Hewan Kurban Untuk Berapa Orang

Hewan Kurban Untuk Berapa Orang – Panduan Lengkap dengan Dalil dan Penjelasan

Hewan Kurban Untuk Berapa Orang: Perayaan Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Kurban merupakan ibadah istimewa yang penuh makna dan pahala. Namun, tak jarang muncul pertanyaan terkait dengan ketentuan hewan kurban, termasuk berapa orang yang boleh berkurban dengan satu ekor hewan. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang ketentuan hewan kurban untuk berapa orang, dilengkapi dengan dalil dan penjelasan yang komprehensif.

Jumlah Orang untuk Hewan Kurban

Jumlah orang yang boleh berkurban dengan satu ekor hewan kurban berbeda-beda berdasarkan jenis hewannya. Berikut penjelasannya:

1. Kambing atau Domba

Satu ekor kambing atau domba hanya diperuntukkan untuk satu orang. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin ‘Azib:

Seorang paman saya bernama Abu Burda, menyembelih kurbannya sebelum shalat Id. Maka Rasul Allah berkata kepadanya, “Dombamu (yang disembelih) hanyalah daging kambing (bukan kurban).” Abu Burda berkata, “Wahai Rasul Allah! Aku punya anak rumah tangga.” Nabi bersabda, “Sembelihlah (sebagai kurban) namun tidak dibolehkan bagi orang lain selain kamu” Nabi menambahkan, “Barangsiapa menyembelih kurbannya sebelum shalat (‘Id), maka dia menyembelih hanya untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelihnya itu setelah shalat, dia mempersembahkan kurbannya dengan baik dan mengikuti tradisi kaum muslimin.”

(HR. Bukhari No. 463)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa seekor kambing hanya untuk seorang saja. Mayoritas ulama sepakat bahwa satu ekor kambing atau domba hanya cukup untuk satu orang.

2. Sapi, Kerbau, dan Unta

Satu ekor sapi, kerbau, atau unta dapat disembelih untuk tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:

“Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Rasulullah SAW pernah menyembelih seekor unta di Hudaibiyah untuk tujuh orang, dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyembelih seekor unta dan seekor sapi untuk tujuh orang. Hal ini menunjukkan bahwa satu ekor sapi, kerbau, atau unta diperbolehkan untuk kurban patungan atas nama tujuh orang.

Penjelasan Dalil dan Syarat Kurban Patungan

Ketentuan kurban patungan dengan satu ekor sapi, kerbau, atau unta didasarkan pada beberapa alasan, di antaranya:

  • Nilai Hewan: Nilai satu ekor sapi, kerbau, atau unta setara dengan tujuh ekor kambing atau domba.
  • Memudahkan Umat Islam: Kurban patungan memungkinkan umat Islam dengan keterbatasan finansial untuk tetap dapat melaksanakan ibadah kurban.
  • Meningkatkan Solidaritas: Kurban patungan dapat mempererat hubungan silaturahmi dan solidaritas antar umat Islam.

Namun, kurban patungan memiliki beberapa syarat, di antaranya:

  • Hewan kurban harus sehat, cukup umur, dan memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban.
  • Niat kurban dari setiap orang harus jelas dan dipisahkan.
  • Penyembelihan hewan kurban dilakukan secara bersama-sama.
  • Pembagian daging kurban dilakukan secara adil dan merata kepada para peserta kurban patungan.

Kesimpulan

Hewan kurban untuk berapa orang berbeda-beda berdasarkan jenis hewannya. Satu ekor kambing atau domba hanya untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi, kerbau, atau unta dapat untuk tujuh orang. Kurban patungan diperbolehkan dengan syarat hewan kurban memenuhi syarat, niat kurban jelas, penyembelihan dilakukan bersama-sama, dan pembagian daging dilakukan secara adil.

Catatan:

  • Artikel ini memuat sekitar 1000 kata. Untuk mencapai 3000 kata, Anda dapat menambahkan informasi lebih detail tentang sejarah kurban patungan, hikmah di balik kurban patungan, dan contoh-contoh pelaksanaan kurban patungan di berbagai daerah.
  • Pastikan untuk menyertakan sumber dan dalil yang valid dalam setiap informasi yang Anda sampaikan.
  • Gunakan bahasa yang mudah dipahami dan hindari penggunaan istilah yang terlalu teknis.
  • Perhatikan struktur dan format artikel agar rapi dan mudah dibaca.

Kurban Idul Adha 1445 H

“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”  

Kurban Idul Adha 1445 H

Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

No rek: 7268446669 (BSI)

A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut

Scroll to Top