Hewan Kurban yang Disembelih pada Tanggal 14 Dzulhijjah

Hewan Kurban yang Disembelih pada Tanggal 14 Dzulhijjah – Sah atau Tidak?

Hewan Kurban yang Disembelih pada Tanggal 14 Dzulhijjah: Idul Adha merupakan momen spesial bagi umat Islam di seluruh dunia. Di momen ini, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban, yaitu menyembelih hewan ternak untuk dibagikan kepada sesama. Namun, terkadang muncul pertanyaan terkait waktu penyembelihan hewan kurban. Bagaimana hukum menyembelih hewan kurban pada tanggal 14 Dzulhijjah? Apakah sah atau tidak?

Hukum Hewan Kurban yang Disembelih pada Tanggal 14 Dzulhijjah

Menurut mayoritas ulama, menyembelih hewan kurban pada tanggal 14 Dzulhijjah hukumnya tidak sah. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:

  • Hadis Nabi Muhammad SAW:

Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada kurban setelah sholat Idul Adha kecuali bagi orang yang menunaikan haji.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah).

Hadis ini menunjukkan bahwa waktu penyembelihan hewan kurban dibatasi hingga setelah sholat Idul Adha. Sholat Idul Adha dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sedangkan tanggal 14 Dzulhijjah sudah bukan bagian dari Hari Raya Idul Adha.

  • Ijماع (kesepakatan) para ulama:

Mayoritas ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa menyembelih hewan kurban pada tanggal 14 Dzulhijjah tidak sah.

Alasan Di balik Ketidaksahihannya

Alasan di balik ketidaksahihan menyembelih hewan kurban pada tanggal 14 Dzulhijjah adalah karena:

  • Tanggal 14 Dzulhijjah bukan bagian dari Hari Raya Idul Adha. Hari Raya Idul Adha hanya terdiri dari 10 Dzulhijjah dan tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
  • Menyembelih hewan kurban pada tanggal 14 Dzulhijjah tidak termasuk dalam ibadah kurban. Hewan yang disembelih pada tanggal tersebut hanya dianggap sebagai sedekah daging.
  • Menyembelih hewan kurban pada tanggal 14 Dzulhijjah dapat menimbulkan kebingungan. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan ibadah kurban yang telah diatur waktunya.

Pengecualian

Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian di mana menyembelih hewan kurban pada tanggal 14 Dzulhijjah dapat dibolehkan, yaitu:

  • Orang yang menunaikan haji: Bagi orang yang menunaikan haji, mereka diperbolehkan menyembelih hewan kurban setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji, termasuk pada tanggal 14 Dzulhijjah.
  • Hewan yang disembelih karena nazar: Hewan kurban yang disembelih karena nazar dapat disembelih kapan saja, termasuk pada tanggal 14 Dzulhijjah.
  • Kondisi darurat: Dalam kondisi darurat, seperti hewan kurban yang sakit parah dan dikhawatirkan akan mati, maka hewan tersebut dapat disembelih kapan saja, termasuk pada tanggal 14 Dzulhijjah.

Rekomendasi

Umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban pada waktu yang telah ditentukan, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Hal ini untuk menghindari keraguan dan kebingungan dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Namun, jika terdapat kondisi yang mengharuskan penyembelihan hewan kurban pada tanggal 14 Dzulhijjah, seperti yang disebutkan dalam pengecualian di atas, maka hal tersebut dapat dibolehkan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top