Hewan Kurban Bisa Menjadi Sedekah Apabila: Perayaan Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Daging kurban kemudian dibagikan kepada fakir miskin dan kerabat. Namun, muncul pertanyaan: bolehkah hewan kurban disedekahkan kepada orang yang tidak berkurban? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum hewan kurban sebagai sedekah dengan merujuk pada dalil Quran, hadis, dan penjelasan dari para ulama.
Sedekah memiliki makna yang luas. Selain sekadar memberi harta atau bantuan kepada orang yang membutuhkan, sedekah juga mencakup setiap tindakan baik yang dilakukan dengan ikhlas dan tanpa pamrih. Sedekah bukan hanya sebatas memberi harta, tetapi juga meliputi memberikan senyuman, kata-kata yang baik, nasihat yang berguna, atau membantu orang lain secara fisik maupun emosional. Sedekah merupakan manifestasi dari kepedulian, rasa kasih sayang, dan solidaritas sosial antar sesama manusia.
Al-Quran secara eksplisit dan implisit mengajarkan umat Muslim untuk bersedekah. Berikut beberapa ayat Al-Quran yang menyoroti pentingnya sedekah:
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
“Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.”
Surah Al-Baqrah ayat 261
Al-Quran tidak secara eksplisit menyebutkan apakah hewan kurban boleh disedekahkan kepada orang yang tidak berkurban. Namun, terdapat beberapa ayat yang dapat dijadikan landasan untuk memahami hukumnya.
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
“Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”
Surah Al-Hajj ayat 34
Beberapa hadis Nabi Muhammad SAW menjelaskan tentang hukum hewan kurban sebagai sedekah.
“Nabi Muhammad SAW telah menyembelih dua ekor domba betina gemuk sebagai hewan kurban, satu untuk beliau dan keluarganya, dan satu untuk orang-orang yang tidak mampu.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memberikan daging kurban kepada orang-orang yang tidak mampu.
“Nabi Muhammad SAW pernah memberikan daging kurban kepada orang-orang yang tidak mampu.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini juga menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memberikan daging kurban kepada orang-orang yang tidak mampu.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum hewan kurban sebagai sedekah. Mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa hewan kurban tidak boleh disedekahkan kepada orang yang tidak berkurban. Hewan kurban harus dibagikan kepada orang-orang yang berkurban terlebih dahulu.
Sementara itu, sebagian ulama, seperti Imam Hanafi, berpendapat bahwa hewan kurban boleh disedekahkan kepada orang yang tidak berkurban.
Bagi ulama yang memperbolehkan hewan kurban sebagai sedekah, hewan kurban bisa menjadi sedekah apabila:
Hewan kurban sebagai sedekah memiliki beberapa hikmah, yaitu:
Berdasarkan dalil Quran, hadis, dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa hewan kurban boleh disedekahkan kepada orang yang tidak berkurban dengan syarat tertentu. Hewan kurban haruslah disembelih dengan cara yang benar sesuai syariat Islam, daging kurban harus dibagikan kepada orang-orang fakir dan orang-orang miskin, dan orang yang menerima daging kurban tidak boleh membalasnya dengan imbalan. Hewan kurban sebagai sedekah memiliki beberapa hikmah, yaitu memperbanyak pahala, memperkuat silaturahmi, dan membantu orang yang membutuhkan.
“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”
Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.
A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut