Hewan Kurban Disunnahkan untuk Dipotong Oleh: Idul Adha merupakan momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Di momen ini, umat Islam melaksanakan ibadah kurban, menyembelih hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi dengan sesama. Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait ibadah kurban adalah: Hewan kurban disunnahkan untuk dipotong oleh siapa?
Secara umum, hukum menyembelih hewan kurban adalah sah jika dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat, yaitu:
Bagi laki-laki yang mampu, disunnahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, di antaranya:
Shahih Bukhari 5132:
Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abu Iyas telah menceritakan kepada kami Syu’bah telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitam, aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau menyembelih domba itu dengan tangan beliau sendiri.”
Para ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa menyembelih hewan kurban bagi laki-laki adalah sunnah. Alasannya adalah untuk mengikuti perbuatan Nabi Muhammad SAW dan sebagai bentuk ketegasan dalam menjalankan ibadah.
Selain hadis yang disebutkan di atas, terdapat beberapa dalil lain yang mendukung sunnahnya laki-laki menyembelih hewan kurban, di antaranya:
Nabi Ibrahim AS diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyembelih putranya, Ismail AS. Hal ini menunjukkan bahwa penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang mulia dan harus dilakukan dengan penuh keikhlasan.
Nabi Muhammad SAW selalu menyembelih hewan kurbannya sendiri, kecuali pada saat beliau sakit. Hal ini menunjukkan bahwa beliau sangat mementingkan ibadah kurban dan ingin melakukannya dengan cara yang terbaik.
“Sesungguhnya yang pertama kali kami lakukan pada hari Raya ini adalah shalat. Kemudian kami pulang dan menyembelih kurban. Maka barangsiapa mengerjakan seperti itu berarti dia telah memenuhi sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum pelaksanaan shalat ‘Id, maka itu hanyalah daging yang dipersembahkan untuk keluarganya dan tidak sedikitpun mendapatkan (pahala) ibadah kurban.” Tiba-tiba ada seorang lelaki Anshar yang dipanggil dengan nama Abu Burdah bin Niyar berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih hewan dan aku masih memiliki anak unta yang lebih baik dari unta yang lebih besar.” Maka beliau bersabda: “Jadikanlah ia sebagai pengganti dari apa yang telah kamu sembelih sebelum shalat, dan kamu akan mendapatkan bagian pahala yang cukup yang tidak akan didapati oleh orang selainmu.”
elah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata: saya telah membacakan kepada Malik dari Ibnu Syihab dari Isa bin Thalhah bin Ubaidullah dari Amru bin Amru bin ‘Ash ia berkata: Ketika haji wada’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berhenti di Mina untuk menunggu orang-orang banyak agar bertanya kepada beliau. Maka tampillah seorang laki-laki dan bertanya, “Wahai Rasulullah, aku sudah terlanjur bercukur sebelum menyembelih kurban, bagaimana itu?” beliau menjawab: “Sembelihlah, tidak mengapa.” Kemudian datang pula laki-laki yang lain dan bertanya, “Ya Rasulullah, aku sudah terlanjur menyembelih terlebih dahulu sebelum melontar, bagaimana itu?” beliau menjawab: “Lontarlah. Tidak mengapa.” Abdullah berkata: Segala sesuatu yang ditanyakan kepada beliau, ialah hal-hal yang urutannya tidak tertib karena terlanjur atau lupa. Dijawab oleh beliau, “Teruskanlah, kamu tidak berdosa.”
Berikut adalah tata cara menyembelih hewan kurban yang syar’i:
Para ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memiliki alasan yang sama dalam menetapkan sunnahnya laki-laki menyembelih hewan kurban. Mereka berpendapat bahwa hal ini sesuai dengan perbuatan Nabi Muhammad SAW dan merupakan bentuk ketegasan dalam menjalankan ibadah.
Mazhab Hanafi dan Maliki menambahkan bahwa menyembelih hewan kurban bagi laki-laki merupakan bentuk latihan dan pengabdian diri. Hal ini karena laki-laki memiliki tanggung jawab untuk melindungi keluarga dan masyarakatnya.
Menyembelih hewan kurban merupakan bagian penting dari ibadah kurban. Bagi laki-laki yang mampu, disunnahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang sahih dan merupakan bentuk keteladanan dari Nabi Muhammad SAW.
“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”
Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.
A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut