Hewan Kurban Satu Ekor Kambing Diperuntukkan: Ibadah kurban merupakan salah satu rukun haji dan sunnah muakkad bagi umat Islam yang mampu. Dalam pelaksanaannya, hewan kurban yang sah memiliki beberapa syarat, salah satunya adalah jenis hewan. Hewan yang umum dikurbankan adalah kambing, domba, sapi, dan kerbau.
Terkait dengan kambing, muncul pertanyaan mengenai berapa orang yang dapat diwakili oleh satu ekor kambing dalam kurban. Artikel ini akan mengupas tuntas permasalahan tersebut dengan meninjau dalil-dalil hadits yang sahih dan pendapat ulama terpercaya.
Kajian Dalil Hadits Hewan Kurban Satu Ekor Kambing
Beberapa hadits Nabi Muhammad SAW. menjadi landasan utama dalam menentukan hukum kurban dengan satu ekor kambing. Berikut adalah beberapa hadits yang relevan:
1. Hadits dari Abu Hurairah RA:
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, ‘Tidak ada seorang pun yang berhak mendapatkan dua bagian dari kurban kecuali orang yang berkurban dengan seekor unta.’”
(HR. Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah)
Hadits ini menunjukkan bahwa satu ekor unta hanya diperuntukkan bagi satu orang. Hal ini menjadi dasar analogi (qiyas) untuk hewan kurban lainnya, termasuk kambing.
2. Hadits dari Jabir bin Abdillah RA:
“Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, ‘Tidak ada seorang pun yang berhak mendapatkan dua bagian dari kurban kecuali orang yang berkurban dengan seekor unta.’”
(HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan ad-Darimi)
Hadits ini memperkuat hadits sebelumnya dalam menegaskan bahwa satu ekor unta hanya cukup untuk satu orang.
3. Hadits dari Aisyah RA:
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah SAW. tidak pernah berkurban dengan lebih dari seekor kambing.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Meskipun hadits ini tidak secara eksplisit menyebutkan berapa orang yang diwakili oleh satu ekor kambing, namun menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW. sendiri hanya berkurban dengan seekor kambing. Hal ini menjadi contoh bagi umat Islam dalam berkurban.
Kesimpulan dari Dalil Hadits Kurban Satu Ekor Kambing
Berdasarkan dalil-dalil hadits di atas, para ulama sepakat bahwa satu ekor kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang dalam kurban. Hukum ini tidak berubah meskipun kambing tersebut berjenis kelamin jantan atau betina, besar atau kecil, gemuk atau kurus, dan sehat atau cacat.
Pendapat Ulama Lain tentang Hewan Kurban dengan Satu Ekor Kambing
Selain dalil hadits, pendapat ulama terpercaya juga menjadi rujukan penting dalam memahami hukum kurban dengan satu ekor kambing. Berikut adalah beberapa pendapat ulama terkemuka:
1. Imam Syafi’i
Imam Syafi’i dalam mazhabnya berpendapat bahwa satu ekor kambing hanya cukup untuk satu orang dalam kurban. Hal ini sejalan dengan dalil-dalil hadits yang telah disebutkan sebelumnya.
2. Imam Maliki
Imam Maliki dalam mazhabnya juga berpendapat sama dengan Imam Syafi’i, yaitu satu ekor kambing hanya untuk satu orang. Beliau beralasan bahwa Rasulullah SAW. tidak pernah berkurban dengan lebih dari seekor kambing, dan hal ini menjadi contoh bagi umat Islam.
3. Imam Hanafi
Imam Hanafi dalam mazhabnya memiliki pendapat yang berbeda. Menurut beliau, satu ekor kambing dapat diwakilkan untuk dua orang, dengan syarat kambing tersebut berjenis kelamin jantan dan cukup besar. Pendapat ini didasarkan pada beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW. pernah membagi daging kurban menjadi dua bagian.
4. Imam Hanbali
Imam Hanbali dalam mazhabnya berpendapat bahwa satu ekor kambing hanya cukup untuk satu orang, sama seperti Imam Syafi’i dan Imam Maliki. Beliau beralasan bahwa dalil-dalil hadits yang lebih kuat menunjukkan bahwa satu ekor kambing hanya untuk satu orang.
Penutup
Mempelajari hukum kurban satu ekor kambing penting untuk melaksanakan ibadah kurban dengan benar dan sesuai tuntunan syariat. Dalil-dalil hadits yang sahih menjadi landasan utama dalam menentukan hukum tersebut.
Ingatlah bahwa kurban merupakan bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Hendaknya kita melaksanakannya dengan penuh keikhlasan dan taqwa, serta mengikuti syariat Islam dengan seksama.