Hewan kurban apa saja ?: Ibadah kurban merupakan salah satu rukun Islam yang mulia dan disyariatkan bagi umat Islam yang mampu. Dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan beberapa hari setelahnya, kurban menjadi momen spesial untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.
Hewan kurban apa saja ?, Artikel ini akan mengupas tuntas tentang hewan kurban, mulai dari jenisnya, syarat-syaratnya, hingga dalil-dalil yang mendasarinya.
Hewan yang sah untuk dijadikan kurban adalah hewan ternak, yaitu:
Selain jenisnya, hewan kurban juga harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Dasar pensyariatana hewan kurban terdapat dalam Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW, diantaranya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Diharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih atas nama selain Allah, yang mati tercekik, mati terpukul, mati karena jatuh, mati tertusuk, dan mati karena dimakan binatang buas, kecuali yang kamu sembelih saat masih hidup, dan (diharamkan pula) hewan yang disembelih untuk berhala.”(Q.S Al-Maidah [5]: 3)
Ayat tersebut menjelaskan jenis-jenis dan kondisi hewan yang layak dikurbankan.
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),”(Q.S Al-Hajj: 34)
Ayat tersebut menjelaskan syarat sah dalam kurban.
HR. Bukhari
Diriwayatkan Al-Bara:
Nabi bersabda (pada hari Idal-Adha), “Hal pertama yang akan kita lakukan pada hari kita ini, adalah salat (‘Id) lalu kembali menyembelih hewan kurban. sesuai Sunah (tradisi) kami, dan barangsiapa menyembelih (kurban) sebelum salat, maka yang disembelihnya hanyalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, dan itu tidak dianggap sebagai nusak (kurban). (Mendengar hal itu) Abu Burda bin Niyar bangkit, karena dia telah menyembelih kurban sebelum shalat, dan berkata, “Saya mempunyai seekor domba jantan berumur enam bulan.” Nabi bersabda, ‘Sembelihlah ia (sebagai kurban) namun tidak cukup untuk orang lain (sebagai kurban setelahmu). Al-Bara’ menambahkan: Nabi bersabda, “Barangsiapa menyembelih (kurban) setelah shalat, maka dia menyembelihnya pada waktu yang tepat dan mengikuti tradisi kaum muslimin.” (olume 7, Buku 68, Nomor 453)
Hadis tersebut menjelaskan syarat waktu kapan dilaksanakan kurban dan syarat umur hewan kurban.Ibadah kurban memiliki banyak hikmah, antara lain:
Hewan kurban merupakan ibadah istimewa yang penuh makna dan manfaat. Dengan memahami jenis, syarat, dan dalilnya, diharapkan kita dapat melaksanakan kurban dengan penuh keikhlasan dan mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT.
“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”
Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.
A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut