Ibadah Haji Hanya Dilakukan pada Bulan

Ibadah Haji Hanya Dilakukan pada Bulan – Menelusuri Waktu dari Al-Quran dan Hadis

Ibadah Haji Hanya Dilakukan pada Bulan: Ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, setidaknya sekali seumur hidup. Salah satu ciri khas dari ibadah haji adalah bahwa ia hanya dapat dilakukan pada bulan-bulan tertentu dalam kalender Islam. Artikel ini akan membahas bulan-bulan yang diperuntukkan bagi ibadah haji, beserta dalil-dalil yang mendasarinya.

Ibadah Haji Hanya Dilakukan pada Bulan: Pengertian dan Tujuan

Haji adalah ziarah tahunan ke Mekah yang dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia. Tujuan utama haji adalah untuk memenuhi salah satu dari lima rukun Islam dan untuk mendapatkan pahala serta pengampunan dari Allah SWT. Ibadah haji mengandung berbagai ritual yang mencerminkan ketaatan, ketakwaan, dan kepatuhan kepada Allah.

Beberapa ritual utama dalam haji antara lain:

  1. Ihram: Keadaan suci yang harus dipatuhi oleh jamaah haji.
  2. Tawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
  3. Sa’i: Berjalan bolak-balik antara bukit Safa dan Marwah.
  4. Wuquf di Arafah: Berdiri dan berdoa di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
  5. Mabit di Muzdalifah dan Mina: Bermalam di Muzdalifah dan Mina, serta melempar jumrah di Mina.

Ibadah Haji Hanya Dilakukan pada Bulan Dzulhijjah

Pelaksanaan ibadah haji dikhususkan pada bulan Dzulhijjah, yang merupakan bulan ke-12 dalam kalender Hijriyah. Penetapan ini didasarkan pada ayat Al-Quran dan Hadis shahih.

Dalil dari Al-Quran:

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 196:

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ  ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ

“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu)  yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.) Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya.”

(QS. Al-Baqarah  [2]:196)

Dalil dari Hadis:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda: “Siapa yang ingin memulai haji dengan Umrah hendaklah ia lakukan. Sekiranya aku tidak membawa hewan sembelihan, aku lebih suka melakukan Umrah lebih dahulu.” …

(Shahih Bukhari 1424)

Ayat ini secara tidak langsung menunjukkan adanya pembatasan waktu pelaksanaan haji.

Ibadah Haji Hanya Dilakukan pada Bulan: Pendapat Ulama

Para ulama sepakat bahwa bulan-bulan haji adalah Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa bulan-bulan yang dimaksud dalam ayat Al-Baqarah 197 adalah Syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari pertama dari Dzulhijjah. Penjelasan ini diambil dari berbagai riwayat yang shahih.

Imam Nawawi dalam kitab “Al-Majmu’” juga menegaskan bahwa kesepakatan ulama mengenai bulan-bulan haji ini didasarkan pada dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan hadis. Dalam pandangan fikih, semua madzhab utama dalam Islam (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) menyepakati hal ini.

Makna dan Hikmah Penetapan Bulan-Bulan Haji

Penetapan bulan-bulan haji memiliki berbagai hikmah dan tujuan yang sangat penting bagi umat Islam, di antaranya:

  1. Kesatuan Umat Islam: Dengan menetapkan waktu yang sama untuk seluruh umat Islam melaksanakan ibadah haji, tercipta momen persatuan dan kebersamaan. Jutaan Muslim dari berbagai belahan dunia berkumpul di satu tempat pada waktu yang sama, menciptakan suasana kebersamaan dan persaudaraan yang sangat kuat.

  2. Pengaturan Waktu yang Efisien: Menetapkan bulan-bulan tertentu untuk ibadah haji membantu dalam pengaturan dan manajemen logistik. Mengingat jumlah jamaah yang sangat besar, pengaturan waktu yang jelas membantu dalam mengkoordinasikan semua kegiatan dan memastikan semua jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan tertib.

  3. Memiliki Nilai Spiritual yang Tinggi: Bulan-bulan haji, khususnya Dzulhijjah, memiliki nilai spiritual yang tinggi. Hari Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, misalnya, adalah hari yang sangat istimewa dimana doa-doa diijabah dan dosa-dosa diampuni. Dengan menetapkan bulan-bulan haji, umat Islam dapat memaksimalkan nilai spiritual dari ibadah ini.

  4. Kepatuhan terhadap Syariat: Menetapkan waktu yang khusus untuk ibadah haji menunjukkan kepatuhan dan ketaatan umat Islam terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya. Ini menunjukkan bahwa ibadah bukan hanya tentang niat, tetapi juga tentang menjalankan ibadah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Penutup

Pelaksanaan ibadah haji dikhususkan pada bulan Dzulhijjah berdasarkan dalil dari Al-Quran dan Hadis. Penetapan ini memiliki hikmah tersendiri, di antaranya untuk menciptakan kebersamaan dengan Hari Raya Idul Adha, memudahkan aktivitas haji di musim panas, dan mengingat kembali kisah keteladanan Nabi Ibrahim AS. Selain inti pelaksanaan haji pada Dzulhijjah, persiapan dan amalan sunah haji bisa dilakukan di luar bulan tersebut.

Kurban Idul Adha 1445 H

“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”  

Kurban Idul Adha 1445 H

Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

No rek: 7268446669 (BSI)

A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut

Scroll to Top