Hewan Kurban Harus Mencapai Usia – Syarat dan Dasar Hukum

Hewan Kurban Harus Mencapai Usia: Di balik kegiatan penyembelihan hewan kurban, terdapat pertanyaan yang sering muncul mengenai usia hewan kurban. Masalah ini sering menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, terutama dalam konteks agama dan budaya. Untuk memahami lebih dalam mengenai hal ini, mari kita telaah pengertian, istilah, dalil, dan argumen-argumen terkait.

Pengertian dan Istilah

Kurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Hewan yang disembelih biasanya berupa kambing, sapi, atau unta. Salah satu syarat utama dalam memilih hewan kurban adalah usianya. Istilah “hewan kurban harus mencapai usia” mengacu pada ketentuan umur minimal hewan yang boleh dijadikan kurban.

Harus Mencapai Usia
Ilustrasi hewan kurban, sapi kurban. (SHUTTERSTOCK/UNTUNGSUBAGYO)

Dalil dan Dasar Hukum

Ketentuan tentang usia minimal hewan kurban didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah beberapa dalil yang menjadi dasar syarat usia hewan kurban:

  1. Hadits Riwayat Muslim
    • Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah musinnah (berusia dewasa). Jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim)
  2. Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah
    • Rasulullah SAW bersabda, “Jadza’ah dari kambing adalah yang berusia setahun, dan musinnah dari kambing adalah yang berusia dua tahun.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Dari hadits-hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa hewan kurban harus memenuhi syarat usia minimal tertentu agar sah dijadikan kurban.

Syarat Hewan Kurban

Hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Islam: Hewan kurban haruslah hewan ternak yang halal dimakan menurut syariat Islam.
  • Sehat: Hewan kurban haruslah dalam keadaan sehat, tidak cacat, tidak kurus kering, dan tidak memiliki penyakit menular.
  • Berusia: Hewan kurban haruslah mencapai usia minimal yang ditentukan, yaitu:
    • Kambing/domba: minimal 1 tahun
    • Sapi/kerbau: minimal 2 tahun
    • Unta: minimal 5 tahun
  • Bebas dari cacat: Hewan kurban haruslah bebas dari cacat yang permanen, seperti:
    • Buta sebelah
    • Pincang permanen
    • Patah tulang
    • Kurus kering
    • Berpenyakit menular
  • Milik sendiri: Hewan kurban haruslah milik sendiri atau diperoleh dengan cara yang sah.

Argumen dan Pertimbangan

Mengapa usia hewan kurban begitu penting? Berikut adalah beberapa argumen dan pertimbangan yang mendasari ketentuan ini:

  1. Kematangan Fisik
    • Hewan yang telah mencapai usia minimal dianggap sudah cukup dewasa dan matang secara fisik. Ini memastikan bahwa hewan tersebut memiliki cukup daging untuk dibagikan kepada yang membutuhkan.
  2. Kesehatan dan Kualitas Daging
    • Hewan yang telah mencapai usia dewasa cenderung lebih sehat dan memiliki kualitas daging yang baik. Hewan muda mungkin belum memiliki perkembangan fisik yang optimal, sehingga kualitas dagingnya kurang baik.
  3. Kepatuhan terhadap Syariat
    • Memenuhi syarat usia adalah bentuk ketaatan kepada syariat Islam. Ini menunjukkan keseriusan dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah kurban sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.
  4. Penghargaan terhadap Hewan
    • Dengan menyembelih hewan yang telah mencapai usia dewasa, kita menunjukkan penghargaan terhadap hewan tersebut yang telah tumbuh dan berkembang dengan baik.

Kesimpulan

Ibadah kurban bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, tetapi juga sebuah ibadah yang mengandung nilai-nilai spiritual dan sosial yang tinggi. Memilih hewan kurban yang sehat dan sesuai syariat, termasuk memenuhi syarat usia, adalah bagian dari pelaksanaan ibadah kurban yang sempurna. Melalui ibadah kurban, umat Islam diajarkan tentang ketaatan, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Memastikan hewan kurban mencapai usia yang ditentukan adalah salah satu cara untuk menjaga kesempurnaan ibadah ini. Semoga ibadah kurban yang kita laksanakan diterima oleh Allah SWT dan membawa berkah bagi kita semua.

Kurban Idul Adha 1445 H

“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”  

Kurban Idul Adha 1445 H

Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

No rek: 7268446669 (BSI)

A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut

Scroll to Top