Ibadah Haji Orang yang Sakit Keras

Ibadah Haji Orang yang Sakit Keras: Antara Kewajiban dan Upaya Maksimal

Ibadah Haji Orang yang Sakit Keras

Ibadah Haji Orang yang Sakit Keras – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi seluruh muslim yang mampu melaksanakannya, baik secara fisik maupun finansial. Namun, bagaimana jika seorang muslim yang diwajibkan haji terhalang oleh sakit keras? Artikel ini akan membahas mengenai ketentuan ibadah haji bagi orang yang sakit keras beserta dalil-dalil yang menyertainya.

Ibadah Haji Orang yang Sakit Keras: Kewajiban Haji dan Upaya Maksimal

Haji merupakan ibadah yang menuntut kemampuan fisik yang prima. Jemaah haji harus mampu melakukan seluruh rangkaian ibadah haji yang cukup berat, seperti thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melempar jumrah.

Oleh karena itu, Allah SWT memberikan keringanan bagi orang yang sakit keras untuk tidak melaksanakan haji. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 196:

وَلَا تُكَلِّفُوا الْنُّفُوسَ وُشْعًا

“Dan janganlah kamu memberi beban yang berat kepada mereka.”

(QS. Al-Baqarah: 196)

Namun, keringanan ini tidak serta merta menghilangkan kewajiban haji. Bagi orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh dan diprediksi mampu melaksanakan haji di masa depan, maka kewajiban haji tersebut tetap melekat.

Para ulama sepakat bahwa seorang yang sakit keras wajib berupaya semaksimal mungkin untuk bisa melaksanakan haji. Upaya tersebut berupa:

  • Mengobati penyakit: Jika ada harapan sembuh, maka wajib hukumnya bagi orang sakit untuk berobat agar bisa sembuh dan melaksanakan haji.
  • Menunda keberangkatan: Jika sakit datang menjelang keberangkatan haji, maka dibolehkan untuk menunda keberangkatan dan menunggu hingga sembuh.
  • Mewakilkan haji (badal haji): Apabila sakit keras tidak memungkinkan untuk haji sendiri, maka dianjurkan untuk mencari orang lain yang mau melaksanakan haji sebagai badal (代わり [kaわり], pengganti). Tentunya dengan biaya yang ditanggung oleh orang yang sakit tersebut.

Ibadah Haji Orang yang Sakit Keras: Ketentuan Haji

Dalam kondisi tertentu, seorang yang sakit keras tetap boleh berangkat haji dengan beberapa ketentuan:

  • Didampingi oleh mahram (bagi perempuan) dan penolong: Untuk keamanan dan kelancaran ibadah, disarankan bagi jemaah haji yang sakit keras untuk didampingi oleh mahram (keluarga laki-laki yang haram dinikahi) jika perempuan, serta penolong yang bisa membantu selama pelaksanaan ibadah.
  • Memprioritaskan keselamatan dan kesehatan: Ibadah haji yang dilaksanakan dalam kondisi sakit harus memprioritaskan keselamatan dan kesehatan jemaah haji. Jika ritual tertentu tidak bisa dilaksanakan karena sakit, maka boleh diwakilkan atau diganti dengan dam (denda).
  • Memperhatikan fatwa dan arahan petugas haji: Keputusan untuk berangkat haji dalam kondisi sakit sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter dan didiskusikan dengan pembimbing haji atau ulama terkait. Patuhi juga fatwa dan arahan dari petugas haji mengenai kondisi kesehatan jemaah.

Hikmah di Balik Keringanan Haji bagi Orang Sakit

Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Pengasih. Keringanan yang diberikan kepada orang sakit untuk tidak melaksanakan haji merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya. Hikmah di balik keringanan tersebut antara lain:

  • Menjaga keselamatan dan kesehatan jemaah haji: Ibadah haji yang dilaksanakan dalam kondisi sakit justru bisa membahayakan kesehatan jemaah haji itu sendiri.
  • Mencegah penularan penyakit: Kondisi sakit tertentu bisa menulari jemaah haji lainnya, sehingga keringanan ini sekaligus mencegah wabah penyakit di tempat pelaksanaan ibadah haji.
  • Menghindari ibadah yang tidak khusyuk: Ibadah haji yang baik adalah ibadah yang dilaksanakan dengan khusyuk dan penuh kesadaran. Kondisi sakit bisa mengganggu kekhusyukan ibadah.

Hadis Tentang Haji bagi Orang yang Sakit

Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِذَا كُنْتُمْ بِمَكَّةَ فَجَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ بِوَجَعٍ أَوْ خَوْفٍ فَلْيَرْجِعْ

Jika kalian berada di Makkah dan salah seorang di antara kalian sakit atau takut, maka bolehlah ia kembali.”

(HR. Muslim)

Hadis tersebut menjelaskan bahwa jika sakit datang ketika sudah berada di Makkah, maka boleh untuk kembali dan tidak melanjutkan haji. Ini menunjukkan keringanan yang diberikan kepada orang sakit

Penutup

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang memiliki makna filosofis dan spiritual yang mendalam. Bagi muslim yang mampu, namun terhalang oleh sakit keras, Allah SWT memberikan keringanan untuk tidak melaksanakan haji. Keringanan ini tidak menghilangkan kewajiban haji, namun memberikan kesempatan bagi jemaah haji untuk menunda atau mewakilkan hajinya kepada orang lain.

Hikmah di balik keringanan ini adalah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jemaah haji, mencegah penularan penyakit, dan memungkinkan ibadah haji dilaksanakan dengan khusyuk.

Bagi muslim yang berencana melaksanakan haji dan memiliki kondisi kesehatan tertentu, disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter dan pembimbing haji terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi yang tepat dan sesuai dengan kondisi kesehatan.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi umat muslim yang ingin memahami ketentuan haji bagi orang yang sakit keras.

Kurban Idul Adha 1445 H

“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”

Wakaf Kurban
Sedekah Kurban
CTA Kurban 1_Wakaf Qurban – 60%
CTA Kurban 1_sedekah_kurban_2024_15%
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

Rekening Kurban
CTA Button Kurban

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top