Hewan Kurban Sapi Satu Ekor Untuk Berapa Orang: Ibadah kurban merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan umat muslim di Hari Raya Idul Adha. Dalam pelaksanaannya, hewan kurban yang umum disembelih adalah sapi dan kambing. Sapi, dengan bobotnya yang lebih besar, memungkinkan kurban dilakukan secara patungan. Pertanyaannya, satu ekor sapi untuk berapa orang?
Dalil Mengenai Patungan Kurban Sapi Satu Ekor
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, diperbolehkan patungan kurban sapi untuk tujuh orang. Hal ini menunjukkan bahwa satu ekor sapi dapat dikurbankan untuk tujuh orang yang berbeda.
Hukum Patungan Kurban Sapi Satu Ekor
Hukum patungan kurban sapi diperbolehkan oleh mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Kebolehan ini didasarkan pada hadis-hadis sahih di atas, serta kemaslahatan dalam meringankan beban biaya kurban bagi umat muslim.
Hukum Patungan Kurban Sapi Menurut Mazhab Fiqih
- Mazhab Syafi’i: Memperbolehkan patungan kurban sapi untuk tujuh orang.
- Mazhab Hanafi: Memperbolehkan patungan kurban sapi untuk tujuh orang, dengan syarat hewan kurban disembelih oleh satu orang.
- Mazhab Maliki: Memperbolehkan patungan kurban sapi untuk tujuh orang, dengan syarat setiap orang berniat kurban sendiri dan tidak boleh menitipkan kepada orang lain.
- Mazhab Hanbali: Memperbolehkan patungan kurban sapi untuk tujuh orang, dengan syarat hewan kurban disembelih di satu tempat dan dagingnya dibagikan secara adil.
Syarat Patungan Kurban Sapi Satu Ekor
Meskipun patungan kurban sapi diperbolehkan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Hewan kurban harus memenuhi syarat sah kurban, yaitu sehat, tidak cacat, tidak kurus kering, dan tidak tua renta.
- Setiap orang yang patungan harus berniat kurban sendiri dan tidak boleh menitipkan kepada orang lain.
- Pembagian daging kurban harus dilakukan secara adil kepada setiap orang yang patungan, sesuai dengan kesepakatan bersama.
Ketentuan Patungan Kurban Sapi Satu Ekor
Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam patungan kurban sapi:
- Jumlah orang yang patungan tidak boleh lebih dari tujuh orang.
- Hewan kurban harus disembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah sholat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik (hari ketiga Idul Adha).
- Daging kurban tidak boleh dijual, melainkan harus dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan keluarga.
Manfaat Patungan Kurban Sapi
Patungan kurban sapi memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Meringankan beban biaya kurban bagi umat muslim yang tidak mampu membeli sapi secara utuh.
- Meningkatkan rasa kebersamaan dan gotong royong antar umat muslim.
- Memperbanyak jumlah daging kurban yang dapat dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat luas.
Kesimpulan
Patungan kurban sapi merupakan solusi bagi umat muslim yang ingin berkurban namun terkendala biaya. Dengan mengikuti syaratsyarat dan ketentuan yang berlaku, patungan kurban sapi dapat menjadi ibadah yang bermanfaat dan berkah.