Fiqih Ibadah Haji

Fiqih Ibadah Haji – Panduan Lengkap Ibadah Haji

Fiqih Ibadah Haji: Fiqih Haji adalah cabang ilmu fiqh (hukum Islam) yang khusus membahas tentang ibadah haji. Mempelajari fiqh haji menjadi penting bagi umat Islam yang berniat menunaikan ibadah haji, rukun Islam kelima. Dengan memahaminya, ibadah haji dapat dilaksanakan dengan benar sesuai syariat Islam.

Pengertian Haji

Haji secara bahasa berarti berkunjung atau menyengaja. Dalam istilah syariat, haji adalah ibadah yang berupa perbuatan tertentu yang dilakukan di tempat tertentu dan pada waktu tertentu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Ibadah haji wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi muslim yang mampu melaksanakannya.

Pengertian Fiqih Ibadah Haji

Fiqh haji adalah cabang ilmu fiqh (hukum Islam) yang khusus membahas tentang ibadah haji. Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi muslim yang mampu, minimal sekali seumur hidup.

Secara bahasa, fiqh berarti ilmu pengetahuan tentang hukum Islam. Haji berarti berkunjung atau menyengaja. Jadi, fiqh haji dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah haji.

Mempelajari fiqh haji penting bagi umat Islam yang berniat menunaikan ibadah haji. Dengan memahaminya, ibadah haji dapat dilaksanakan dengan benar sesuai syariat Islam.

Dalil Wajib dari Fiqih Ibadah Haji

Kewajiban haji terdapat dalam Al-Quran dan Hadits. Diantaranya:

  • QS Al-Imran ayat 97: “Wajib bagi manusia yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (Makkah) untuk berhaji…”
  • Hadits riwayat Muslim: “Islam dibangun di atas lima perkara: Mengucapkan syahadatain, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.”

Syarat Wajib dari Fiqih Ibadah Haji

Seseorang muslim wajib melaksanakan haji jika memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Islam
  • Baligh (sudah akil baligh)
  • Berakal sehat
  • Merdeka (bukan budak)
  • Mampu (istithaah), meliputi:
    • Kemampuan keuangan untuk biaya perjalanan dan keperluan haji
    • Kemampuan fisik untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji

Rukun Haji

Rukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan dalam ibadah haji dan jika ditinggalkan salah satunya, haji tidak sah. Ada lima rukun haji:

  1. Ihram: Niat ihram dari miqat tertentu dengan tujuan haji.
  2. Wukuf di Arafah: Berdiam diri di Padang Arafah pada waktu tertentu pada tanggal 9 Dzulhijjah.
  3. Thawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dengan cara tertentu.
  4. Sa’i: Berjalan cepat antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh putaran.
  5. Mabit di Muzdalifah dan Mina: Menginap di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah dan Mina selama hari tasyriq (11, 12, atau 13 Dzulhijjah).

Wajib Haji

Selain rukun haji, ada juga beberapa perbuatan wajib haji yang jika ditinggalkan, haji tetap sah namun wajib membayar dam (denda). Wajib haji di antaranya:

  • Melakukan Sai antara Safa dan Marwah
  • Melontar jumrah Aqabah dan jumrah lainnya
  • Mencukur rambut (tahallul)
  • Wada’ (berpamitan) setelah thawaf ifadah

Sunnah Haji

Sunnah haji adalah perbuatan yang dianjurkan dalam ibadah haji. Melaksanakan sunnah haji akan menambah kesempurnaan ibadah. Beberapa sunnah haji di antaranya:

  • Mengenakan pakaian ihram ihram yang tidak berjahit
  • Melakukan talbiyah (seruan “Labbaik Allahumma Labbaik”) selama ihram
  • Melakukan ziarah ke makam Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam
  • Minum air zamzam
  • Tawaf Wada’

Macam-macam Haji

Fiqh haji juga membahas tentang macam-macam haji, di antaranya:

  • Haji Qiran: Haji yang dikerjakan bersama dengan umrah dalam satu rangkaian ihram.
  • Haji Ifrad: Haji yang dikerjakan tersendiri, tidak digabung dengan umrah.
  • Haji Tamattu’: Haji yang dikerjakan dengan mendahului umrah sebelum haji dalam satu perjalanan.

Larangan Ihram (Ihram Mahzur)

Ada beberapa perbuatan yang dilarang dilakukan oleh jamaah haji yang sedang berihram. Melanggar larangan ini dapat berakibat dam (denda). Larangan tersebut di antaranya:

  • Menutup kepala bagi laki-laki
  • Mengenakan pakaian yang berjahit
  • Memakai wangi-wangian
  • Berburu binatang liar
  • Menikah atau menikahkan

Fiqh Haji dan Mazhab

Para ulama mazhab (aliran) Islam memiliki sedikit perbedaan pendapat dalam hal fiqh haji terutama pada masalah wajib haji dan larangan ihram. Namun secara keseluruhan, rukun haji tetap sama. Bagi calon jamaah haji, disarankan untuk mengikuti pandangan mazhab yang dianutnya.

Kesimpulan Fiqih Ibadah Haji

Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi muslim yang mampu, minimal sekali seumur hidup. Fiqh haji membahas tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah haji, mulai dari syarat, rukun, wajib, sunnah, hingga larangannya.

Rukun haji ada lima, yaitu ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa’i, dan mabit di Muzdalifah dan Mina. Selain rukun, ada juga wajib haji yang jika ditinggalkan, wajib membayar dam. Fiqh haji juga membahas tentang sunnah haji yang dianjurkan untuk menambah kesempurnaan ibadah.

Fiqh haji memiliki macam-macam, seperti haji qiran, haji ifrad, dan haji tamattu’. Terdapat pula larangan ihram yang harus dipatuhi oleh jamaah haji.

Fiqh haji dan mazhab memiliki sedikit perbedaan pendapat dalam beberapa hal, namun secara keseluruhan rukun haji tetap sama. Bagi calon jamaah haji, disarankan untuk mengikuti pandangan mazhab yang dianutnya.

Mempelajari fiqh haji dapat dilakukan melalui berbagai sumber seperti buku-buku, kajian keislaman, atau mengikuti bimbingan manasik haji. Dengan memahami fiqh haji, diharapkan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan benar, sah, dan penuh makna.

Kurban Idul Adha 1445 H

“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”  

Kurban Idul Adha 1445 H

Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

No rek: 7268446669 (BSI)

A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut

Scroll to Top