Ibadah Haji Nafar Awal: Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilakukan bagi umat Islam yang mampu secara fisik, material, dan mental. Di antara rangkaian panjang ibadah haji, terdapat tahapan yang disebut dengan “Nafar.” Nafar terbagi menjadi dua, yaitu Nafar Awal dan Nafar Tsani. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang Nafar Awal, mulai dari pengertian, pelaksanaan, hingga implikasinya terhadap keabsahan haji.
Secara bahasa, “Nafar” berarti meninggalkan. Dalam konteks ibadah haji, Nafar Awal berarti jamaah haji yang memilih untuk meninggalkan Mina lebih awal. Tepatnya, mereka meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam.
Mengerjakan Nafar Awal merupakan pilihan bagi para jamaah haji. Sebaliknya, Nafar Tsani mengharuskan jamaah haji untuk tinggal di Mina selama tiga malam, yaitu pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Hukum Nafar Awal didasarkan pada beberapa dalil, diantaranya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Mina pada hari kedelapan (Dzulhijjah), kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas. Beliau melempar jumrah pada hari kesebelas setelah shalat zhuhur, kemudian beliau berangkat (menuju Muzdalifah).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah meninggalkan Mina sebelum tanggal 13 Dzulhijjah.
Diriwayatkan bahwa sebagian sahabat Nabi SAW, seperti Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Umar, pernah melaksanakan Nafar Awal.
Para ulama melakukan qiyas dengan jamaah haji yang sakit atau uzur (berhalangan). Mereka dibolehkan meninggalkan Mina lebih awal dengan syarat membayar dam (denda).
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para ulama sepakat bahwa Nafar Awal hukumnya mubah (boleh) dikerjakan.
Para ulama mensyaratkan beberapa hal bagi jamaah yang ingin melaksanakan Nafar Awal, yaitu:
Adapun tata cara pelaksanaan Nafar Awal, yaitu:
Para ulama sepakat bahwa Nafar Awal wajib diiringi dengan pembayaran dam (denda). Ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah yang menyatakan bahwa Nabi SAW memerintahkan kepada orang yang terlambat ke Muzdalifah untuk menyembelih seekor kambing.
Besaran dam Nafar Awal adalah seekor kambing atau senilai harga kambing. Daging kambing tersebut bisa dibagikan kepada fakir miskin di Makkah. Jika tidak memungkinkan, dam bisa dibayar dalam bentuk uang yang kemudian dialokasikan untuk fakir miskin.
Melaksanakan Nafar Awal tidak membatalkan ibadah haji. Haji tetap sah, meskipun jamaah memilih untuk meninggalkan Mina lebih awal. Hal ini karena rukun-rukun haji telah terpenuhi dengan sempurna.
Namun, perlu diingat bahwa Nafar Awal hanya boleh dilakukan jika ada alasan yang sah. Melakukan Nafar Awal tanpa alasan yang jelas dikhawatirkan dapat mengurangi nilai dan pahala haji.
Nafar Awal merupakan salah satu pilihan bagi jamaah haji yang ingin meninggalkan Mina lebih awal. Hukumnya mubah (boleh) dan memiliki beberapa hikmah, di antaranya meringankan beban jamaah dan memperlancar arus jamaah. Namun, Nafar Awal hanya boleh dilakukan jika ada alasan yang sah dan disertai dengan pembayaran dam (denda).
Melaksanakan Nafar Awal tidak membatalkan ibadah haji. Haji tetap sah asalkan rukun-rukun haji telah terpenuhi dengan sempurna.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para jamaah haji yang ingin memahami tentang Nafar Awal secara lebih mendalam.
“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”
Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.
A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut