Rukun Hewan Kurban

Rukun Hewan Kurban – Menyelami Syarat Sahnya Ibadah Kurban

Rukun Hewan Kurban: Idul Adha, momen istimewa bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah kurban. Ibadah ini menjadi wujud nyata ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT, meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS.

Rukun Hewan Kurban

Rukun hewan kurban adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi agar penyembelihannya dianggap sah dan bernilai ibadah. Berikut empat rukun hewan kurban:

  1. Penyembelih beragama Islam:

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh orang Islam yang berakal, baligh, dan beriman. Hal ini berdasarkan dalil hadis Rasulullah SAW:

“Tiada kurban bagi orang musyrik, tidak pula bagi hamba sahaya yang tidak merdeka dengan merdeka penuh.” (HR. Tirmidzi)

  1. Hewan yang disembelih adalah hewan yang halal:

Hewan yang disembelih untuk kurban harus tergolong hewan yang halal dikonsumsi menurut syariat Islam. Hewan tersebut harus terbebas dari penyakit dan cacat permanen yang mengganggu fungsinya.

Adapun hewan yang halal untuk kurban di antaranya:

* Kambing/domba
* Sapi/kerbau
* Unta (bagi yang mampu)
  1. Alat penyembelih harus tajam:

Alat penyembelihan hewan kurban haruslah tajam dan mampu memotong urat nadi dan tenggorokan hewan dengan cepat dan tepat. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir rasa sakit pada hewan.

  1. Memotong empat saluran:

Saat menyembelih hewan kurban, penyembelih harus memotong empat saluran pada leher hewan, yaitu:

* Tenggorokan
* Urat nadi
* Dua saluran makanan (esofagus dan trakea)

Memotong empat saluran ini memastikan kematian hewan kurban terjadi dengan cepat dan meminimalisir rasa sakit.

Syarat Sah Hewan Kurban

Selain rukun, terdapat pula beberapa syarat sah yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Mencapai usia minimal:
    • Kambing/domba: minimal 1 tahun
    • Sapi/kerbau: minimal 2 tahun
    • Unta: minimal 5 tahun
  2. Sehat dan tidak cacat permanen:
    • Hewan kurban harus terbebas dari penyakit kronis, cacat permanen yang mengganggu fungsinya, seperti buta, pincang, patah tulang, dan sebagainya.
  3. Bebas dari hak orang lain:
    • Hewan kurban harus diperoleh dengan cara yang sah dan terhindar dari hak orang lain, seperti hasil curian, rampasan, atau utang yang belum dibayarkan.
  4. Tidak sedang hamil atau melahirkan:
    • Hewan kurban yang sedang hamil atau baru melahirkan tidak sah untuk dikurbankan.
  5. Tidak termasuk hewan kurban yang telah diwakafkan:
    • Hewan kurban yang telah diwakafkan tidak boleh dikurbankan untuk diri sendiri.

Dalil tentang rukun hewan kurban:

  • Surat Al-Baqarah (2):173: “Dan janganlah kamu menyembelih hewan kurbanmu kecuali kamu yakin bahwa kamu telah berhasil menyembelihnya. Dan jagalah dirimu dari bahaya, dan berbaktilah kepada Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsumu.”
  • Hadis Rasulullah SAW: “Tiada kurban bagi orang musyrik, tidak pula bagi hamba sahaya yang tidak merdeka dengan merdeka penuh.” (HR. Tirmidzi)

Dalil tentang syarat hewan kurban:

  • Surat Al-An’am (6):140: “Katakanlah: ‘Aku diwahyukan bahwa makanan mereka adalah haram bagiku dan aku tidak boleh memakannya dan bahwa sapi dan kerbau itu haram bagiku, kecuali yang telah disembelih atau mati terjerumus atau terdesak atau tertusuk, dan yang dimakan sebagian oleh binatang buas, sebelum ia mati terjerumus. Dan yang disembelih untuk berhala. Dan kamu haramkan apa yang telah mereka sebutkan.’ Dan sesungguhnya mereka banyak berdusta.”
  • Hadis Rasulullah SAW: “Janganlah kamu menyembelih hewan kurban yang cacat matanya, cacat kakinya, cacat telinganya, atau cacat fisik lainnya yang tampak jelas.” (HR. Muslim)
  • Hadis Rasulullah SAW: “Tidak sah kurban bagi yang sedang hamil atau melahirkan.” (HR. Abu Daud)

Penutup

Memahami rukun dan syarat hewan kurban adalah hal yang penting bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah kurban dengan sempurna. Dengan memenuhi rukun dan syaratnya, diharapkan ibadah kurban kita diterima Allah SWT dan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top