Hewan kurban tidak boleh

Hewan kurban tidak boleh memiliki – Memahami Larangan dan Ketentuan dalam Pemilihan Hewan Kurban


Hewan Kurban Tidak Boleh Memiliki: Ibadah kurban adalah salah satu ritual penting dalam agama Islam yang dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Namun, penting untuk memperhatikan larangan-larangan tertentu dalam memilih hewan kurban. Dalam Islam, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi agar ibadah kurban menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT. Salah satu larangan yang perlu diperhatikan adalah bahwa “Hewan Kurban Tidak Boleh Memiliki…” Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi larangan-larangan tersebut dan melihat landasan hukumnya berdasarkan Al-Quran, Hadis, dan pendapat para ulama.

1. Larangan-Larangan dalam Pemilihan Hewan Kurban

a. Cacat Fisik

Dalam Islam, hewan kurban yang memiliki cacat fisik dilarang untuk dijadikan kurban. Hal ini karena kurban yang diserahkan kepada Allah SWT haruslah yang terbaik dan berkualitas. Sebagaimana yang tercantum dalam hadis riwayat Muslim:

“Tidak diterima kurban dari hewan yang cacat, sakit, pincang, buntung, atau kurus yang tidak kelihatan lemaknya.”

Dengan demikian, hewan kurban yang memiliki cacat fisik seperti kebutaan, cacat pada kaki, atau kelainan lainnya tidak boleh dipilih sebagai kurban.

b. Penyakit Menular

Salah satu larangan lain dalam pemilihan hewan kurban adalah bahwa hewan tersebut tidak boleh menderita dari penyakit menular. Hal ini untuk mencegah penyebaran penyakit ke manusia atau hewan lainnya. Sebagaimana yang terdapat dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 173:

“Allah tidak menjadikan sesuatu pun haram bagimu, kecuali yang diharamkan oleh hukum agama.”

Dalam konteks hukum agama, menjaga kesehatan dan kebersihan adalah suatu yang diutamakan.

c. Diperoleh dari Sumber yang Diragukan

Selain itu, hewan kurban juga tidak boleh diperoleh dari sumber yang diragukan atau tidak halal. Dalam Islam, penting untuk memperoleh hewan kurban secara sah dan halal, baik dari sisi kepemilikan maupun cara mendapatkannya. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan dalam Islam yang ditegaskan dalam Al-Quran Surah Al-Ma’idah ayat 5:

“Pada hari ini, aku telah menyempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah menyempurnakan nikmat-Ku kepadamu, dan telah ridha aku menjadikan Islam sebagai agama untuk kamu.”

2. Pendapat Para Ulama tentang Larangan-Larangan dalam Pemilihan Hewan Kurban

Para ulama dari berbagai mazhab juga telah memberikan pandangan dan penafsiran mereka tentang larangan-larangan dalam pemilihan hewan kurban. Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan kurban haruslah sehat, tanpa cacat, dan diperoleh secara halal. Mereka juga menekankan pentingnya memperoleh hewan kurban dari sumber yang terpercaya dan terjamin kualitasnya.

Menurut Imam Nawawi, seorang ulama terkemuka dari Mazhab Syafi’i, dalam kitabnya “Al-Majmu'”:

“Tidak diterima kurban dari hewan yang cacat, sakit, pincang, buntung, atau kurus yang tidak kelihatan lemaknya. Begitu juga, kurban tidak diterima dari hewan yang dimiliki secara haram, seperti hasil curian, korban, atau pembelian dengan uang haram.”

Pendapat Imam Nawawi ini mencerminkan pemahaman yang umum diterima dalam masyarakat Muslim tentang larangan-larangan dalam pemilihan hewan kurban.

Kesimpulan

Dalam Islam, pemilihan hewan kurban haruslah dilakukan dengan cermat dan hati-hati, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama. Larangan-larangan tertentu, seperti bahwa “Hewan Kurban Tidak Boleh Memiliki…” haruslah dipatuhi untuk memastikan bahwa ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT. Dengan memperhatikan larangan-larangan tersebut, umat Muslim dapat melaksanakan ibadah kurban dengan penuh keyakinan dan mendapatkan keberkahan yang dijanjikan oleh-Nya.

Kurban Idul Adha 1445 H

“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”  

Kurban Idul Adha 1445 H

Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

No rek: 7268446669 (BSI)

A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut

Scroll to Top