Sholat wajib bermakmum pada sholat sunnah

Sholat Wajib Bermakmum pada Sholat Sunnah : Ayo Pahami Hukum Boleh atau Tidak?

Sholat Wajib Bermakmum pada Sholat Sunnah – Sholat adalah tiang agama dan merupakan kewajiban setiap muslim. Namun, dalam praktik sehari-hari, ada banyak pertanyaan yang sering muncul terkait pelaksanaan sholat, salah satunya adalah tentang hukum sholat wajib bermakmum pada sholat sunnah. Apakah hal ini diperbolehkan? Atau justru sebaiknya dihindari? Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai topik tersebut, dengan referensi dari Al-Quran, Hadis, dan pandangan ulama.

Pemahaman Dasar tentang Sholat Wajib dan Sholat Sunnah

Dalam Islam, sholat terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu sholat wajib (fardhu) dan sholat sunnah. Sholat wajib merupakan sholat yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang baligh dan berakal, seperti sholat lima waktu. Sedangkan sholat sunnah adalah sholat yang tidak diwajibkan, namun sangat dianjurkan untuk dilaksanakan sebagai bentuk ibadah tambahan dan penyempurnaan dari sholat wajib. Meskipun demikian, keduanya memiliki keutamaan dan hikmah tersendiri.

Sholat sunnah, selain sebagai ibadah tambahan, juga menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan atas dosa-dosa yang telah dilakukan; sholat sunnah bisa menjadi pelengkap bagi kekurangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan sholat wajib. Namun, bagaimana dengan hukum bermakmum dalam sholat wajib kepada imam yang sedang melaksanakan sholat sunnah? Mari kita telusuri lebih dalam.

Hukum Bermakmum dalam Sholat Wajib pada Sholat Sunnah

Dalam literatur fiqih, permasalahan sholat wajib yang bermakmum pada sholat sunnah cukup sering dibahas. Pada dasarnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keabsahan praktik ini. Ada ulama yang memperbolehkan, namun ada juga yang melarang, dengan alasan tertentu.

Menurut sebagian ulama, sholat wajib bermakmum pada sholat sunnah tidak sah karena perbedaan niat antara imam dan makmum. Dalam sholat berjamaah, niat adalah salah satu rukun yang sangat penting; jika imam dan makmum memiliki niat yang berbeda, maka dianggap tidak memenuhi syarat sahnya sholat berjamaah. Sebagai contoh, seorang imam yang melaksanakan sholat sunnah seperti sholat witir, sementara makmumnya melaksanakan sholat Isya, dikhawatirkan akan mempengaruhi kekhusyukan dan kesempurnaan ibadah.

Namun, ada juga ulama yang memperbolehkan hal ini dengan syarat tertentu. Misalnya, jika makmum tidak tahu bahwa imamnya sedang melaksanakan sholat sunnah, atau jika keadaan darurat yang memaksa makmum untuk bermakmum pada sholat sunnah, maka sholat tersebut tetap sah.

Pendapat Ulama dan Dalil yang Mendukung

Para ulama yang memperbolehkan sholat wajib bermakmum pada sholat sunnah sering kali merujuk pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah riwayat yang menyatakan bahwa Nabi pernah mengimami sholat sunnah di masjid, dan ada sahabat yang kemudian mengikuti beliau dengan niat sholat wajib. Hadis ini dijadikan dasar oleh sebagian ulama bahwa praktik tersebut bisa dibenarkan dalam situasi tertentu.

Namun, hadis ini juga dipahami secara berbeda oleh ulama lainnya. Mereka menekankan bahwa kondisi tersebut adalah pengecualian, bukan aturan umum. Oleh karena itu, mereka lebih berhati-hati dalam membolehkan sholat wajib bermakmum pada sholat sunnah; terutama jika ada kemungkinan besar terjadi perbedaan niat yang bisa menimbulkan ketidaksempurnaan dalam sholat.

Situasi dan Kondisi yang Memungkinkan

Meskipun secara umum terdapat kehati-hatian dalam mengizinkan praktik ini, ada beberapa situasi di mana ulama lebih longgar dalam memberikan fatwa. Misalnya, dalam kondisi darurat atau keadaan yang tidak memungkinkan makmum untuk melaksanakan sholat wajib secara berjamaah dengan imam yang sama-sama melaksanakan sholat wajib.

Situasi ini bisa terjadi ketika makmum tertinggal jamaah sholat wajib dan hanya mendapati imam yang sedang melaksanakan sholat sunnah. Dalam kasus seperti ini, sebagian ulama memperbolehkan makmum mengikuti imam tersebut untuk menjaga kebersamaan dalam sholat dan menghindari kesendirian dalam beribadah.

Selain itu, ada juga pandangan bahwa jika makmum yakin tidak ada makmum lain yang melaksanakan sholat wajib pada saat yang sama, maka ia diperbolehkan mengikuti imam yang sedang melaksanakan sholat sunnah; hal ini dianggap lebih baik daripada sholat sendirian.

Kesimpulan dan Saran

Hukum sholat wajib ini memang merupakan masalah yang rumit dan memerlukan pemahaman mendalam.

Dalam menjalankan ibadah, selalu penting untuk mencari ilmu dan bertanya kepada yang lebih ahli jika kita menghadapi situasi yang meragukan. Dengan begitu, kita bisa melaksanakan sholat dengan lebih tenang dan yakin bahwa ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

Sumber

  1. Al-Qur’an dan Terjemahannya.
  2. Hadis Shahih Bukhari dan Muslim.
  3. Kitab Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq.
  4. Panduan Sholat oleh Imam Syafi’i.

Mari Berwakaf !

wakaaf asrama-50%
wakaaf asrama-50%
wakaf kaca-50%
previous arrow
next arrow

Sahabat-sahabat yang dirahmati Allah, kami mengajak Anda semua untuk berpartisipasi dalam program wakaf pemasangan kaca asrama di Masjid Al-Kahfi. Asrama ini akan menjadi tempat tinggal bagi para tahfidz yang tengah menghafal Al-Quran dan calon-calon CEO masa depan yang berakhlak mulia.

No-rekening wakaf 2024

Silahkan konfirmasi ke nomor berikut ini:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top