Contoh Riba Qardh

Contoh Riba Qardh: Memahami dan Menghindari

Contoh Riba Qardh – Riba, sebuah kata yang sering kali terdengar dalam diskusi keuangan Islam, namun tidak semua orang memahami detailnya. Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk menghindari riba dalam segala bentuknya. Salah satu bentuk riba yang sering tidak disadari adalah riba qardh. Mari kita telusuri lebih dalam tentang apa itu riba qardh, bagaimana contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari, dan bagaimana kita bisa menghindarinya berdasarkan dalil dari Al-Quran dan Hadis.

Apa Itu Riba Qardh?

Riba qardh adalah bunga atau tambahan yang dikenakan pada utang, baik dalam bentuk uang atau barang. Secara sederhana, jika seseorang meminjamkan sejumlah uang atau barang dan meminta lebih saat pengembalian, itulah yang disebut riba qardh. Contoh klasik dari riba qardh adalah ketika seseorang meminjam uang Rp1.000.000 dan harus mengembalikan Rp1.200.000. Tambahan Rp200.000 inilah yang dianggap sebagai riba.

Dalil dari Al-Quran

Al-Quran secara tegas melarang segala bentuk riba. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, Allah berfirman:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka mengatakan bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Ayat ini menunjukkan betapa kerasnya larangan riba dalam Islam. Riba qardh termasuk di dalamnya karena ia adalah bentuk dari tambahan yang tidak diperbolehkan.

Dalil dari Hadis

Selain Al-Quran, larangan riba juga ditegaskan dalam berbagai hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda:

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus ditukar dengan jumlah yang sama dan dari tangan ke tangan (langsung). Jika jenis barang ini berbeda, maka juallah sekehendak kalian selama itu dilakukan dari tangan ke tangan (langsung).”

Hadis ini menegaskan bahwa segala bentuk tambahan dalam utang-piutang adalah riba dan haram hukumnya.

Contoh Nyata Riba Qardh

Dalam kehidupan sehari-hari, riba qardh sering kali terjadi tanpa disadari. Berikut adalah beberapa contoh nyata riba qardh:

  1. Pinjaman Pribadi dengan Bunga
    Misalkan Anda meminjam uang dari teman sebesar Rp500.000 dan teman Anda meminta untuk mengembalikan Rp550.000. Tambahan Rp50.000 tersebut adalah riba qardh. Meskipun kelihatannya kecil, ini tetap haram dalam pandangan Islam.
  2. Pinjaman Barang dengan Pengembalian Lebih
    Misalkan Anda meminjamkan sepeda kepada tetangga dan meminta mereka untuk mengembalikannya dengan sepeda baru atau lebih bagus dari sepeda yang Anda pinjamkan. Ini juga termasuk riba qardh karena ada tambahan nilai dalam pengembalian.
  3. Pinjaman Bank dengan Bunga
    Pinjaman dari bank yang mengenakan bunga juga termasuk riba qardh. Contohnya, Anda meminjam Rp10.000.000 dari bank dan harus mengembalikan Rp12.000.000. Tambahan Rp2.000.000 itu adalah riba qardh.
  4. Cicilan Kendaraan dengan Bunga
    Pembelian kendaraan secara kredit dengan bunga juga termasuk riba qardh. Misalkan Anda membeli mobil secara kredit seharga Rp200.000.000 dan setelah beberapa tahun Anda harus membayar Rp240.000.000. Tambahan Rp40.000.000 adalah riba qardh.

Menghindari Riba Qardh

Menghindari riba qardh memerlukan kesadaran dan kehati-hatian dalam bertransaksi. Berikut beberapa langkah yang bisa diambil untuk menghindari riba qardh:

  1. Gunakan Akad yang Halal
    Pastikan semua transaksi keuangan menggunakan akad yang diperbolehkan dalam Islam, seperti akad mudharabah (bagi hasil) atau murabahah (jual beli).
  2. Hindari Pinjaman dengan Bunga
    Hindari segala bentuk pinjaman yang mensyaratkan tambahan dalam pengembalian, baik dari bank, lembaga keuangan, atau individu.
  3. Pahami Kontrak Keuangan
    Sebelum menandatangani kontrak keuangan, pastikan Anda memahami semua syarat dan ketentuan yang ada. Jika ada unsur riba, carilah alternatif yang lebih halal.
  4. Berkonsultasi dengan Ahli Syariah
    Jika ragu mengenai suatu transaksi, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli syariah atau ulama yang memahami fiqh muamalah.

Penutup

Menghindari riba qardh adalah bagian dari menjalankan ajaran Islam secara kaffah. Dengan memahami dan menghindari riba qardh, kita tidak hanya menjaga harta kita dari yang haram, tetapi juga mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Ingatlah bahwa Allah dan Rasul-Nya telah memberikan panduan yang jelas tentang riba. Mari kita berusaha untuk mengikuti petunjuk tersebut dalam setiap aspek kehidupan kita. Ayo, mulai dari sekarang, kita perhatikan dan hindari riba qardh dalam setiap transaksi keuangan kita demi keberkahan dan ketenangan hidup.

Mari Berwakaf !

wakaaf asrama-50%
wakaaf asrama-50%
wakaf kaca-50%
previous arrow
next arrow

Sahabat-sahabat yang dirahmati Allah, kami mengajak Anda semua untuk berpartisipasi dalam program wakaf pemasangan kaca asrama di Masjid Al-Kahfi. Asrama ini akan menjadi tempat tinggal bagi para tahfidz yang tengah menghafal Al-Quran dan calon-calon CEO masa depan yang berakhlak mulia.

No-rekening wakaf 2024

Silahkan konfirmasi ke nomor berikut ini:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top