Ibadah Haji Hukumnya Bagi yang Mampu

Ibadah Haji Hukumnya Bagi yang Mampu Sedangkan Haji Kedua, Ketiga, dan Seterusnya

Ibadah Haji Hukumnya Bagi yang Mampu: Ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, setidaknya sekali seumur hidup. Pelaksanaan haji melibatkan berbagai ritual yang dilakukan di kota suci Makkah dan sekitarnya. Namun, pertanyaan sering muncul mengenai hukum pelaksanaan haji kedua, ketiga, dan seterusnya.

Ibadah Haji Hukumnya Bagi yang Mampu: Hukum Ibadah Haji

Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima dan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, surat Al-Imran ayat 97:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim.) Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.

(QS. Al-Imran: 97)

Dari ayat ini, jelas bahwa kewajiban haji berlaku bagi mereka yang mampu, baik dari segi fisik, finansial, maupun keamanan dalam perjalanan.

Ibadah Haji Hukumnya Bagi yang Mampu: Makna Mampu dalam Haji

Kemampuan dalam haji mencakup beberapa aspek, antara lain:

  1. Kemampuan Finansial: Seorang Muslim harus memiliki biaya yang cukup untuk perjalanan haji, mencakup transportasi, akomodasi, dan kebutuhan sehari-hari selama pelaksanaan haji tanpa mengabaikan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.
  2. Kemampuan Fisik: Haji adalah ibadah yang memerlukan ketahanan fisik karena melibatkan berbagai ritual seperti thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, dan melempar jumrah.
  3. Keamanan dalam Perjalanan: Kondisi perjalanan harus aman dari bahaya yang mengancam jiwa atau harta.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

“Islam dibangun di atas lima perkara: Kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan pergi haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya.”

(HR. Bukhari).

Haji Kedua, Ketiga, dan Seterusnya

Setelah seorang Muslim melaksanakan haji pertama sebagai kewajiban, muncul pertanyaan mengenai hukum haji kedua dan seterusnya. Haji pertama adalah wajib dan menjadi rukun Islam yang harus dipenuhi bagi yang mampu. Namun, bagaimana dengan haji yang dilakukan setelahnya?

Pandangan Ulama tentang Haji Sunnah

Para ulama sepakat bahwa haji kedua dan seterusnya hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Hal ini berarti haji kedua dan seterusnya bersifat dianjurkan tetapi tidak diwajibkan. Anjuran untuk melaksanakan haji lebih dari sekali ini didasarkan pada semangat untuk memperbanyak amal ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Rasulullah SAW sendiri menganjurkan untuk memperbanyak ibadah haji dalam sabdanya:

Al-Aqra‘ bin Ḥābis bertanya kepada Nabi Saw. Ia berkata: Wahai Rasulullah, apakah haji wajib pada setiap tahun atau hanya sekali? Beliau Saw. bersabda “Satu kali, seiapa yang menambah (lebih dari sekali)hal tersebut adalah sunah.”

(HR. Abū Dāwud)

Hadis ini menunjukkan bahwa haji hanya diwajibkan sekali namun yang dilakukan berulang-ulang bersifat sunnah memiliki keutamaan dalam mendatangkan keberkahan.

Praktik Haji Kedua dan Seterusnya di Era Modern

Dalam konteks modern, pelaksanaan haji kedua dan seterusnya seringkali menghadapi tantangan tersendiri, terutama terkait dengan kuota haji yang dibatasi oleh pemerintah Arab Saudi. Di banyak negara, antrean untuk haji sangat panjang sehingga memerlukan waktu bertahun-tahun bagi calon jamaah haji untuk bisa berangkat.

Prioritas Bagi yang Belum Haji

Banyak ulama dan lembaga keagamaan saat ini menekankan pentingnya memberikan prioritas bagi mereka yang belum pernah menunaikan haji. Hal ini sejalan dengan semangat keadilan dan memberikan kesempatan kepada semua Muslim yang mampu untuk menunaikan rukun Islam kelima ini.

Solusi dan Saran

Untuk mengakomodasi kebutuhan ibadah haji sunnah tanpa mengganggu hak mereka yang belum pernah haji, beberapa saran yang bisa dipertimbangkan antara lain:

  1. Pembatasan Kuota: Pemerintah dapat menerapkan kebijakan pembatasan kuota bagi mereka yang sudah pernah haji untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi jamaah yang belum pernah haji.
  2. Pelaksanaan Umrah: Sebagai alternatif, Muslim yang sudah pernah haji dapat memperbanyak ibadah umrah, yang juga memiliki keutamaan besar dan bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun.
  3. Prioritas Lokal: Mengutamakan jamaah haji dari daerah setempat yang belum pernah haji, mengingat setiap negara memiliki kuota yang terbatas.

Penutup

Ibadah haji adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu, setidaknya sekali seumur hidup. Setelah kewajiban ini terpenuhi, haji kedua dan seterusnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan namun tidak diwajibkan. Dalam menjalankan ibadah ini, penting untuk mempertimbangkan aspek keadilan dan memberikan kesempatan bagi semua Muslim untuk menunaikan kewajiban haji.

Dengan memahami hukum dan keutamaan haji, baik yang wajib maupun yang sunnah, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini dengan penuh keikhlasan dan mengikuti tuntunan yang benar sesuai dengan ajaran Islam. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan bagi kita semua untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, serta menerima segala amal ibadah kita. Aamiin.

Kurban Idul Adha 1445 H

“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”  

Kurban Idul Adha 1445 H

Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

No rek: 7268446669 (BSI)

A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut

Scroll to Top