Cuti Ibadah Haji bagi PNS: Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji diberikan melalui cuti khusus yang disebut “Cuti Besar”.
Pelaksanaan cuti ibadah haji bagi PNS diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
tentang Perubahan atas Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Cuti besar adalah cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja secara terus-menerus paling sedikit 5 tahun. Cuti ini dapat diambil selama 3 bulan dan selama masa cuti, PNS berhak atas penghasilan penuh yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Untuk keperluan ibadah haji, cuti besar dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Cuti ibadah haji bagi PNS merupakan fasilitas yang mendukung pelaksanaan rukun Islam kelima. Regulasi yang jelas dan prosedur yang sistematis memastikan bahwa PNS dapat menunaikan ibadah haji tanpa mengganggu hak dan kewajiban mereka sebagai aparatur negara. Dengan adanya cuti ini, diharapkan PNS dapat melaksanakan ibadah haji dengan khusyuk dan kembali bekerja dengan semangat baru setelah menyelesaikan salah satu kewajiban penting dalam agama Islam.
“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”
Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.
A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut