Hewan Kurban Tanggal: Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi umat Islam yang mampu. Ibadah ini dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Hewan kurban adalah hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menunjukkan rasa syukur atas nikmat-Nya.
Kata “kurban” berasal dari bahasa Arab “qurban” yang berarti mendekat atau mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hewan kurban adalah hewan yang disembelih dengan cara yang syar’i untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik.
Kewajiban kurban bagi yang mampu didasarkan pada dalil-dalil Al-Quran dan hadits.
Dalil dari Hadits Tentang Waktu Pelaksanaan Kurban:
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ فَأَرَادَ رَجُلٌ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ
dari Nabi shallaallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila telah masuk hari kesepuluh Dzulhijjah, dan ada seseorang yang ingin menyembelih sembelihannya, maka janganlah ia mengambil jatah dari rambut maupun kulitnya.”(Kitab Musnad Ahmad no.25269, Bab Musnad Wanita)
Pada hadits di atas Rasuullah SAW secara eksplisit bersabda bahwa kurban dilaksanakan pada tanggal 10 dzulhijjah, dalam keterangan lain menyembelih hewan kurban dapat dilaksanakan pada hari-hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
حَدَّثَنِي جُنْدَبُ بْنُ سُفْيَانَ قَالَ شَهِدْتُ الْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعْدُ أَنْ صَلَّى وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ سَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَرَى لَحْمَ أَضَاحِيَّ قَدْ ذُبِحَتْ قَبْلَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ فَقَالَ مَنْ كَانَ ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ أَوْ نُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ كَانَ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ
“Barangsiapa menyembelih (binatang kurban) sebelum shalat (ied), maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah shalat (ied), maka ibadah kurbannya telah sempurna dan bertindak sesuai dengan sunnah kaum Muslimin” (H.R. Bukhari No.5120, Bab Sunnah Berkurban)
Hadits tersebut menerangkan bahwa orang ynag mengikuti sunnah Rasulullah SAW adalah yang melaksanakan kurban sesuai pada waktu nya yaitu setelah melaksanakan shalat Ied, jika seorang muslim melaksanakan kurban seban sebelum shalat Ied maka ia hanya menyembelih hewan seperti biasa tanpa ada pahala berkurban baginya. dan pada keterangan lain bahwa ia harus mengulangi kurbannya setelah melaksanakan shalat Ied.
Hewan kurban disembelih pada tanggal 10 Dzulhijjah (hari raya Idul Adha) dan tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Hewan kurban yang sah untuk disembelih adalah hewan ternak, yaitu:
Berikut adalah beberapa tips dalam memilih hewan kurban:
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan cara yang syar’i, yaitu:
Berikut adalah beberapa adab dalam berkurban:
Berikut adalah beberapa tips dalam berkurban:
Ibadah kurban memiliki banyak hikmah, antara lain:
Ibadah kurban merupakan ibadah yang mulia dan penuh makna. Dengan memahami tanggal, dalil, tata cara penyembelihan hewan kurban yang benar, serta hikmahnya, diharapkan ibadah kurban kita dapat diterima oleh Allah SWT dan memberikan manfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”
Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.
A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut