Hewan Kurban Patah Tanduk: Perayaan Idul Adha sebentar lagi tiba, momen istimewa bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban. Di tengah persiapannya, tak jarang muncul pertanyaan terkait hewan kurban yang memenuhi syarat syariat. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah mengenai hewan kurban yang tanduknya patah.
Menurut mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Maliki, hukumnya tetap sah untuk dikurbankan. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:
Diriwayatkan oleh Utbah bin ‘Abd al-Sulami:
Yazid Dhu Misr berkata: Aku mendatangi Utbah ibn ‘Abd al-Sulami dan berkata: Abu al-Walid, aku pergi mencari hewan kurban. Aku tidak menemukan apa pun yang membuatku tertarik kecuali seekor binatang yang giginya tanggal. Jadi saya membencinya. Apa yang Anda katakan (tentang hal itu)? Dia berkata: Mengapa kamu tidak membawanya kepadaku? Dia berkata: Maha Suci Allah: Apakah halal bagimu dan tidak halal bagiku? Beliau menjawab: Ya, kamu ragu, dan aku tidak ragu. Rasulullah (saw) telah mengharamkan hewan yang telinganya tercabut hingga lubangnya tampak (luar), dan hewan yang tanduknya patah dari akarnya, dan hewan yang kehilangan penglihatan sama sekali. , dan seekor binatang yang sangat kurus dan lemah sehingga tidak dapat ikut bersama kawanannya, dan seekor binatang yang kakinya patah.
Sunnah Abu Dawud Buku 9, Nomor 2797:
Hadis ini menunjukkan bahwa tanduk merupakan salah satu ciri hewan kurban yang baik, namun tidak menjadi syarat mutlak jika patah tidak dari akarnya.
Para ulama sepakat bahwa cacat fisik pada hewan kurban tidak selalu mengharamkannya. Cacat yang mengharamkan kurban hanya yang tergolong cacat berat dan mempengaruhi kesehatan hewan, seperti buta, pincang, dan kurus kering, seperti yang disampaikan oleh Ubayd bin Firuz pada hadis berikut:
Diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin Azib:
Ubayd bin Firuz berkata: Saya bertanya kepada al-Bara’ bin Azib: Apa yang harus dihindari pada hewan kurban? Dia berkata: Rasul Allah (saw) berdiri di antara kami, dan jari-jariku lebih kecil dari jari-jarinya, dan ujung jariku lebih kecil dari ujung jarinya. Beliau berkata (sambil menunjuk dengan jarinya): Empat (jenis hewan) yang harus dihindari dalam kurban: Hewan bermata satu yang jelas-jelas kehilangan penglihatannya, hewan sakit yang jelas-jelas sakit, hewan lumpuh yang jelas-jelas pincang. dan seekor binatang yang kakinya patah dan tidak ada sumsumnya. Saya juga benci binatang yang giginya rusak. Beliau bersabda: Tinggalkan apa yang kamu benci, namun jangan menjadikannya haram bagi siapa pun.
Sunnah Abu Dawud Buku 9, Nomor 2796
Patahnya tanduk tidak termasuk cacat berat karena tidak mengganggu kesehatan dan fungsi tubuh hewan kurban.
Hukumnya dibahas secara detail dalam kitab-kitab fiqih mazhab-mazhab Islam, seperti:
* Fathul Qarib (Mazhab Syafi'i)
* Bidayatul Mujtahid (Mazhab Hanafi)
* Al-Mughni (Mazhab Maliki)
Lembaga-lembaga keagamaan terpercaya seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Darul-Ifta Al-Syariah Al-Mishriyah (Mesir) juga mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tetap sah.
Meskipun tetap sah, tapi tetap diutamakan untuk memilih hewan yang sempurna dan tidak memiliki cacat fisik. Berikut panduan dalam memilih hewan kurban:
Hewan kurban dengan tanduk patah tetap sah untuk dikurbankan berdasarkan mayoritas pendapat ulama. Namun, tetap diutamakan untuk memilih hewan yang sempurna dan tidak memiliki cacat fisik.
“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”
Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.
A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut