Hewan Kurban Menurut Al-Qur’an

Hewan Kurban Menurut Al-Qur’an: Dalam ibadah kurban, pemilihan hewan yang akan diserahkan merupakan langkah yang sangat penting. Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah bahwa “Hewan Kurban yang Sudah Diberi Tanda”. Dalam Islam, pemberian tanda pada hewan kurban memiliki makna dan pentingan tersendiri. Artikel ini akan membahas tentang makna, hukum, serta panduan-panduan terkait dengan hewan kurban yang sudah diberi tanda, didukung oleh dalil-dalil dari Al-Quran, Hadis, dan pendapat para ulama.

1. Makna dan Signifikansi Pemberian Tanda pada Hewan Kurban

Pemberian tanda pada hewan kurban adalah suatu tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari persiapan dalam pelaksanaan ibadah kurban. Tanda yang diberikan biasanya berupa tali atau tanda fisik lainnya yang menandakan bahwa hewan tersebut telah ditetapkan sebagai kurban yang akan diserahkan kepada Allah SWT. Makna dari pemberian tanda pada hewan kurban antara lain:

a. Penghormatan kepada Ibadah Kurban

Pemberian tanda pada hewan kurban merupakan bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban itu sendiri. Dengan memberikan tanda, pemilik hewan menegaskan bahwa hewan tersebut telah ditetapkan untuk disembelih sebagai kurban dalam rangkaian ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT.

b. Kesiapan untuk Menjalankan Perintah Allah SWT

Pemberian tanda pada hewan kurban juga mencerminkan kesiapan pemilik hewan untuk menjalankan perintah Allah SWT. Dengan memberikan tanda, pemilik hewan menunjukkan kesungguhan dan kepatuhan mereka terhadap ajaran agama Islam.

2. Hukum dan Pedoman Pemberian Tanda pada Hewan Kurban

a. Dalil Al-Quran tentang Pemberian Tanda pada Hewan Kurban

Dalam Al-Quran, tidak terdapat ayat yang secara khusus membahas tentang pemberian tanda pada hewan kurban. Namun, praktek ini diperkuat oleh nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam, seperti kepatuhan kepada perintah Allah SWT dan penghormatan terhadap ibadah kurban.

b. Hadis-Hadis tentang Pemberian Tanda pada Hewan Kurban

  • Dari Sahih Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum Sholat, maka hendaklah ia menyembelih lagi.” Dalam hadis ini, Rasulullah SAW menegaskan pentingnya menyembelih hewan kurban setelah Sholat Idul Adha, yang juga menunjukkan bahwa hewan kurban haruslah sudah diberi tanda sebelum disembelih.
  • Dari Sahih Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapatkan hewan kurban yang dipilih untuk disembelih, maka ucapkanlah nama Allah ketika menyembelihnya.” Hadis ini menegaskan bahwa hewan kurban haruslah sudah dipilih dan diberi tanda sebelum proses penyembelihan dilakukan.

c. Pendapat Para Ulama tentang Pemberian Tanda pada Hewan Kurban

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa hewan kurban haruslah sudah diberi tanda sebelum proses penyembelihan dilakukan. Mereka berpendapat bahwa pemberian tanda merupakan bagian dari persiapan yang harus dilakukan oleh pemilik hewan sebelum menjalankan ibadah kurban.

3. Panduan Praktis dalam Pemberian Tanda pada Hewan Kurban

a. Memilih Hewan yang Akan Diberi Tanda

Pemilihan hewan yang akan diberi tanda haruslah dilakukan dengan cermat. Hewan yang dipilih haruslah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam agama Islam, seperti sehat, tanpa cacat, dan memiliki usia yang memenuhi ketentuan.

b. Membuat Tanda yang Jelas dan Tepat

Tanda yang diberikan pada hewan kurban haruslah jelas dan mudah dikenali. Biasanya, tanda tersebut berupa tali atau penanda fisik lainnya yang ditempatkan di bagian tubuh hewan yang mudah terlihat.

c. Menyimpan Hewan dengan Baik Setelah Diberi Tanda

Setelah hewan kurban diberi tanda, pemilik hewan harus menjaga dan merawatnya dengan baik hingga tiba waktu penyembelihan. Hewan harus diberi makan dan minum secukupnya, serta dijauhkan dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatannya.

4. Kesimpulan

Pemberian tanda pada hewan kurban memiliki makna dan pentingan yang dalam dalam konteks ibadah kurban dalam Islam. Sebagai bagian dari persiapan dalam menjalankan ibadah kurban, pemberian tanda mencerminkan kesungguhan dan kepatuhan umat Muslim terhadap perintah Allah SWT. Dengan memperhatikan hukum, hadis, dan panduan-panduan yang telah disebutkan di atas, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ib

adah kurban dengan penuh keyakinan dan mendapatkan keberkahan yang dijanjikan oleh Allah SWT.

Kurban Idul Adha 1445 H

“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”  

Kurban Idul Adha 1445 H

Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

No rek: 7268446669 (BSI)

A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut

Scroll to Top