Ibadah Haji Pertama Kali Disyariatkan pada Masa

Ibadah Haji Pertama Kali Disyariatkan pada Masa: Sejarah Ibadh Haji

Ibadah Haji Pertama Kali Disyariatkan pada Masa

Ibadah Haji Pertama Kali Disyariatkan pada Masa – Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Sejarah ibadah haji memiliki akar yang dalam dalam tradisi Islam dan berhubungan erat dengan kisah para nabi terdahulu. Artikel ini akan mengupas tentang kapan ibadah haji pertama kali disyariatkan, serta mendukungnya dengan dalil dari Al-Quran dan Hadis.

Ibadah Haji Pertama Kali Disyariatkan pada Masa: Sejarah Singkat Ibadah Haji

Ibadah haji memiliki sejarah yang panjang dan terkait erat dengan kisah Nabi Ibrahim AS dan putranya, Ismail AS. Allah SWT memerintahkan Nabi Ibrahim AS untuk meninggalkan istrinya Hajar dan putranya Ismail di sebuah lembah tandus yang kini dikenal sebagai Mekah. Setelah beberapa waktu, dengan mukjizat dari Allah, air zamzam muncul dari hentakan kaki Ismail yang masih bayi.

Selanjutnya, Allah SWT memerintahkan Nabi Ibrahim AS untuk membangun Ka’bah bersama Ismail AS. Pembangunan Ka’bah ini menjadi titik awal ibadah haji, karena Ka’bah adalah pusat yang dituju oleh seluruh umat Muslim dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Ibadah Haji Pertama Kali Disyariatkan pada Masa: Dalil-Dalil Mengenai Syariat Haji

Kita dapat merujuk kepada Al-Quran dan Hadis yang memberikan petunjuk mengenai hal ini.

Al-Quran

Surah Al-Baqarah (2:125-127):

Al-Baqarah [2]:125

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka‘bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) “Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim37) sebagai tempat salat.” (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!”

Al-Baqarah [2]:126

وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اجْعَلْ هٰذَا بَلَدًا اٰمِنًا وَّارْزُقْ اَهْلَهٗ مِنَ الثَّمَرٰتِ مَنْ اٰمَنَ مِنْهُمْ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَاُمَتِّعُهٗ قَلِيْلًا ثُمَّ اَضْطَرُّهٗٓ اِلٰى عَذَابِ النَّارِ ۗ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ

(Ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, “Ya Tuhanku, jadikanlah (negeri Makkah) ini negeri yang aman dan berilah rezeki berupa buah-buahan (hasil tanaman, tumbuhan yang bisa dimakan) kepada penduduknya, yaitu orang yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari Akhir.” Dia (Allah) berfirman, “Siapa yang kufur akan Aku beri kesenangan sementara, kemudian akan Aku paksa dia ke dalam azab neraka. Itulah seburuk-buruk tempat kembali.”

Al-Baqarah [2]:128

رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَآ اُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَۖ وَاَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا ۚ اِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ

Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang berserah diri kepada-Mu, (jadikanlah) dari keturunan kami umat yang berserah diri kepada-Mu, tunjukkanlah kepada kami cara-cara melakukan manasik (rangkaian ibadah) haji, dan terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.

Hadis

Terdapat beberapa hadis yang juga menjelaskan tentang sejarah dan syariat haji. Di antaranya adalah:

Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Ar Rabi’ bin Muslim Al Qarasyi dari Muhammad bin Ziyad dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada kami seraya bersabda: “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan atas kalian untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, tunaikanlah ibadah haji.” Kemudian seorang laki-laki bertanya, “Apakah setiap tahun ya Rasulullah?” beliau terdiam beberapa saat, hingga laki-laki itu mengulanginya hingga tiga kali. Maka beliau pun bersabda: “Sekiranya aku menjawab, ‘Ya’ niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun dan kalian tidak akan sanggup melaksanakannya. Karena itu, biarkanlah apa adanya masalah yang kutinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu mendapat celaka karena mereka banyak tanya dan suka mendebat para Nabi mereka. karena itu, bila kuperintahkan mengerjakan sesuatu, laksanakanlah sebisa-bisanya, dan apabila kularang kalian mengerjakan sesuatu, maka hentikanlah segera.”

(Shahih Muslim No.2380)

    Masa Disyariatkannya Haji

    Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa ibadah haji pertama kali disyariatkan pada masa Nabi Ibrahim AS. Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS menjadi pusat pelaksanaan ibadah haji.

    Namun, seiring berjalannya waktu, tradisi haji yang murni mulai tercampur dengan berbagai praktik syirik dan penyembahan berhala yang dibawa oleh masyarakat Arab pra-Islam. Pada masa itu, Ka’bah dipenuhi dengan patung-patung berhala dan ibadah haji dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan ajaran tauhid yang dibawa oleh Nabi Ibrahim AS.

    Penegasan Kembali Syariat Haji oleh Nabi Muhammad SAW

    Ibadah haji yang dilakukan oleh umat Islam saat ini berlandaskan pada penegasan kembali syariat haji oleh Nabi Muhammad SAW. Ketika beliau menerima wahyu, beliau mengembalikan kemurnian ibadah haji sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim AS.

    1. Pembebasan Mekah (Fathu Makkah):
      Pada tahun 8 Hijriyah, Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya berhasil membebaskan Mekah dari dominasi kaum musyrikin. Setelah pembebasan ini, Nabi Muhammad SAW membersihkan Ka’bah dari berhala-berhala dan mengembalikan Ka’bah sebagai pusat ibadah tauhid.
    2. Haji Wada’:
      Pada tahun 10 Hijriyah, Nabi Muhammad SAW melaksanakan Haji Wada’ (haji perpisahan) yang menjadi panduan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah haji. Dalam khutbahnya, beliau menekankan pentingnya persatuan, keadilan, dan ketakwaan. Beliau juga menyatakan bahwa seluruh praktik jahiliyah telah dihapuskan dan hanya ajaran tauhid yang diterima.

    Dalil Penegasan Kembali Syariat Haji

    1. Surah Al-Imran (3:97):
      “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” Ayat ini menegaskan kewajiban haji bagi setiap Muslim yang mampu.
    2. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:
      Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah.” Lalu seseorang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau diam hingga orang itu mengulangi pertanyaannya tiga kali. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Seandainya aku katakan ‘ya’, niscaya akan menjadi wajib setiap tahun dan kalian tidak akan sanggup melaksanakannya.” Hadis ini menegaskan kembali kewajiban haji dan menunjukkan kebijaksanaan Nabi Muhammad SAW dalam menjawab pertanyaan sahabatnya.

    Kesimpulan

    Ibadah haji pertama kali disyariatkan pada masa Nabi Ibrahim AS, ketika beliau diperintahkan oleh Allah SWT untuk membangun Ka’bah bersama putranya, Nabi Ismail AS. Ka’bah menjadi pusat ibadah dan tempat pelaksanaan haji. Namun, tradisi haji yang murni ini sempat tercemar oleh praktik-praktik syirik hingga akhirnya Nabi Muhammad SAW datang untuk mengembalikan kemurnian ajaran tauhid dan menegaskan kembali syariat haji.

    Dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadis yang telah diuraikan menunjukkan bahwa haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan merupakan salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi. Ibadah haji mengajarkan umat Islam tentang kesetiaan, pengorbanan, dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta menegaskan pentingnya persatuan dan solidaritas umat Islam di seluruh dunia.

    Kurban Idul Adha 1445 H

    “Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”

    Wakaf Kurban
    Sedekah Kurban
    CTA Kurban 1_Wakaf Qurban – 60%
    CTA Kurban 1_sedekah_kurban_2024_15%
    previous arrow
    next arrow

    Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

    Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

    Rekening Kurban

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Scroll to Top