Ibadah Haji Lainnya

Ibadah Haji Lainnya: Variasi dan Keutamaan dalam Tradisi Islam

Ibadah Haji Lainnya – Ada beberapa variasi dari ibadah haji yang dapat dilakukan oleh umat Islam selain haji wajib yang dilakukan pada bulan Dzulhijjah. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi beberapa jenis ibadah haji lainnya, keutamaannya, serta dalil-dalil yang mendukung praktik tersebut.

Jenis-Jenis Haji dalam Islam

Secara umum, ibadah haji terbagi menjadi tiga jenis utama berdasarkan niat dan tata cara pelaksanaannya:

1. Haji Ifrad:

Jenis haji ini dilakukan dengan niat hanya untuk melaksanakan haji saja, tanpa menggabungkan dengan ibadah umrah. Jamaah haji yang memilih Ifrad langsung berniat untuk haji ketika meninggalkan miqat dan tidak melakukan umrah sebelumnya. Dalam haji Ifrad, jamaah hanya diwajibkan menyembelih hewan kurban jika ia tidak melakukan hal-hal yang diharamkan dalam ihram (dam).

2. Haji Tamattu’:

Dalam jenis haji ini, jamaah berniat untuk melakukan umrah terlebih dahulu, kemudian setelah menyelesaikan umrah, mereka melepas ihram dan kembali berniat untuk melaksanakan haji pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah). Haji Tamattu’ memerlukan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk rasa syukur atas kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT untuk melaksanakan kedua ibadah tersebut dalam satu perjalanan.

3. Haji Qiran:

Jenis haji ini melibatkan niat untuk melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah tidak melepas ihram antara umrah dan haji, melainkan melanjutkan ihram dari awal hingga akhir pelaksanaan haji. Seperti halnya Tamattu’, Haji Qiran juga memerlukan penyembelihan hewan kurban.

    Ibadah Haji Lainnya: Haji di Luar Bulan Dzulhijjah

    Selain haji yang dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah, terdapat pula bentuk-bentuk lain dari ibadah haji yang dapat dilakukan sepanjang tahun yang dikenal sebagai Umrah Mufradah. Umrah Mufradah bukan merupakan bagian dari haji yang dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah dan dapat dilakukan kapan saja selama tahun hijriah. Berikut beberapa variasi dan keutamaan dari ibadah umrah:

    1. Umrah Ramadhan:

    Melaksanakan umrah pada bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang sangat besar. Rasulullah SAW bersabda: “Umrah pada bulan Ramadhan sama dengan (pahala) haji” (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun secara hukum tidak dapat menggantikan haji, pahala umrah pada bulan Ramadhan setara dengan pahala haji wajib.

    2. Umrah di Bulan Haram:

    Pelaksanaan umrah pada bulan-bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab) juga memiliki keutamaan tersendiri. Pada bulan-bulan ini, pahala amal ibadah dilipatgandakan dan dosa diperberat. Oleh karena itu, melakukan umrah pada bulan-bulan ini dianjurkan untuk mendapatkan pahala yang lebih besar.

    3. Umrah Sunnah:

    Umrah sunnah dapat dilakukan kapan saja di sepanjang tahun selain bulan Dzulhijjah, tanpa keterikatan waktu tertentu. Ini memberi fleksibilitas bagi umat Islam yang ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah umrah namun tidak dapat melaksanakan haji pada bulan Dzulhijjah.

      Ibadah Haji Lainnya: Dalil-Dalil yang Mendukung Ibadah Haji Lainnya

      Ibadah haji dan umrah memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Berikut adalah beberapa dalil yang mendukung pelaksanaan berbagai bentuk haji dan umrah:

      Al-Qur’an:

      Al-Baqarah  [2]:196

      وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ  ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ

      “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya.”

        Hadis:

        Haji Ifrad

        صحيح مسلم ٢١١٦: حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ حَدَّثَنِي خَالِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ ح و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَاأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْرَدَ الْحَجَّ

        Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abu Aus telah menceritakan kepadaku pamanku Malik bin Anas, -dalam riwayat lain- Dan Telah meceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata: saya telah membacakan kepada Malik dari Abdurrahman bin Qasim dari bapaknya dari Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan haji Ifrad (mendahulukan haji dari umrah).

        (Shahih Muslim No.2116)

        Haji Tamattu’

        صحيح البخاري ١٤٦١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ عَنْ مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ قَالَ شَهِدْتُ عُثْمَانَ وَعَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاوَعُثْمَانُ يَنْهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَأَنْ يُجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَلَمَّا رَأَى عَلِيٌّ أَهَلَّ بِهِمَا لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ وَحَجَّةٍ قَالَ مَا كُنْتُ لِأَدَعَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ أَحَدٍ

        Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Al Hakam dari ‘Ali bin Husain dari Marwan bin Al Hakam berkata: “Aku menyaksikan (mengenai) ‘Utsman dan ‘Ali radliyallahu ‘anhuma. Utsman melarang mengerjakan haji tamattu’ dan menggabungkan keduanya (haji dan umrah sekaligus). Tatkala ‘Ali melihat (larangan Utsman itu), dia berihram menggabungkan keduanya (‘Ali berkata): “labbaika bi’umrah wa hajjah” (Ya Allah aku penuhi panggilanMu dan aku berniat untuk ‘umrah dan haji), dia berkata: “Aku tidak akan meninggalkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya karena perkataan seseorang.”

        (Shahih Bukhari No.1461)

        Haji Qiran

        مسند أحمد ٢٣٩٤٤: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَاطِبٍ قَالَ كَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ أَنْوَاعٍ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ مُفْرَدٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَمَنْ كَانَ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ مَعًا لَمْ يَحِلَّ مِنْ شَيْءٍ مِمَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ حَتَّى يَقْضِيَ حَجَّهُ وَمَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ وَسَعَى بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَقَصَّرَ أَحَلَّ مِمَّا حُرِمَ مِنْهُ حَتَّى يَسْتَقْبِلَ حَجًّا

        Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Amru dari Yahya bin Abdurrahman bin Hatib berkata: Aisyah berkata: “Kami pergi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan (tujuan) kami terbagi menjadi tiga macam, diantara kami ada yang berniat berhaji dan umrah, ada pula yang berniat hanya melaksanakan haji ifrad, dan di antara kami ada yang hanya berniat untuk berumrah. Barangsiapa yang berniat berhaji dan berumrah secara bersamaan, maka belum halal baginya segala sesuatu yang diharamkan Allah (bagi orang yang berhaji) hingga ia menyelesaikan hajinya. Dan, barangsiapa yang berniat berumrah kemudian berthawaf di ka’bah, sa’i di antara shafa dan marwah, dan memendekkan rambutnya maka di halalkan baginya apa yang Allah haramkan dari (orang yang haji) hingga ia berhaji.”

        (Musnad Ahmad No.23944)

        Kesimpulan

        Ibadah haji dan umrah merupakan bentuk ketaatan dan ibadah yang sangat utama dalam Islam. Selain haji yang wajib dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah, terdapat variasi lain seperti haji Ifrad, Tamattu’, Qiran, dan umrah yang dapat dilakukan sepanjang tahun. Setiap bentuk ibadah ini memiliki keutamaan dan dalil yang mendukung pelaksanaannya. Melalui pelaksanaan haji dan umrah, umat Islam memiliki kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, menghapus dosa-dosa, dan mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Oleh karena itu, persiapan yang matang dan niat yang ikhlas sangat diperlukan agar ibadah ini dapat diterima dan memberikan manfaat yang maksimal.

        Kurban Idul Adha 1445 H

        “Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”  

        Kurban Idul Adha 1445 H

        Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

        Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

        No rek: 7268446669 (BSI)

        A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut

        Scroll to Top