Hewan Kurban Buta Sebelah: Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah istimewa di bulan Dzulhijjah yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hewan kurban diterima Allah SWT. Salah satu syarat yang sering menjadi pertanyaan adalah terkait dengan hewan kurban yang buta sebelah matanya.
Artikel ini akan membahas secara mendalam dengan merujuk pada dalil dan sumber terpercaya. Diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam memilih hewan kurban yang sah dan sesuai syariat.
Hukum Hewan Kurban Buta Sebelah
Berdasarkan dalil dan pendapat ulama hukumnya tidak sah untuk dijadikan kurban. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis Rasulullah SAW, di antaranya:
- Hadis dari Abu Said Al-Khudri: “Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan yang buta sebelah, pincang, sakit, dan kurus kering sampai tidak memiliki sumsum.” (HR. Tirmidzi)
- Hadis dari Ibnu Umar: “Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan yang buta sebelah, pincang, dan sakit.” (HR. Abu Dawud)
Para ulama sepakat bahwa cacat yang disebutkan dalam hadis tersebut, termasuk kebutaan sebelah mata, membuat hewan tidak memenuhi syarat untuk dijadikan kurban. Kebutaan sebelah mata dianggap sebagai cacat yang cukup signifikan dan dapat memengaruhi kesehatan hewan. Hewan yang buta sebelah mata dikhawatirkan tidak mampu berjalan dengan baik dan mengalami kesulitan saat disembelih.
Alasan Ketidaksahan Hewan Kurban Buta Sebelah
Ada beberapa alasan mengapa tidak sah:
- Melanggar Syarat Hewan Kurban: Hewan kurban haruslah sehat dan bebas dari cacat. Kebutaan sebelah mata termasuk cacat yang melanggar syarat tersebut.
- Menunjukkan Ketidakmampuan Hewan: Hewan yang buta sebelah mata dikhawatirkan tidak mampu berjalan dengan baik dan mengalami kesulitan saat disembelih. Hal ini dapat menyebabkan hewan kurban tidak disembelih dengan sempurna dan tidak memenuhi syarat syariat.
- Menjaga Kualitas Daging: Hewan yang buta sebelah mata dikhawatirkan memiliki kesehatan yang tidak optimal, sehingga kualitas dagingnya pun bisa menurun. Kurban bertujuan untuk memberikan daging terbaik kepada fakir miskin dan kaum dhuafa. Oleh karena itu, hewan kurban haruslah sehat dan memiliki kualitas daging yang baik.
Pengecualian
Dalam beberapa kondisi tertentu, hewan kurban buta sebelah bisa menjadi sah. Hal ini dikarenakan kebutaannya terjadi setelah hewan tersebut dibeli untuk dijadikan kurban.
Contohnya, jika hewan kurban dalam keadaan sehat saat dibeli, namun kemudian mengalami kebutaan sebelah mata sebelum hari penyembelihan, maka hewan tersebut tetap sah untuk dijadikan kurban.
Tips Memilih Hewan Kurban yang Sah
- Belilah hewan kurban dari penjual terpercaya: Pastikan penjual hewan kurban memiliki reputasi yang baik dan menjual hewan kurban yang sehat dan bebas dari cacat.
- Periksa kesehatan hewan kurban: Lakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh pada hewan kurban, termasuk matanya. Pastikan hewan kurban tidak memiliki cacat atau penyakit yang serius.
- Konsultasikan dengan ulama: Jika Anda ragu tentang sah atau tidaknya hewan kurban, konsultasikan dengan ulama atau orang yang berilmu agama untuk mendapatkan kejelasan.
Kesimpulan
Hewan kurban buta sebelah tidak sah untuk dijadikan kurban berdasarkan dalil dan pendapat ulama. Hal ini dikarenakan kebutaan sebelah mata termasuk cacat yang melanggar syarat hewan kurban.
Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, hewan kurban buta sebelah bisa menjadi sah.
Umat Islam yang ingin berkurban dianjurkan untuk memilih hewan kurban yang sehat dan bebas dari cacat agar kurbannya diterima Allah SWT.