Hewan Kurban Mati Sebelum Disembelih: Momen Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Namun, dalam beberapa kasus, hewan kurban bisa mati sebelum sempat disembelih. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan dan pertanyaan bagi para pekurban. Apa yang harus dilakukan jika hewan kurban mati sebelum disembelih?
Menurut syariat Islam, hewan kurban yang mati sebelum disembelih tidak sah untuk dijadikan kurban. Hal ini dikarenakan hewan tersebut tidak memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban, yaitu hewan yang masih hidup saat disembelih.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih.198) (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah),199) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini200) orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Al-Mā’idah [5]:3
198) Hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas hukumnya halal apabila sempat disembelih sebelum mati.
199) Al-Azlām artinya ‘anak panah yang tidak memakai bulu’. Orang Arab Jahiliah menggunakannya untuk mengundi apakah melakukan sesuatu atau tidak. Mereka mengambil tiga buah anak panah: yang pertama ditulis “lakukanlah”, yang kedua ditulis “jangan lakukan”, dan yang ketiga dibiarkan kosong. Ketiganya lalu diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan di dalam Ka‘bah. Apabila hendak melakukan sesuatu, mereka meminta juru kunci Ka‘bah untuk mengambil sebuah anak panah. Mereka akan menaati apa pun yang tertulis pada anak panah yang terambil. Akan tetapi, jika yang terambil adalah anak panah yang kosong, mereka akan mengulang undian. 200) Maksud kata hari ini adalah pada waktu haji wada‘.
Ibadah kurban merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan umat Islam pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tashrik. Hewan kurban yang sah harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Jenis Hewan Hewan kurban haruslah hewan ternak, seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau. Hewan ternak yang diharamkan seperti babi, anjing, dan hewan yang mati sebelum disembelih tidak boleh dijadikan hewan kurban.
2. Usia Hewan Hewan kurban harus mencapai usia minimal yang ditentukan syariat. Usia minimal hewan kurban adalah:
3. Kesehatan Hewan Hewan kurban haruslah dalam keadaan sehat, tidak cacat, dan tidak memiliki penyakit menular. Cacat yang dimaksudkan adalah cacat yang mengganggu fungsi organ tubuh hewan, seperti buta sebelah, pincang, patah kaki, dan sebagainya.
4. Jenis Kelamin Hewan Menurut mayoritas ulama, hewan kurban yang sah adalah hewan jantan. Hewan betina hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu:
5. Kepemilikan Hewan Hewan kurban haruslah milik orang yang berkurban atau milik orang lain dengan izin yang sah. Hewan yang diperoleh dengan cara yang tidak sah, seperti mencuri atau merampok, tidak boleh dijadikan hewan kurban.
6. Waktu Penyembelihan Hewan kurban harus disembelih setelah shalat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik (hari ketiga setelah Idul Adha).
7. Tata Cara Penyembelihan Hewan kurban harus disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam, yaitu:
Hewan kurban yang mati sebelum disembelih tidak sah untuk dijadikan kurban. Namun, dalam beberapa kasus, terdapat pengecualian dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan solusi terbaik.
Penting untuk selalu membeli hewan kurban dari penjual yang terpercaya dan memastikan hewan tersebut dalam kondisi sehat. Selain itu, penting juga untuk memperlakukan hewan kurban dengan baik dan meminimalisir stres agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan.
“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”
Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.
A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut