Hewan Kurban yang Sudah Diberi Tanda Hendaknya Disebut: Di momen istimewa Idul Adha, kurban menjadi salah satu amalan utama yang dijalankan umat Islam. Hewan kurban yang sah untuk disembelih memiliki beberapa syarat, salah satunya adalah bebas dari cacat yang parah. Untuk memastikan hal ini, sebelum kurban dibeli, biasanya dilakukan penandaan pada hewan yang memenuhi syarat.
Artikel ini akan membahas hal tersebut dengan menelusuri makna dan dalilnya, serta memberikan informasi menarik lainnya terkait hewan kurban.
Makna Hewan Kurban yang Sudah Diberi Tanda
Hewan kurban yang sudah diberi tanda disebut dengan “wusuk” atau “wusukah”. Kata “wusuk” berasal dari bahasa Arab “wasaka” yang berarti menandai atau memberi tanda. Hewan kurban yang diwusuk adalah hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban.
Pemberian tanda ini dimaksudkan untuk membedakan hewan kurban dengan hewan ternak lainnya, sehingga terhindar dari kemungkinan terjual atau disembelih untuk keperluan lain.
Dalil tentang Hewan Kurban yang Diberi Tanda
Dalil tentang hewan kurban yang diwusuk terdapat dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
“Nabi SAW melarang menjual hewan kurban setelah diwusuk.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa hewan kurban yang sudah diwusuk tidak boleh diperjualbelikan lagi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kesucian dan kehormatan hewan kurban.
Cara Menandai Hewan Kurban
Penandaan hewan kurban biasanya dilakukan dengan cara mengikat pita atau tali pada bagian tubuh hewan, seperti leher atau kakinya. Warna pita atau tali yang digunakan biasanya berbeda-beda, tergantung pada kesepakatan atau tradisi di daerah setempat.
Selain itu, terkadang juga dilakukan penandaan dengan cara mencoret atau memotong bulu hewan pada bagian tertentu.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menandai Hewan Kurban
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menandai hewan kurban:
- Tanda harus terlihat jelas. Tanda harus mudah dilihat dan tidak mudah hilang, sehingga mudah dibedakan dengan hewan ternak lainnya.
- Tanda tidak boleh menyakiti hewan. Tanda harus dibuat dengan cara yang tidak menyakiti hewan.
- Tanda tidak boleh mengubah sifat hewan. Tanda tidak boleh mengubah sifat hewan, seperti membuatnya menjadi lebih jinak atau agresif.
Penutup
Hewan kurban yang sudah diwusuk merupakan hewan yang telah dipersiapkan untuk dijadikan kurban dan tidak boleh diperjualbelikan lagi. Penandaan hewan kurban memiliki makna dan dalil yang jelas, dan perlu dilakukan dengan cara yang tepat.