Hewan Kurban Sering disebut Sebagai: Hewan kurban yang disembelih pada momen istimewa ini memiliki beberapa nama lain yang menarik untuk ditelusuri, baik dari segi bahasa, istilah, maupun dalilnya. Memahami nama-nama lain ini tidak hanya memperkaya pengetahuan kita tentang Islam, tetapi juga membantu kita untuk lebih memahami makna dan esensi di balik ibadah kurban.
1. Kurban Sunnah
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Dari Annas bin Malik R.A ia berkata” “Barangsiapa menyembelih (binatang kurban) sebelum shalat (ied), maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah shalat (ied), maka ibadah kurbannya telah sempurna dan bertindak sesuai dengan sunnah kaum Muslimin”
(H.R Shahih Bukhari, No.5120)
Sunnah dalam konteks ini mengacu pada praktik atau tindakan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dan diikuti oleh umat Islam sebagai contoh dan teladan. Dalam hal ini, penyembelihan hewan kurban setelah shalat Idul Adha adalah tindakan yang sesuai dengan sunnah dan merupakan praktek yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya.
2. Kurban Wajib
Hukum kurban pada dasarnya adalah sunnah, dan akan berubah menjadi wajib jika terdapat nazar didalamnya. Jika seseorang membuat nazar untuk berkurban setelah mencapai tujuan tertentu, seperti panen yang melimpah atau dikaruniai anak, maka dia wajib menunaikan nazar tersebut dengan menyembelih hewan kurban. Dalam hal ini, kewajiban untuk berkurban menjadi berlaku ketika nazar tersebut terpenuhi.
3. Kurban Dam
Kurban Dam adalah kurban yang dilaksanakan ketika seorang jemaat haji tamattu tidak melaksanakan wajib haji karena hal tertentu. Oleh karena itu orang tersebut perlu membayar Dam, bisa dalam bentuk menyembelih kambing atau melaksanakan puasa 3 hari pada masa haji dan 7 sisanya ketika berpulang.
فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
“Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang (tamattu’) mengerjakan umrah sebelum haji, (maka sembelihlah) hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali.”
(QS Al Baqarah: 196)
Kurban dam berasal dari kata “dam” yang berarti “darah”. Hewan kurban ini disembelih di Mina pada hari-hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
4. Kurban Nadzar
Kurban nadzar merupakan hewan kurban yang disembelih untuk menebus nazar yang telah diucapkan kepada Allah SWT. Nazar adalah janji yang diucapkan oleh seseorang dengan harapan Allah SWT akan mengabulkan permintaannya. Qurban ini wajib dilaksanakan ketika nazarnya terpenuhi oleh Allah SWT.
5. Kurban ‘Aqiqah
Aqiqah secara bahasa artinya memutus, melubangi, membelah atau memotong. Secara syariat makna aqiqah adalah menyembelih kambing/domba sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas lahirnya anak, baik laki-laki atau perempuan. Aqiqah paling utama dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Pada hari itu pula seorang bayi dicukur rambutnya dan diberi nama yang baik.
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُسَمَّى، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
Dari Samurah ia berkata: “telah bersabda Rasulullah SAW: seorang bayi itu digadaikan dengan ‘aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh, dan bayi itu diberi nama dan dicukur rambutnya”
(H.R At-Tirmidzi)
Ibadah kurban memiliki banyak hikmah dan keutamaan, di antaranya:
Memahami makna di balik nama-nama lain hewan kurban dapat membantu kita untuk lebih memahami esensi ibadah kurban dan melaksanakannya dengan penuh keikhlasan. Ibadah kurban merupakan simbol ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan.
“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”
Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.
A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut