Hewan Kurban Untuk Berapa Orang: Perayaan Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Kurban merupakan ibadah istimewa yang penuh makna dan pahala. Namun, tak jarang muncul pertanyaan terkait dengan ketentuan hewan kurban, termasuk berapa orang yang boleh berkurban dengan satu ekor hewan. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang ketentuan hewan kurban untuk berapa orang, dilengkapi dengan dalil dan penjelasan yang komprehensif.
Jumlah orang yang boleh berkurban dengan satu ekor hewan kurban berbeda-beda berdasarkan jenis hewannya. Berikut penjelasannya:
Satu ekor kambing atau domba hanya diperuntukkan untuk satu orang. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin ‘Azib:
Seorang paman saya bernama Abu Burda, menyembelih kurbannya sebelum shalat Id. Maka Rasul Allah berkata kepadanya, “Dombamu (yang disembelih) hanyalah daging kambing (bukan kurban).” Abu Burda berkata, “Wahai Rasul Allah! Aku punya anak rumah tangga.” Nabi bersabda, “Sembelihlah (sebagai kurban) namun tidak dibolehkan bagi orang lain selain kamu” Nabi menambahkan, “Barangsiapa menyembelih kurbannya sebelum shalat (‘Id), maka dia menyembelih hanya untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelihnya itu setelah shalat, dia mempersembahkan kurbannya dengan baik dan mengikuti tradisi kaum muslimin.”
(HR. Bukhari No. 463)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa seekor kambing hanya untuk seorang saja. Mayoritas ulama sepakat bahwa satu ekor kambing atau domba hanya cukup untuk satu orang.
Satu ekor sapi, kerbau, atau unta dapat disembelih untuk tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
“Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Rasulullah SAW pernah menyembelih seekor unta di Hudaibiyah untuk tujuh orang, dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyembelih seekor unta dan seekor sapi untuk tujuh orang. Hal ini menunjukkan bahwa satu ekor sapi, kerbau, atau unta diperbolehkan untuk kurban patungan atas nama tujuh orang.
Ketentuan kurban patungan dengan satu ekor sapi, kerbau, atau unta didasarkan pada beberapa alasan, di antaranya:
Namun, kurban patungan memiliki beberapa syarat, di antaranya:
Hewan kurban untuk berapa orang berbeda-beda berdasarkan jenis hewannya. Satu ekor kambing atau domba hanya untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi, kerbau, atau unta dapat untuk tujuh orang. Kurban patungan diperbolehkan dengan syarat hewan kurban memenuhi syarat, niat kurban jelas, penyembelihan dilakukan bersama-sama, dan pembagian daging dilakukan secara adil.
Catatan:
“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”
Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.
A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut