Hewan Kurban Yang Belum Cukup Umur

Hewan Kurban yang Belum Cukup Umur Disebut – Pengertian, Syarat, dan Dalil

Hewan Kurban yang Belum Cukup Umur Disebut: Ibadah kurban merujuk pada penyembelihan hewan tertentu sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Namun, ada aturan-aturan yang sangat ketat mengenai jenis dan usia hewan yang boleh dikurbankan. Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah bahwa hewan kurban harus cukup umur. Hewan kurban yang belum cukup umur disebut “jadz’ah”. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang istilah ini, termasuk dalil-dalil yang terpercaya dari Al-Qur’an dan Hadis.

Hewan Kurban Belum Cukup Umur
Ilustrasi Hewan Kurban Belum Cukup Umur

Pengertian Hewan Kurban dalam Islam

Ibadah kurban memiliki akar sejarah yang kuat dalam Islam, dengan kisah Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail AS, sebagai tanda ketaatannya kepada Allah. Sebagai ganti dari Ismail, Allah mengirimkan seekor domba untuk dikurbankan. Kisah ini menjadi dasar bagi praktik kurban dalam Islam, yang dilaksanakan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha.

Syarat-Syarat Hewan Kurban

Dalam melakukan kurban, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh hewan yang akan dikurbankan:

  1. Jenis Hewan: Hewan yang boleh dikurbankan adalah hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba.
  2. Kesehatan Hewan: Hewan harus sehat dan tidak cacat. Hewan yang buta, pincang, sakit parah, atau kurus tidak memenuhi syarat untuk dikurbankan.
  3. Usia Hewan: Hewan harus mencapai usia tertentu agar sah untuk dikurbankan.

Definisi “Jadz’ah” dalam Konteks Kurban

Istilah “jadz’ah” merujuk pada hewan yang belum mencapai usia yang disyaratkan untuk kurban. Setiap jenis hewan memiliki batas usia minimal yang berbeda. Berikut adalah penjelasan mengenai batas usia minimal untuk hewan kurban berdasarkan hadis dan pendapat ulama:

  1. Unta: Harus berusia minimal lima tahun.
  2. Sapi: Harus berusia minimal dua tahun.
  3. Kambing atau Domba: Kambing harus berusia minimal satu tahun, sedangkan domba boleh berusia enam bulan asalkan telah berganti gigi.

Dalil-dalil yang Mendasari Syarat Usia Hewan Kurban

Terdapat beberapa dalil dari Al-Qur’an dan Hadis yang menjelaskan tentang syarat usia hewan kurban.

Dalil dari Al-Qur’an

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri504) (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.

Al-Ḥajj [22]:36

Dalil dari Hadis

Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai syarat usia hewan kurban:

Hadis Riwayat Muslim: Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba,” (HR. Muslim no. 1963)

Hadis ini menjelaskan bahwa pada umumnya, hewan yang disembelih harus cukup umur, namun ada kelonggaran untuk domba jadz’ah.

Kata “musinnah” merujuk pada hewan yang telah mencapai usia dewasa atau cukup umur.

Hikmah di Balik Syarat Usia Hewan Kurban

Ada beberapa hikmah di balik syarat usia hewan kurban dalam Islam:

  1. Kualitas Daging: Hewan yang sudah cukup umur cenderung memiliki daging yang lebih banyak dan berkualitas baik. Ini penting agar daging kurban yang dibagikan kepada orang miskin dan fakir lebih bermanfaat.
  2. Tanda Ketaatan: Memilih hewan yang sesuai syarat adalah tanda ketaatan seorang Muslim terhadap aturan-aturan yang ditetapkan Allah SWT.
  3. Kesehatan Hewan: Hewan yang sudah cukup umur biasanya lebih sehat dan kuat, sehingga proses penyembelihan lebih manusiawi dan efektif.

Pendapat Ulama tentang Jadz’ah

Para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan jadz’ah sebagai hewan kurban. Sebagian besar ulama menyepakati bahwa hewan kurban sebaiknya sudah mencapai usia yang disyaratkan, kecuali dalam kondisi sulit.

Mazhab Hanafi

Menurut Mazhab Hanafi, hewan kurban harus sudah cukup umur. Mereka membolehkan jadz’ah dari domba hanya jika dalam kondisi darurat atau sulit menemukan hewan yang sudah cukup umur.

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki juga menekankan pentingnya hewan yang cukup umur untuk kurban. Namun, mereka memperbolehkan jadz’ah dari domba dalam situasi tertentu, dengan syarat domba tersebut terlihat gemuk dan sehat.

Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i lebih ketat dalam hal ini. Mereka mensyaratkan hewan kurban harus sudah cukup umur dan jarang memberikan kelonggaran untuk jadz’ah, kecuali dalam kondisi yang benar-benar mendesak.

Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali lebih fleksibel. Mereka membolehkan jadz’ah dari domba jika sulit menemukan hewan yang sudah cukup umur, namun tetap lebih mengutamakan hewan yang cukup umur.

Praktik Kurban di Berbagai Negara Muslim

Praktik kurban di berbagai negara Muslim seringkali mengikuti mazhab yang dominan di negara tersebut. Misalnya, di Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i, masyarakat cenderung lebih ketat dalam memilih hewan kurban yang cukup umur. Sementara itu, di negara-negara yang bermazhab Hanafi atau Hanbali, penggunaan jadz’ah dari domba lebih sering ditemukan.

Cara Memastikan Usia Hewan Kurban

Untuk memastikan usia hewan kurban, ada beberapa metode yang dapat digunakan:

  1. Memeriksa Gigi: Salah satu cara yang umum digunakan adalah dengan memeriksa gigi hewan. Hewan yang cukup umur biasanya memiliki gigi permanen.
  2. Sertifikat atau Dokumen: Di beberapa tempat, penjual hewan kurban menyediakan sertifikat atau dokumen yang menunjukkan usia hewan tersebut.
  3. Konsultasi dengan Ahli: Mengajak ahli hewan atau dokter hewan untuk memeriksa usia hewan juga merupakan cara yang baik untuk memastikan keabsahan hewan kurban.

Kesimpulan

Memilih hewan kurban yang cukup umur adalah salah satu syarat penting dalam ibadah kurban. Hewan yang belum cukup umur disebut “jadz’ah”, dan penggunaannya dalam kurban dibolehkan hanya dalam kondisi tertentu sesuai dengan panduan hadis dan pendapat ulama. Memastikan bahwa hewan kurban memenuhi syarat usia tidak hanya menunjukkan ketaatan kita terhadap aturan agama, tetapi juga memastikan bahwa kurban yang kita lakukan memiliki manfaat maksimal bagi yang membutuhkan. Dengan memahami dan mematuhi syarat-syarat ini, kita dapat melaksanakan ibadah kurban dengan lebih baik dan sesuai dengan tuntunan Islam.

Kurban Idul Adha 1445 H

“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”  

Kurban Idul Adha 1445 H

Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

No rek: 7268446669 (BSI)

A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut

Scroll to Top