antara rukun dan wajib haji. Mari kita selami perbedaan ini lebih jauh agar pemahaman kita tentang haji semakin mendalam.

Perbedaan Rukun dan Wajib Haji: Pengertian Rukun Haji

Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Jika salah satu dari rukun haji ini tidak dilaksanakan, maka ibadah hajinya dianggap tidak sah. Rukun haji ini merupakan inti dari ibadah haji itu sendiri, dan tidak ada toleransi atau penggantian jika salah satu rukun tidak terpenuhi. Berikut adalah beberapa rukun haji beserta penjelasannya:

1. Ihram

Ihram adalah niat untuk memulai ibadah haji dengan mengenakan pakaian khusus dan menjalankan larangan tertentu. Pakaian ihram bagi laki-laki terdiri dari dua lembar kain putih tanpa jahitan, sedangkan bagi perempuan memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan.

Dalil Ihram:

Abdullah bin ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma berkata:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat dari Madinah setelah Beliau menyisir rambutnya dan memolesnya dengan minyak zaitun. Dan Beliau mengenakan baju dan rida’nya, begitu juga para sahabat Beliau. Beliau tidak melarang apapun mengenai rida’ (selendang panjang) dan baju untuk dipakai kecuali minyak wangi (za’faran) yang masih tersisa pada kulit badan. Ketika paginya berada di Dzul Hulaifah, Beliau berangkat dengan mengendarai tunggangannya hingga sampai di padang sahara saat siang hari. Maka disitulah Beliau memulai ihram dengan bertalbiyyah begitu juga para sahabatnya. …”

(Shahih Bukhari 1444)

2. Talbiyah

Setelah berihram, jamaah haji mengucapkan talbiyah, yaitu:

“LABBAIKA ALLAHUMMA LABBAIKA LAA SYARIIKA LAKA LABBAIKA INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULKA LAA SYARIIKA LAKA”

Artinya:

“Kupatuhi perintah-Mu ya Allah, kupatuhi Engkau. Kupatuhi Engkau, Kupatuhi Engkau, tiada sekutu bagi-Mu. Kupatuhi Engkau, sesungguhnya segala pujian dan kenikmatan adalah milik-Mu, begitu pula kekuasaan, tiada sekutu bagi-Mu.”

Dalil Talbiyah:
Dari Abdullah bin Umar RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

Abu Musa Al Asy’ariy radliyallahu ‘anhu berkata:

“Aku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Beliau berada di Bathha’, ketika Beliau singgah untukk istirahat lalu Beliau bertanya kepadaku: “Bagaimana cara kamu berihram?” Aku jawab: Aku berihram dengan bertalbiyah (berniat memulai haji) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram….”

(Shahih Bukhari 1668)

3. Thawaf Qudum

Setibanya di Mekkah, jamaah haji melakukan thawaf qudum sebagai tanda penghormatan kepada Ka’bah. Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan berlawanan arah jarum jam.

Dalil Thawaf:

Maka Beliau berkata: “Kamu sudah berbuat dengan baik, maka thawaflah di Ka’bah Baitullah dan sa’iy antara bukit Shafaa dan Marwah lalu bertahallullah….

(Shahih Bukhari 1668)

4. Sa’i

Sa’i adalah berlari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Ritual ini mengenang usaha Siti Hajar mencari air untuk putranya, Nabi Ismail AS.

Dalil Sa’i:

Maka Beliau berkata: “Kamu sudah berbuat dengan baik, maka thawaflah di Ka’bah Baitullah dan sa’iy antara bukit Shafaa dan Marwah lalu bertahallullah….

(Shahih Bukhari 1668)

5. Wukuf di Arafah

Puncak dari ibadah haji adalah Wukuf di Arafah, dimana jamaah haji berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dari siang hingga terbenam matahari. Wukuf adalah waktu untuk berdoa, berdzikir, dan merenung.

Dalil Wukuf di Arafah:
Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Aku menyembelih hewan kurban di sini, dan Mina seluruhnya adalah tempat menyembelih. Karena itu, sembelihlah kurbanmu di tempat kendaraanmu berhenti. Dan wukuf di Arafah, maka Arafah seluruhnya adalah tempat wukuf. Dan aku wukuf pula di Muzdalifah, maka Muzdalifah seluruhnya adalah tempat wukuf.”

(Shahih Muslim 2138)

6. Mabit di Muzdalifah

Setelah meninggalkan Arafah, jamaah haji bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah. Di Muzdalifah, jamaah mengumpulkan kerikil yang akan digunakan untuk melempar jumrah.

Dalil Mabit di Muzdalifah:

Al Laits dari Yunus dari Ibnu Syihab, Salim berkata:

“‘Abdullah bin ‘Umar radliyallahu ‘anhuma mendahulukan orang-orang yang lemah dari keluarganya lalu mereka berdiam (wuquf) di Al Masy’aril Haram di Muzdalifah pada malam hari. Disana mereka berdzikir (mengingat) semampu mereka kemudian mereka kembali sebelum imam berhenti (wuquf) dan sebelum bertolak. …”

(Shahih Bukhari 1564)

7. Melempar Jumrah

Pada tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah haji melakukan pelemparan jumrah ‘Aqobah dengan menggunakan tujuh kerikil di Mina. Pelemparan jumrah ini merupakan simbol pengusiran setan dan meneladani tindakan Nabi Ibrahim AS.

Dalil Melempar Jumrah:
Al Laits dari Yunus dari Ibnu Syihab, Salim berkata:

“‘…. .Diantara mereka ada yang menuju Mina untuk shalat Shubuh disana dan diantara mereka ada yang menuju kesana setelah shalat Shubuh. Jika mereka sudah sampai, mereka melempar jumrah…”

(Shahih Bukhari 1564)

8. Penyembelihan Hewan (Qurban)

Setelah melempar jumrah, jamaah haji menyembelih hewan kurban sebagai tanda ketaatan kepada Allah SWT, mengikuti sunnah Nabi Ibrahim AS.

Dalil Peanyembelihan Hewan:

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Aku menyembelih hewan kurban di sini, dan Mina seluruhnya adalah tempat menyembelih. Karena itu, sembelihlah kurbanmu di tempat kendaraanmu berhenti. Dan wukuf di Arafah, maka Arafah seluruhnya adalah tempat wukuf. Dan aku wukuf pula di Muzdalifah, maka Muzdalifah seluruhnya adalah tempat wukuf/bermalam/mabit.”

(Shahih Muslim 2138)

9. Tahallul

Tahallul adalah mencukur rambut bagi laki-laki atau memotong sebagian rambut bagi perempuan sebagai tanda keluarnya dari kondisi ihram.

Dalil Tahallul:

Abdullah bin ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma berkata:

“….Beliau (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) kembali dari ‘Arafah lalu Beliau memerintahkan para sahabatnya agar melaksanakan thawaf di Baitullah dan sa’iy antara bukit Shafaa dan Marwah kemudian memerintahkan pula agar mereka memotong rambut mereka lalu bertahallul. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang tidak membawa hewan sembelihan (qurban)….”

(Shahih Bukhari 1444)

10. Thawaf Ifadah

Thawaf yang dilakukan setelah melontar jumrah dan tahallul adalah Thawaf ifadah. Ini adalah salah satu rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan.

Dalil Thawaf Ifadah:

 ‘Aisyah radliyallahu ‘anha berkata:

“Kami pergi menunaikan haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu kami bertolak pada hari Nahar (untuk thawaf ifadhah). …”

(Shahih Bukhari 1618)

11. Mabit di Mina

Setelah thawaf ifadah, jamaah haji kembali ke Mina untuk bermalam pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar tsani). Pada hari-hari ini, jamaah melakukan pelemparan jumrah tiga kali: Ula, Wusta, dan Aqabah.

Dalil Mabit di Mina:
Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu menceritakan:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Dhuhur, ‘Ashar, Maghrib dan ‘Isya’ kemudian Beliau tidur sejenak di Al Muhashib (tempat melempar jumrah di Mina), lalu Beliau menunggang tunggangannya menuju ke Ka’bah Baitullah lalu thawaf disana.”

(Shahih Bukhari 1643)

12. Thawaf Wada’

Adalah Thawaf perpisahan sebelum jamaah haji meninggalkan Mekkah. Thawaf ini dilakukan sebagai tanda perpisahan dengan Baitullah.

Dalil Thawaf Wada’:

Ibnu Abbas ia berkata:

“Orang banyak telah pulang ke negerinya masing-masing. Maka bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seseorang pulang sebelum dia thawaf wada’ (akhir) di Baitullah.” Zuhair berkata: “Yansharifuuna Kulla wajhiin.” Dan ia tidak menyebutkan: “Fii.”

(Shahih Muslim 2350)

13. Tertib

Tertib berarti melaksanakan rukun-rukun haji secara berurutan. Tidak boleh ada rukun yang dilewati atau dilakukan secara acak, karena urutan ini merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah haji.

Pengertian Wajib Haji

Berbeda dengan rukun haji, wajib haji adalah amalan-amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, tetapi jika ada yang terlewat atau tidak dilakukan, ibadah haji masih tetap sah. Namun, jemaah haji harus membayar dam atau denda sebagai pengganti amalan yang terlewat. Berikut adalah beberapa wajib haji:

  1. Ihram dari Miqat
  2. Mabit di Muzdalifah
  3. Mabit di Mina
  4. Melontar Jumrah
  5. Thawaf Wada’
  6. Menjauhi Larangan Ihram

Kesimpulan

Perbedaan antara rukun dan wajib haji adalah pada tingkat keharusan dan dampaknya terhadap sah atau tidaknya ibadah haji. Rukun haji adalah inti dari ibadah haji yang harus dilaksanakan, jika tidak, maka ibadah hajinya tidak sah. Sementara itu, wajib haji adalah amalan yang harus dilakukan tetapi masih dapat diganti dengan membayar dam jika terlewat. Memahami perbedaan ini penting agar kita dapat melaksanakan ibadah haji dengan sempurna sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Semoga penjelasan ini dapat membantu kita semua dalam memperdalam pengetahuan tentang ibadah haji. Ayo, persiapkan diri kita sebaik mungkin untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima ini!

Baca Juga:

Kurban Idul Adha 1445 H

“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”

Wakaf Kurban
Sedekah Kurban
CTA Kurban 1_Wakaf Qurban – 60%
CTA Kurban 1_sedekah_kurban_2024_15%
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

Rekening Kurban
cta-button-kurban

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top