Cuti Ibadah Haji bagi PNS

Cuti Ibadah Haji bagi PNS: Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji diberikan melalui cuti khusus yang disebut “Cuti Besar”.

Cuti Ibadah Haji bagi PNS: Dasar Hukum

Pelaksanaan cuti ibadah haji bagi PNS diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

  • Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021

tentang Perubahan atas Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

  • Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017

tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Definisi Cuti Besar Ibadah Haji

Cuti besar adalah cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja secara terus-menerus paling sedikit 5 tahun. Cuti ini dapat diambil selama 3 bulan dan selama masa cuti, PNS berhak atas penghasilan penuh yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Untuk keperluan ibadah haji, cuti besar dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PNS Berhak atas Cuti Besar: PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar selama 3 bulan.
  2. Cuti Besar untuk Haji Pertama: PNS yang akan menunaikan ibadah haji untuk pertama kali diberikan pengecualian, yaitu tidak perlu memenuhi syarat masa kerja 5 tahun.
  3. Pengajuan Cuti: PNS yang akan menunaikan ibadah haji harus mengajukan permohonan cuti secara tertulis kepada pejabat yang berwenang. Pengajuan harus disertai dengan bukti jadwal keberangkatan dari instansi penyelenggara haji.

Prosedur Pengajuan Cuti

  1. Pengajuan Secara Tertulis: PNS harus mengajukan permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang di unit kerja masing-masing.
  2. Lampiran Dokumen: Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti jadwal keberangkatan/kloter yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
  3. Persetujuan: Setelah dokumen lengkap, permohonan cuti akan diproses oleh unit kepegawaian dan disetujui oleh pejabat yang berwenang.

Hak dan Kewajiban Selama Cuti

  1. Hak Penghasilan: Selama menjalankan cuti besar untuk ibadah haji, PNS berhak menerima penghasilan penuh yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
  2. Laporan Setelah Menjalankan Cuti: Setelah selesai menjalankan cuti, PNS diwajibkan melaporkan kembali ke unit kerja masing-masing dengan melampirkan surat keterangan telah menyelesaikan ibadah haji.

Contoh Kasus

  • PNS yang Mengajukan Cuti Besar: Sdr. Ahmad mengajukan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2024. Ahmad telah bekerja sejak Januari 2019. Meskipun belum mencapai 5 tahun masa kerja, ia berhak atas cuti besar karena pengecualian untuk ibadah haji pertama.
  • Prosedur dan Persetujuan: Ahmad mengajukan permohonan cuti dengan melampirkan jadwal keberangkatan dari Kemenag. Permohonan ini diproses dan disetujui oleh unit kepegawaian.

Penutup

Cuti ibadah haji bagi PNS merupakan fasilitas yang mendukung pelaksanaan rukun Islam kelima. Regulasi yang jelas dan prosedur yang sistematis memastikan bahwa PNS dapat menunaikan ibadah haji tanpa mengganggu hak dan kewajiban mereka sebagai aparatur negara. Dengan adanya cuti ini, diharapkan PNS dapat melaksanakan ibadah haji dengan khusyuk dan kembali bekerja dengan semangat baru setelah menyelesaikan salah satu kewajiban penting dalam agama Islam.

Kurban Idul Adha 1445 H

“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”  

Kurban Idul Adha 1445 H

Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

No rek: 7268446669 (BSI)

A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut

Scroll to Top