Haji Tamattu – Ada beberapa jenis haji, di antaranya adalah Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu’. Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, setidaknya sekali seumur hidup. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang Haji Tamattu’, termasuk tata cara pelaksanaannya, serta dalil-dalil yang mendasarinya.
Haji Tamattu Adalah: Pengertian
Haji Tamattu’ ialah jenis haji di mana seorang jemaah haji melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian keluar dari keadaan ihram dan menikmati hari-hari di Mekkah, hingga tiba waktu haji (tanggal 8 Dzulhijjah). Ini menjadi pilihan yang banyak diambil oleh jamaah haji, terutama dari luar Arab Saudi, karena lebih mudah dan memberikan waktu untuk beristirahat antara pelaksanaan umrah dan haji.
Haji Tamattu Adalah: Tata Cara Ibadah
Berikut adalah tahapan-tahapan pelaksanaan Haji Tamattu’:
- Niat dan Ihram untuk Umrah
Jamaah haji memulai perjalanan dengan niat untuk melaksanakan umrah dari miqat (tempat memulai ihram). Mereka mengenakan pakaian ihram dan mengucapkan niat umrah:
“لَبَّيْكَ عُمْرَةً” (Labbaik ‘umratan – Aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah). - Tawaf
Setelah tiba di Masjidil Haram, jamaah haji melakukan tawaf sebanyak tujuh kali putaran mengelilingi Ka’bah, dimulai dari Hajar Aswad. - Sa’i
Setelah tawaf, jamaah melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. - Tahallul
Setelah sa’i, jamaah melakukan tahallul, yaitu mencukur atau memotong sebagian rambut sebagai tanda berakhirnya ihram umrah. Dengan demikian, jamaah diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang saat dalam keadaan ihram. - Ihram untuk Haji
Pada tanggal 8 Dzulhijjah, jamaah kembali memakai ihram dengan niat untuk melaksanakan haji. Mereka mengucapkan niat haji:
“لَبَّيْكَ حَجًّا” (Labbaik hajjan – Aku penuhi panggilan-Mu untuk haji). - Wukuf di Arafah
Pada tanggal 9 Dzulhijjah, jamaah menuju Arafah untuk melaksanakan wukuf, yang merupakan rukun haji. Mereka berdiam di Arafah hingga matahari terbenam. - Mabit di Muzdalifah
Setelah matahari terbenam di Arafah, jamaah bergerak menuju Muzdalifah untuk bermalam (mabit). Di Muzdalifah, mereka mengumpulkan kerikil untuk persiapan melempar jumrah. - Melontar Jumrah Aqabah
Pada tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah pergi ke Mina dan melakukan lontar jumrah aqabah (jumrah besar) dengan tujuh kerikil. - Tahallul Awal
Setelah melontar jumrah, jamaah melakukan tahallul awal dengan mencukur atau memotong rambut. Setelah tahallul awal, sebagian larangan ihram sudah dibolehkan, kecuali berhubungan suami istri. - Tawaf Ifadah
Selanjutnya, jamaah kembali ke Masjidil Haram untuk melakukan tawaf ifadah, diikuti dengan sa’i jika belum dilakukan sebelumnya. - Mabit di Mina
Jamaah kembali ke Mina untuk mabit selama hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), dan melontar tiga jumrah (jumrah ula, wustha, dan aqabah) setiap hari. - Tawaf Wada’
Sebelum meninggalkan Mekkah, jamaah melakukan tawaf wada’ (tawaf perpisahan).
Haji Tamattu Adalah: Dalil-Dalil
Pelaksanaan Haji Tamattu’ didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Quran dan Hadis.
1. Dalil Al-Quran
Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:
فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ
“…Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. …”(
QS. Al-Baqarah: 196)
2. Dalil Hadis
Dari hadits shahih juga ditemukan dalil-dalil yang mendukung pelaksanaan Haji Tamattu’. Salah satunya adalah hadis dari Marwan bin Al Hakam RA, ia berkata:
“Aku menyaksikan (mengenai) ‘Utsman dan ‘Ali radliyallahu ‘anhuma. Utsman melarang mengerjakan haji tamattu’ dan menggabungkan keduanya (haji dan umrah sekaligus). Tatkala ‘Ali melihat (larangan Utsman itu), dia berihram menggabungkan keduanya (‘Ali berkata): “labbaika bi’umrah wa hajjah” (Ya Allah aku penuhi panggilanMu dan aku berniat untuk ‘umrah dan haji), dia berkata: “Aku tidak akan meninggalkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya karena perkataan seseorang.”
(Shahih Bukhari 1461)
Keutamaan
Haji Tamattu’ memiliki keutamaan khusus, di antaranya adalah:
- Mempermudah Jamaah Haji
Haji Tamattu’ memudahkan jamaah karena mereka bisa melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian beristirahat sebelum melanjutkan rangkaian haji. - Mengikuti Sunnah Nabi
Pelaksanaan Haji Tamattu’ sesuai dengan sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, sehingga mendapatkan pahala mengikuti ajaran beliau. - Menambah Ibadah
Dengan melaksanakan umrah sebelum haji, jamaah mendapatkan tambahan ibadah dan pahala yang lebih banyak.
Kesimpulan
Haji Tamattu’ adalah salah satu bentuk ibadah haji yang dianjurkan dan memiliki dasar yang kuat dari Al-Quran dan Hadis. Pelaksanaannya melibatkan umrah terlebih dahulu, kemudian melaksanakan rangkaian haji. Keutamaan dari Haji Tamattu’ antara lain kemudahan pelaksanaan dan tambahan pahala. Bagi setiap Muslim yang mampu, melaksanakan haji dengan cara ini adalah bentuk kepatuhan kepada Allah SWT dan meneladani sunnah Nabi Muhammad SAW. Semoga Allah menerima ibadah haji kita dan menjadikannya sebagai haji yang mabrur.
Baca Juga:
- Ayo Kenali Lebih Dekat Rukun Haji yang Wajib Diketahui
- Syarat Haji: Menapaki Perjalanan Spiritual yang Membebaskan Jiwa
- Cara Daftar Haji dengan Mudah dan Benar: Ayo Pelajari!
- Perbedaan Rukun dan Wajib Haji: Ayo Pelajari dengan Mendalam!
Kurban Idul Adha 1445 H
“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”
Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.