Jual Beli dengan Sistem Ijon Hukumnya – Pernahkah Anda mendengar tentang sistem ijon dalam jual beli? Di tengah masyarakat, praktik ini mungkin sudah tidak asing lagi. Namun, tahukah Anda bagaimana pandangan Islam tentang sistem ijon? Apakah ia diperbolehkan atau dilarang? Mari kita telaah lebih dalam mengenai hal ini dengan dasar-dasar dari Al-Quran dan Hadis.
Apa itu Sistem Ijon?
Sistem ijon adalah praktik jual beli di mana pembeli membeli barang yang belum ada atau belum diproduksi. Sebagai contoh, petani menjual hasil panennya kepada pedagang sebelum masa panen tiba. Dalam hal ini, pembeli memberikan uang muka atau membayar lunas terlebih dahulu, meski barang yang dijual belum ada atau masih dalam proses.
Dalil dari Al-Quran
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan) berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”
Ayat ini menekankan pentingnya menjaga keadilan dan kejujuran dalam muamalah, termasuk dalam jual beli. Mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah, seperti memanfaatkan kelemahan petani yang butuh uang sebelum panen, dapat tergolong dalam perbuatan yang batil.
Pandangan Hadis
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Barang siapa yang melakukan jual beli gandum, maka janganlah ia menjualnya sebelum ia menerima timbangan yang sebenarnya.”
(HR. Bukhari)
Hadis ini menjelaskan bahwa jual beli harus dilakukan dengan barang yang sudah ada dan jelas jumlah serta kualitasnya. Praktik ijon, di mana barang belum ada dan kualitas serta kuantitasnya belum pasti, bertentangan dengan prinsip ini.
Mengapa Sistem Ijon Dilarang?
- Ketidakpastian (Gharar)
Dalam Islam, transaksi yang mengandung ketidakpastian atau gharar dilarang. Sistem ijon jelas mengandung unsur gharar karena barang yang dijual belum ada dan tidak pasti kualitas maupun kuantitasnya.
- Eksploitasi
Sistem ijon sering kali dimanfaatkan oleh pihak yang lebih kuat (pedagang atau pemodal) untuk menekan harga dari pihak yang lebih lemah (petani atau produsen kecil). Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan dan eksploitasi.
- Risiko dan Spekulasi
Transaksi yang melibatkan spekulasi tinggi juga dilarang dalam Islam. Membeli barang yang belum ada merupakan bentuk spekulasi yang berisiko, baik bagi penjual maupun pembeli.
Alternatif yang Dibenarkan
Islam mendorong transaksi yang adil dan menguntungkan semua pihak. Beberapa alternatif yang sesuai dengan syariah antara lain:
- Salam
Dalam akad salam, pembeli membayar penuh di muka untuk barang yang akan diserahkan di kemudian hari. Namun, syaratnya barang harus jelas jenis, kuantitas, dan kualitasnya. Contohnya, pembeli membayar di muka untuk hasil panen padi tertentu dengan spesifikasi yang telah disepakati.
- Istishna
Istishna adalah akad jual beli pesanan barang dengan kriteria dan syarat tertentu yang disepakati bersama. Barang akan diproduksi terlebih dahulu, dan pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau di akhir setelah barang jadi.
Penutup
Jual beli dengan sistem ijon memiliki banyak risiko dan ketidakpastian yang tidak sesuai dengan prinsip muamalah dalam Islam. Melalui dalil dari Al-Quran dan Hadis, kita dapat memahami bahwa Islam mengajarkan keadilan dan kejujuran dalam setiap transaksi. Oleh karena itu, sebagai Muslim, kita harus berhati-hati dan memastikan setiap transaksi yang kita lakukan sesuai dengan syariah. Mari kita hindari praktik yang merugikan dan mencari alternatif yang lebih baik dan sesuai dengan ajaran Islam.
Dengan demikian, mari kita terus belajar dan memahami prinsip-prinsip muamalah dalam Islam, agar setiap transaksi kita selalu diberkahi dan diridhoi oleh Allah SWT.
Baca Juga:
Mari Berwakaf !
Sahabat-sahabat yang dirahmati Allah, kami mengajak Anda semua untuk berpartisipasi dalam program wakaf pemasangan kaca asrama di Masjid Al-Kahfi. Asrama ini akan menjadi tempat tinggal bagi para tahfidz yang tengah menghafal Al-Quran dan calon-calon CEO masa depan yang berakhlak mulia.