Hewan Kurban Bila Disembelih Tasyrik Maka Hukumnya: Ibadah kurban merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan oleh umat Muslim di seluruh dunia sebagai bagian dari ibadah haji. Pelaksanaan kurban memiliki aturan dan ketentuan yang diatur dalam agama Islam, termasuk waktu pelaksanaannya. Salah satu permasalahan yang sering dibahas adalah tentang hukum hewan kurban bila disembelih setelah Hari Tasyrik. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan hukum dan panduan yang terkait dengan hal tersebut, dengan mengacu pada sumber-sumber dalil dari Al-Quran, Hadis, serta pendapat para ulama.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang hukum hewan kurban yang disembelih setelah Hari Tasyrik, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan Hari Tasyrik dalam Islam. Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hari Tasyrik memiliki nilai penting dalam ibadah haji dan umrah, di mana jamaah haji melaksanakan beberapa ritual ibadah seperti melempar jumrah dan memotong rambut.
Pertanyaan mengenai hukum hewan kurban yang disembelih setelah Hari Tasyrik menjadi perhatian bagi sebagian umat Muslim. Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, hukumnya adalah sebagai berikut:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hewan kurban yang disembelih setelah Hari Tasyrik tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. Mereka mengacu pada hadis-hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat menyembelih hewan kurban setelah Hari Tasyrik. Salah satu hadis yang menjadi dasar pendapat ini adalah:
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum Shalat, maka hendaklah ia menyembelih lagi, dan barangsiapa yang tidak menyembelih sebelum Shalat, maka hendaklah ia menyembelih setelahnya.” (HR. Bukhari)
Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa lebih baik menyembelih hewan kurban sebelum Hari Tasyrik. Mereka mengacu pada pendapat bahwa lebih utama untuk menyegerakan pelaksanaan ibadah kurban sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW dan para sahabat.
Al-Quran tidak secara khusus membahas hukum hewan kurban yang disembelih setelah Hari Tasyrik. Namun, Al-Quran menekankan pentingnya ketaatan terhadap perintah Allah SWT dan menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya.
Beberapa hadis dari Nabi Muhammad SAW memberikan petunjuk tentang hukum hewan kurban yang disembelih setelah Hari Tasyrik. Salah satunya adalah hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yang menyatakan bahwa penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan baik sebelum maupun setelah Shalat Idul Adha.
Imam Malik berpendapat bahwa hewan kurban yang disembelih setelah Hari Tasyrik tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. Pendapat ini didasarkan pada amalan Rasulullah SAW dan para sahabat yang menyembelih hewan kurban setelah Hari Tasyrik.
Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa hewan kurban yang disembelih setelah Hari Tasyrik sah dan diterima. Namun, menurut beliau, lebih baik untuk menyembelih hewan kurban sebelum Hari Tasyrik.
Berdasarkan hukum dan pandangan ulama yang telah dijelaskan, berikut adalah panduan praktis dalam menentukan waktu penyembelihan hewan kurban:
Hewan kurban yang disembelih setelah Hari Tasyrik tetap sah dan diterima oleh Allah SWT, menurut mayoritas ulama. Meskipun demikian, sebagian ulama lebih menyarankan untuk menyembelih hewan kurban sebelum Hari Tasyrik. Bagi umat Muslim, yang terpenting adalah menjalankan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan ketakwaan, sesuai dengan tuntunan agama Islam dan praktek Rasulullah SAW. Dengan memahami hukum dan panduan yang terkait, umat Muslim diharapkan dapat melaksanakan ibadah kurban dengan baik dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”
Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.
A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut