Hewan Kurban Jenis Sapi: Ibadah kurban merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Dalam melaksanakan ibadah kurban, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, termasuk jumlah orang yang dapat berkurban dengan satu ekor sapi.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai ketentuan kurban sapi untuk berapa orang, dilengkapi dengan dalil Al-Quran dan hadist yang sahih.
Al-Quran tidak secara eksplisit menyebutkan jumlah orang yang dapat berkurban dengan satu ekor sapi. Namun, terdapat ayat yang mengindikasikan bahwa kurban hendaklah didasari ketakwaan.
Salah satu ayat yang sering dijadikan landasan adalah Surat Al-Maidah ayat 27:
۞ وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَاَ ابْنَيْ اٰدَمَ بِالْحَقِّۘ اِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ اَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْاٰخَرِۗ قَالَ لَاَقْتُلَنَّكَ ۗ قَالَ اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ
Bacakanlah (Nabi Muhammad) kepada mereka berita tentang dua putra Adam dengan sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, kemudian diterima dari salah satunya (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti akan membunuhmu.” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.
Al-Mā’idah [5]:27
Ayat ini menunjukkan bahwa kurban merupakan ibadah yang dilakukan secara bersama-sama, dan tidak harus dilakukan oleh satu orang saja.
Terdapat beberapa hadist sahih yang menjelaskan tentang kurban sapi untuk berapa orang. Di antaranya:
“Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)
Hadist ini menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah berkurban dengan seekor sapi untuk tujuh orang.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah berkurban dengan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Tirmidzi)
Hadist ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah berkurban dengan seekor sapi untuk tujuh orang.
Berdasarkan dalil Al-Quran dan hadist di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum kurban sapi untuk berapa orang adalah boleh dilakukan secara patungan oleh maksimal tujuh orang.
Hal ini berarti, tujuh orang dapat berserikat untuk membeli seekor sapi dan kemudian dikurbankan bersama-sama. Masing-masing orang akan mendapatkan pahala kurban secara penuh.
Ibadah kurban merupakan amalan yang mulia dan penuh makna. Dengan memahami ketentuan kurban sapi untuk berapa orang dan dalil-dalilnya, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban dengan penuh ketaatan dan keikhlasan.
“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”
Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.
A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut