Fiqih Ibadah Haji dan Umrah

Fiqih Ibadah Haji dan Umrah – Panduan Lengkap dan Detail

Fiqih Ibadah Haji dan Umrah: Islam sebagai agama yang sempurna mewajibkan kepada para pemeluknya untuk melaksanakan berbagai ibadah. Di antara ibadah tersebut, haji dan umrah memiliki kedudukan yang istimewa. Keduanya merupakan bentuk manifestasi ketaatan dan penghambaan manusia kepada Allah SWT yang dilakukan dengan mengunjungi Baitullah (Ka’bah) dan sekitarnya serta melaksanakan rangkaian amal ibadah yang telah ditentukan. Melalui ibadah haji dan umrah, seorang Muslim tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga merasakan persaudaraan Islam yang universal, serta mengenang peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah Islam.

Fiqh, secara harfiah berarti “pemahaman.” Dalam konteks ibadah haji dan umrah, fiqh berarti ilmu pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang tata cara pelaksanaan, rukun, wajib, sunnah, dan hal-hal lain yang terkait dengan kedua ibadah tersebut. Mempelajari fiqh haji dan umrah menjadi penting bagi setiap Muslim yang berkeinginan melaksanakan ibadah tersebut. Dengan pemahaman yang baik, ibadah yang dilakukan akan lebih sah, sesuai ketentuan, dan bernilai ibadah yang tinggi di hadapan Allah SWT.

Fiqih Haji dan Umrah: Pengertian dan Perbedaan

Sebelum membahas lebih jauh mengenai fiqh haji dan umrah, penting untuk memahami terlebih dahulu pengertian dan perbedaan mendasar antara keduanya.

  • Haji: Merupakan ibadah yang dilaksanakan pada waktu tertentu (bulan Dzulhijjah) di tempat tertentu (Baitullah dan sekitarnya) dengan melakukan rangkaian amal ibadah yang telah ditentukan. Ibadah haji memiliki sifat wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
  • Umrah: Merupakan ibadah yang bisa dilaksanakan kapan saja dan di mana saja di sekitar Baitullah dengan melakukan rangkaian amal ibadah yang telah ditentukan. Hukum melaksanakan umrah adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi setiap Muslim yang mampu.
Persamaan

Meskipun memiliki perbedaan dalam hal waktu dan tempat pelaksanaan, serta hukumnya, haji dan umrah memiliki beberapa persamaan, yaitu:

  • Keduanya bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
  • Keduanya dilakukan dengan mengunjungi Baitullah dan sekitarnya.
  • Keduanya memiliki rangkaian ibadah inti yang sama, yaitu ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul.
Perbedaan

Perbedaan antara haji dan umrah terletak pada beberapa hal, yaitu:

  • Waktu Pelaksanaan: Haji dilaksanakan pada waktu tertentu, yakni pada bulan Dzulhijjah. Sedangkan umrah bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.
  • Tempat Pelaksanaan: Ibadah haji memiliki rukun wukuf di Arafah yang mengharuskan jemaah berada di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini tidak berlaku untuk umrah.
  • Hukum: Haji wajib dilaksanakan bagi Muslim yang mampu minimal sekali seumur hidup. Sedangkan umrah hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan).

Syarat Wajib Fiqih Ibadah Haji

Haji menjadi wajib bagi umat Islam yang memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Islam: Beragama Islam dan beriman kepada Allah SWT.
  • Baligh: Telah mencapai usia dewasa (pubertas) berdasarkan tanda-tanda fisik atau perhitungan usia.
  • Berakal: Memiliki akal yang sehat dan mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
  • Merdeka: Bukan budak.
  • Mampu: Mampu secara fisik dan finansial untuk melaksanakan ibadah haji. Kemampuan fisik meliputi kesehatan yang cukup untuk melakukan rangkaian ibadah haji yang berat. Kemampuan finansial meliputi biaya perjalanan, akomodasi, dan kebutuhan lainnya selama melaksanakan ibadah haji.

Rukun Fiqih Ibadah Haji

Rukun haji merupakan perkara pokok yang wajib dilakukan dalam ibadah haji. Jika rukun haji tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah. Rukun haji tersebut terdiri dari:

  1. Niat: Berniat untuk melaksanakan ibadah haji sesuai dengan waktu dan tempatnya.
  2. Wukuf di Arafah: Berada di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah (hari Arafah) sejak tergelincirnya matahari hingga terbenamnya matahari.
  3. Thawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dengan cara tertentu.
  4. Sa’i: Berjalan bolak-balik antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
  5. Cukur rambut (tahallul): Memotong sebagian atau seluruh rambut kepala bagi laki-laki dan menggunting sedikit rambut bagi perempuan.
  6. Tertib: Melakukan rukun haji sesuai dengan urutannya.

Wajib Haji

Perkara yang harus dilakukan dalam ibadah haji, meskipun tidak mengerjakannya tidak membatalkan haji, tetapi akan dikenai denda (dam). Wajib haji tersebut terdiri dari:

  1. Melakukan Tawaf Ifadah: Tawaf yang dilakukan setelah wukuf di Arafah.
  2. Melakukan Sa’i Ifadah: Sa’i yang dilakukan setelah Tawaf Ifadah.
  3. Melakukan Melempar Jumrah Aqabah: Melempar batu ke tiga tempat di Mina pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah.
  4. Melakukan Tahallul Akhir: Cukur rambut (tahallul) yang dilakukan setelah Tawaf Ifadah dan Sa’i Ifadah.
  5. Mencukur Rambut (Bagi Laki-laki) atau Menggunting Rambut (Bagi Perempuan): Melakukan salah satu dari dua pilihan ini sebagai tanda berakhirnya ibadah haji.
  6. Menunggu di Mina hingga Terbit Matahari pada Hari Tasyrik (11, 12, atau 13 Dzulhijjah): Bagi yang ingin melakukan lempar jumrah Aqabah Tasyrik.

Sunnah Haji

Perkara yang dianjurkan untuk dilakukan dalam ibadah haji, meskipun tidak mengerjakannya tidak mendapatkan pahala, tetapi tidak berdosa. Sunnah haji tersebut sangat banyak, di antaranya:

  • Melakukan Miqat: Berniat untuk melaksanakan ibadah haji di tempat-tempat yang telah ditentukan.
  • Memakai Ihram: Mengenakan pakaian ihram bagi laki-laki dan perempuan.
  • Melakukan Tawaf Qudum: Tawaf yang dilakukan setelah sampai di Mekkah.
  • Melakukan Shalat Arkam: Shalat yang dilakukan di belakang Maqam Ibrahim.
  • Melakukan Minum Air Zamzam: Minum air Zamzam yang berasal dari sumur Zamzam di Mekkah.
  • Melakukan Mabit di Muzdalifah: Bermalam di Muzdalifah pada tanggal 8 Dzulhijjah.
  • Melakukan Wukuf di Muzdalifah: Berada di Muzdalifah pada tanggal 8 Dzulhijjah sebelum terbit fajar.
  • Melakukan Melontar Jumrah Ula: Melempar batu ke tempat pertama di Mina pada tanggal 7 Dzulhijjah.
  • Melakukan Tawaf Wada: Tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekkah.
  • Melakukan Ziarah ke Masjid Nabawi: Mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah.

Fiqh Umrah

Fiqh umrah secara umum mengikuti fiqh haji, dengan beberapa perbedaan, yaitu:

  • Niat: Niat umrah berbeda dengan niat haji.
  • Wukuf: Wukuf tidak termasuk rukun umrah.
  • Tawaf: Tawaf Ifadah tidak termasuk wajib umrah.
  • Sa’i: Sa’i Ifadah tidak termasuk wajib umrah.
  • Tahallul: Tahallul Akhir tidak termasuk wajib umrah.
  • Sunnah Umrah: Sunnah umrah umumnya sama dengan sunnah haji, dengan beberapa perbedaan, misalnya tidak ada miqat dan tidak ada wukuf di Muzdalifah.

Persiapan Menjalankan Fiqih Ibadah Haji dan Umrah

Kunci utama dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah Persiapan yang matang. Persiapan tersebut mencakup:

  • Persiapan Fisik: Melakukan pemeriksaan kesehatan dan latihan fisik agar mampu menjalani rangkaian ibadah yang berat.
  • Persiapan Mental: Memperkuat iman dan ketakwaan, serta mempelajari ilmu pengetahuan tentang haji dan umrah.
  • Persiapan Finansial: Menyiapkan biaya perjalanan, akomodasi, dan kebutuhan lainnya selama melaksanakan ibadah haji dan umrah.
  • Persiapan Perlengkapan: Mempersiapkan pakaian ihram, perlengkapan mandi, dan obat-obatan.
  • Persiapan Visa: Mengurus visa haji dan umrah sesuai dengan negara tujuan.

Penutup

Fiqh ibadah haji dan umrah merupakan ilmu yang sangat luas dan kompleks. Artikel ini hanya memberikan gambaran umum tentang beberapa poin penting. Untuk mempelajari fiqh haji dan umrah secara lebih mendalam, umat Islam dianjurkan untuk mengikuti bimbingan dari ulama yang qualified dan terpercaya.

Melaksanakan fiqih ibadah haji dan umrah merupakan kenikmatan dan anugerah yang luar biasa dari Allah SWT. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman fiqh yang baik, diharapkan ibadah haji dan umrah menjadi amal sholeh yang diterima di sisi Allah SWT.

Kurban Idul Adha 1445 H

“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”  

Kurban Idul Adha 1445 H

Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

No rek: 7268446669 (BSI)

A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut

Scroll to Top