Hewan Kurban Berapa Hari – Penentuan Waktu yang Tepat untuk Menyembelih

Hewan Kurban Berapa Hari: Ibadah kurban merupakan salah satu tradisi penting dalam agama Islam yang dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Di antara aspek penting dalam pelaksanaan ibadah kurban adalah penentuan waktu yang tepat untuk menyembelih hewan kurban. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi berbagai pertimbangan dan panduan terkait dengan penentuan waktu yang tepat untuk menyembelih hewan kurban.

1. Pentingnya Penentuan Waktu yang Tepat

Menentukan waktu yang tepat untuk menyembelih hewan kurban sangatlah penting, karena ibadah kurban memiliki keterkaitan yang erat dengan syariat Islam. Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan oleh syariat, agar ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT.

2. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Hewan kurban harus disembelih pada hari yang telah ditetapkan, yaitu pada hari raya Idul Adha. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang berapa hari sebelum atau sesudah hari raya Idul Adha waktu yang tepat untuk menyembelih hewan kurban.

Beberapa ulama berpendapat bahwa hewan kurban dapat disembelih sehari sebelum hari raya Idul Adha, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah. Pendapat ini didasarkan pada riwayat hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyembelih hewan kurban pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Namun, pendapat yang lebih kuat di kalangan mayoritas ulama adalah bahwa hewan kurban harus disembelih pada hari raya Idul Adha itu sendiri, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan hewan kurban dilakukan secara bersamaan dengan penyembelihan hewan kurban di Makkah, yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha.

3. Dalil Al-Quran tentang Penentuan Waktu Penyembelihan

Al-Quran tidak secara spesifik menyebutkan waktu penyembelihan hewan kurban. Namun, terdapat ayat-ayat yang menekankan pentingnya ketaatan kepada Allah SWT dan rasul-Nya, serta pentingnya menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Salah satu ayat yang relevan adalah surat Al-Baqarah ayat 203:

۞ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۚوَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۙ لِمَنِ اتَّقٰىۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ

Berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya.) Siapa yang mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, tidak ada dosa baginya. Siapa yang mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya,) (yakni) bagi orang yang bertakwa. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.

Al-Baqarah [2]:203

Maksud zikir di sini ialah membaca takbir, tasbih, tahmid, dan sebagainya. Maksud beberapa hari yang berbilang ialah hari tasyrik, yaitu tiga hari setelah Iduladha (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah). Mempercepat pada ayat ini berarti meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah sebelum matahari terbenam (nafar awwal). Adapun mengakhirkannya berarti meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah (nafar ṡāni).

Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk menjalankan ibadah dengan ketaatan dan kesabaran, serta tidak terburu-buru dalam meninggalkan Mina setelah menjalankan ibadah haji. Meskipun tidak secara langsung terkait dengan ibadah kurban, ayat ini memberikan pesan penting tentang ketaatan dan penundaan yang bijaksana dalam menjalankan ibadah.

4. Dalil Hadis tentang Penentuan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Hadis-hadis yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW memberikan petunjuk yang lebih spesifik tentang penentuan waktu penyembelihan hewan kurban. Salah satu hadis yang terkenal tentang hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud:

“Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengorbankan hewan kurban pada hari Nahr (hari raya Idul Adha) setelah shalat.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Hadis ini menegaskan bahwa penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah, setelah pelaksanaan shalat Idul Adha.

5. Hari Tasyrik

Hewan Kurban Berapa Hari: Hari Tasyrik, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah 1444 H atau tepatnya tiga hari setelah Idul Adha berlangsung. Tiga tanggal tersebut merupakan hari yang diistimewakan dalam ibadah. Karena keistimewaannya, di tiga hari tasyrik ini, umat Islam dilarang untuk berpuasa. Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, bahwa hari tasyrik adalah hari makan dan minum artinya dilarang berpuasa, serta hari dzikir.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari menjelaskan, salah satu keutamaan yang terkandung di hari tasyrik adalah waktu yang istimewa untuk melakukan ibadah karena pada hari tersebut kebanyakan orang lalai. Ada beberapa amalan sunnah yang dapat dilakukan pada hari tasyrik seperti perbanyak dzikir tahlil, tahmid, serta takbir.

Pada akhir pembahasan amal pada Hari Tasyrik, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengutip riwayat hadits yang menganjurkan umat Islam untuk membaca tahlil, tahmid, dan takbir. “Pada riwayat Ibnu Umar ada tambahan kalimat di akhir, ‘Perbanyaklah tahlil, tahmid, dan takbir pada Hari Tasyrik,’” (Al-Asqalani, 2004 M/1424 H).

Selain itu, Ibnu Bathal yang juga mensyarahkan Shahih Bukhari mengutip pendapat Mahlab. Menurutnya, amal utama pada Hari Tasyrik adalah pembacaan takbir sebagaimana lafal takbir yang dianjurkan. Bahkan menurutnya, zikir takbir pada Hari Tasyrik lebih utama daripada shalat sunnah.

Pada prinsipnya, keutamaan hari Tasyrik menjadi hari yang paling agung di sisi Allah SWT setelah hari kurban. Seperti dalam sebuah Hadits, “Abdullah bin Qurth berkata, Nabi bersabda, “Sesungguhnya hari-hari yang paling agung di sisi Allah SWT adalah hari kurban (Idul Adha), kemudian hari al-qarr (hari setelah Idul Adha).” (HR Abu Dawud).

6. Kesimpulan

Hewan Kurban Berapa Hari: Dalam Islam, penentuan waktu penyembelihan hewan kurban sangatlah penting, karena berkaitan erat dengan syariat dan tuntunan agama. Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan kurban harus disembelih pada hari raya Idul Adha, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah hewan kurban dapat disembelih sehari sebelum hari raya Idul Adha atau tidak, namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha itu sendiri. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha, serta petunjuk yang terdapat dalam hadis-hadis yang shahih. Dengan demikian, umat Islam dianjurkan untuk menjalankan ibadah kurban dengan memperhatikan waktu yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, agar ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT.

Kurban Idul Adha 1445 H

“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”  

Kurban Idul Adha 1445 H

Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

No rek: 7268446669 (BSI)

A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut

Scroll to Top