Ibadah Haji Merupakan Rukun Islam Ke

Ibadah Haji Merupakan Rukun Islam Ke: Hukum Melaksanakan Ibadah Haji

Ibadah Haji Merupakan Rukun Islam Ke – Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke-5 yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial, setidaknya sekali seumur hidup. Ibadah ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam, karena melambangkan ketaatan, pengorbanan, dan penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah SWT. Artikel ini akan membahas hukum ibadah haji, dalil-dalil yang mendasarinya, serta pentingnya pelaksanaan ibadah ini dalam kehidupan seorang Muslim.

Ibadah Haji Merupakan Rukun Islam Ke: Hukumnya Ibadah Haji

Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur’an, Hadis, serta kesepakatan para ulama (ijma’).

Al-Qur’an

Salah satu dalil yang paling jelas mengenai kewajiban haji terdapat dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim.) Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”

(Q.S Āli ‘Imrān [3]:97)

Ayat ini secara tegas menyatakan bahwa haji adalah kewajiban bagi orang yang mampu. Kata “mampu” di sini mencakup kemampuan finansial, kesehatan fisik, serta keamanan dalam perjalanan.

Hadis

Dalil dari hadis juga memperkuat kewajiban haji bagi setiap Muslim yang mampu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Islam dibangun diatas lima (landasan): persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadlan”.

(Shahih Bukhari No.7)

Hadis ini dikenal sebagai Hadis Jibril, yang menjelaskan lima rukun Islam. Ibadah haji disebutkan sebagai salah satu dari lima pilar utama yang menjadi fondasi keimanan dan praktik seorang Muslim.

Ibadah Haji Merupakan Rukun Islam Ke: Syarat Wajib Haji

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang diwajibkan melaksanakan ibadah haji:

    1. Islam: Haji hanya diwajibkan bagi mereka yang beragama Islam.
    2. Baligh: Haji wajib bagi Muslim yang telah mencapai usia baligh.
    3. Berakal: Haji diwajibkan bagi mereka yang memiliki akal sehat.
    4. Merdeka: Bukan seorang budak.
    5. Mampu: Memiliki kemampuan finansial, kesehatan fisik, serta keamanan dalam perjalanan.

  1.  

Kemampuan finansial berarti seseorang harus memiliki biaya untuk perjalanan haji tanpa mengorbankan kebutuhan dasar keluarga yang ditinggalkan. Kemampuan fisik berarti seseorang dalam keadaan sehat dan mampu menjalankan rangkaian ibadah haji yang cukup melelahkan. Keamanan dalam perjalanan juga menjadi faktor penting, karena seseorang tidak diwajibkan berhaji jika perjalanan ke Mekah dianggap sangat berbahaya.

Ibadah Haji Merupakan Rukun Islam Ke: Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji

Pelaksanaan ibadah haji melibatkan berbagai tahapan dan ritual yang harus diikuti oleh setiap jamaah. Berikut adalah tahapan utama dalam ibadah haji:

    1. Ihram: Memulai ihram dari miqat, yang berarti niat memasuki kondisi suci untuk melakukan haji. Pakaian ihram khusus dipakai oleh pria, sementara wanita memakai pakaian yang menutup aurat.
    2. Tawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad.
    3. Sa’i: Berjalan antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
    4. Wukuf di Arafah: Berdiam di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang merupakan puncak ibadah haji.
    5. Mabit di Muzdalifah: Bermalam di Muzdalifah setelah meninggalkan Arafah, mengumpulkan batu untuk melempar jumrah.
    6. Mabit di Mina: Bermalam di Mina dan melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
    7. Tawaf Ifadah: Tawaf yang dilakukan setelah kembali ke Mekah dari Mina, yang merupakan salah satu rukun haji.
    8. Tahalul: Menggunting atau mencukur rambut sebagai tanda keluar dari ihram.

  1.  

Setiap tahapan ini memiliki makna dan hikmah tersendiri yang mengajarkan nilai-nilai keikhlasan, kesabaran, dan pengorbanan kepada setiap jamaah haji.

Ibadah Haji Merupakan Rukun Islam Ke: Hikmah dan Manfaat Ibadah Haji

Ibadah haji memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik dari segi spiritual, sosial, maupun psikologis. Beberapa hikmah dan manfaat tersebut antara lain:

    1. Meningkatkan Ketakwaan: Pelaksanaan haji mengingatkan umat Islam akan kebesaran Allah dan memperkuat iman serta ketakwaan.
    2. Persatuan Umat Islam: Haji mempertemukan umat Islam dari seluruh dunia, tanpa memandang perbedaan ras, suku, dan status sosial. Hal ini memperkuat ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam).
    3. Pembelajaran Kesederhanaan: Melalui ihram dan berbagai ritual haji, jamaah diajarkan untuk hidup sederhana dan meninggalkan kemewahan duniawi.
    4. Kesabaran dan Keikhlasan: Haji mengajarkan jamaah untuk bersabar dalam menghadapi berbagai tantangan dan beribadah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
    5. Peningkatan Kedisiplinan: Berbagai tahapan dalam haji mengajarkan jamaah untuk disiplin dalam waktu dan aturan, serta menjalankan ibadah dengan tertib.

  1.  

Penutup

Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang sangat mulia dan memiliki kedudukan penting dalam Islam. Kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu telah dijelaskan dengan jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis. Pelaksanaan haji mengandung berbagai hikmah dan manfaat yang dapat meningkatkan kualitas iman dan ketakwaan seorang Muslim. Oleh karena itu, setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat wajib haji hendaknya berusaha untuk menunaikan ibadah ini dengan penuh keikhlasan dan ketaatan kepada Allah SWT.

Sumber Artikel

    • Al-Qur’an

    • Hadis Shahih Bukhari dan Muslim

    • Buku “Fiqih Ibadah Haji” oleh Prof. Dr. KH. Ali Yafie

    • Buku “Panduan Praktis Ibadah Haji dan Umrah” oleh Dr. KH. Ahmad Syafii Maarif

Kurban Idul Adha 1445 H

“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”  

Kurban Idul Adha 1445 H

Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

No rek: 7268446669 (BSI)

A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut

Scroll to Top