Kurban Adalah Hukum: merupakan salah satu ibadah istimewa dalam Islam yang memiliki makna mendalam dan nilai luhur. Di balik ritual penyembelihan hewan kurban, terkandung pesan tentang keikhlasan, kepatuhan, dan pengabdian diri kepada Allah SWT. Lebih dari itu, kurban juga menjadi simbol solidaritas dan kepedulian sosial terhadap sesama.
Dalam Al-Quran dan Hadist, terdapat banyak ayat dan riwayat yang menjelaskan tentang keutamaan dan hukum kurban. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang kurban, mulai dari definisi, sejarah, makna, hingga dalil-dalil yang menguatkannya.
Secara bahasa, kurban berasal dari kata Arab “qurbān” yang berarti “dekat”. Dalam konteks ibadah, kurban diartikan sebagai penyembelihan hewan tertentu dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hewan kurban yang sah adalah kambing, domba, sapi, atau kerbau yang memenuhi syarat tertentu.
Tradisi kurban sudah ada sejak zaman Nabi Adam as. Allah SWT memerintahkan Nabi Adam dan Hawa untuk menyembelihkan seekor hewan kurban sebagai tanda syukur atas rahmat yang telah diberikan. Tradisi ini kemudian diteruskan oleh para nabi selanjutnya, seperti Nabi Ibrahim as, Nabi Ismail as, dan Nabi Muhammad SAW.
Kurban bukan hanya sekadar penyembelihan hewan, tetapi memiliki makna yang sangat mendalam. Berikut beberapa makna kurban:
Banyak ayat dalam Al-Quran yang menjelaskan tentang kurban, di antaranya:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu56) yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.57) Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).
Beberapa Hadist Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang kurban, di antaranya:
Telah menceritakan kepada kami Shadaqah telah mengabarkan kepada kami Ibnu ‘Ulayyah dari Ayyub dari Ibnu Sirin dari Anas bin Malik dia berkata: pada hari raya kurban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Barangsiapa menyembelih binatang kurban sebelum shalat (ied), hendaknya ia mengulangi lagi.” Lalu ada seorang laki-laki yang berdiri sambil bertanya: “Wahai Rasulullah, Sesungguhnya hari ini adalah hari di bagi-bagikannya daging kurban, -lalu ia menyebutkan sebagian para tetangganya- sementara aku hanya memiliki jad’ah (anak kambing yang berusia dua tahun) yang lebih banyak dagingnya daripada dua ekor kambing biasa.” Maka beliau memberi keringanan kepadanya untuk berkurban dengan kambing tersebut, aku tidak tahu apakah keringanan tersebut juga untuk yang lain atau tidak. Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi menuju dua ekor kambing dan menyembelihnya, lalu orang-orang pun pergi menuju sekumpulan kambing dan membagi-bagikannya.”
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu sembelih hewan untuk berkurban, melainkan hewan yang telah dewasa (Musinnah). Jika itu sulit kamu peroleh, sebelihlah jadz’ah.”
Kurban hukumnya sunnah mu’akkad bagi muslim yang mampu. Artinya, dianjurkan dengan sangat untuk dilakukan, tetapi tidak wajib. Namun, bagi orang yang berniat haji, kurban menjadi wajib.
Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat Idul Adha hingga matahari terbenam pada tanggal 13 Zulhijjah.
Kurban merupakan ibadah yang penuh makna dan memiliki banyak keutamaan. Bagi muslim yang mampu, dianjurkan untuk melaksanakan kurban sebagai bentuk ketaatan, keikhlasan
“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”
Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.
A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut