Hewan Kurban Boleh Betina

Hewan Kurban Boleh Betina – Dalil Quran, Hadis, dan Penjelasan Mendalam

Hewan Kurban Boleh Betina: Perayaan Idul Adha identik dengan ritual penyembelihan hewan kurban. Terdapat berbagai jenis hewan kurban yang diperbolehkan, seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau. Namun, muncul pertanyaan tentang bolehkah hewan kurban betina? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum hewan kurban betina dengan merujuk pada dalil Quran, hadis, dan penjelasan dari para ulama.

Dalil Quran

Al-Quran tidak secara eksplisit menyebutkan apakah hewan kurban betina diperbolehkan atau tidak. Namun, terdapat beberapa ayat yang dapat dijadikan landasan untuk memahami hukumnya.

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ

“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu) yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.) Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya.”

Surah Al-Baqarah ayat 196:

Ayat ini tidak membedakan jenis kelamin hewan kurban.

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

“Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”

Surah Al-Hajj ayat 34:

Ayat ini juga tidak membedakan jenis kelamin hewan kurban.

Hadis Nabi Muhammad SAW

Beberapa hadis Nabi Muhammad SAW menjelaskan tentang hukum hewan kurban betina.

  • Hadis dari Abu Hurairah:

“Nabi Muhammad SAW telah menyembelih seekor domba betina sebagai hewan kurban pada tahun Fathul Makkah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih hewan kurban betina.

  • Hadis dari Jabir bin Abdullah:

“Nabi Muhammad SAW telah menyembelih dua ekor domba betina gemuk sebagai hewan kurban, satu untuk beliau dan keluarganya, dan satu untuk orang-orang yang tidak mampu.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini juga menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih hewan kurban betina.

Pendapat Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum hewan kurban betina. Mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa hewan kurban betina diperbolehkan dengan syarat tertentu. Syarat tersebut adalah:

  • Hewan kurban betina harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, dan cukup umur.
  • Hewan kurban betina harus lebih gemuk daripada hewan kurban jantan dengan usia yang sama.

Sementara itu, sebagian ulama, seperti Imam Hanafi, berpendapat bahwa hewan kurban harus jantan.

Kesimpulan

Berdasarkan dalil Quran, hadis, dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa hewan kurban betina diperbolehkan dengan syarat tertentu. Hewan kurban betina harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, dan cukup umur. Hewan kurban betina juga harus lebih gemuk daripada hewan kurban jantan dengan usia yang sama.

Penutup

Perlu diingat bahwa perbedaan pendapat mengenai hukum hewan kurban betina merupakan bagian dari kekayaan khazanah ilmu Islam. Umat Islam dihimbau untuk mengikuti pendapat ulama yang mereka percayai dan melaksanakan kurban dengan penuh keikhlasan.

Kurban Idul Adha 1445 H

“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”  

Kurban Idul Adha 1445 H

Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

No rek: 7268446669 (BSI)

A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut

Scroll to Top