Hewan Kurban Syaratnya Harus – Memahami Syarat Hewan Kurban

Hewan Kurban Syaratnya Harus: Ibadah kurban merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan umat muslim di seluruh dunia pada hari raya Idul Adha. Ibadah ini memiliki makna yang mendalam, yaitu sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan. Hewan kurban yang sah memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar ibadah kurban tersebut diterima oleh Allah SWT.

Hewan Kurban Syaratnya Harus

  1. Jenis Hewan Ternak: Hewan kurban haruslah hewan ternak, seperti sapi, kambing, domba, atau unta.
  1. Usia Minimal: Setiap jenis hewan ternak memiliki usia minimal yang berbeda untuk dijadikan kurban. Berikut adalah usia minimal hewan kurban:
    • Sapi: Minimal 2 tahun genap, telah memasuki tahun ketiga.
    • Kambing/Domba: Minimal 1 tahun genap, telah memasuki tahun kedua.
    • Unta: Minimal 5 tahun genap, telah memasuki tahun keenam.
  2. Sehat dan Bebas Cacat: Hewan kurban haruslah sehat dan bebas dari cacat yang permanen, seperti:
    • Buta: Tidak dapat melihat pada salah satu atau kedua matanya.
    • Pincang: Tidak dapat berjalan dengan normal pada salah satu atau kedua kakinya.
    • Sakit: Mengalami penyakit kronis yang tidak dapat disembuhkan.
    • Cacat Fisik: Memiliki cacat fisik yang permanen, seperti patah tanduk, ekor terpotong, atau telinga robek.
  3. Tidak Sedang Hamil atau Menyusui: Hewan kurban tidak boleh dalam keadaan hamil atau menyusui. Hal ini untuk memastikan kualitas daging kurban yang optimal dan menghindari kemungkinan keguguran atau kematian anak hewan.
  4. Bukan Hewan yang Memakan Najis: Hewan kurban tidak boleh hewan yang memakan najis, seperti babi. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Diharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih atas nama selain Allah, yang mati tercekik, mati terpukul, mati karena jatuh, mati tertusuk, dan mati karena dimakan binatang buas, kecuali yang kamu sembelih saat masih hidup, dan (diharamkan pula) hewan yang disembelih untuk berhala.”

(Q.S Al-Maidah: 3)

Dalil-dalil tentang Syarat Hewan Kurban

  1. Syarat Jenis Hewan Ternak:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),”

(Q.S Al-Hajj: 34)

Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa hewan-hewan ternak yang diperbolehkan sebagai hewan kurban adalah yang dimiliki oleh setiap umat. Ini mencakup kambing, sapi, dan unta. Ketika hewan kurban disembelih, mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang telah diberikan Allah kepada mereka melalui hewan-hewan tersebut. Hal ini menegaskan bahwa penyembelihan hewan kurban adalah tindakan ibadah yang dilakukan untuk mengingat dan mensyukuri nikmat Allah, serta sebagai bentuk ketaatan dan ketaqwaan kepada-Nya.

  1. Syarat Usia Minimal:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ

Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.”

(HR. Muslim no. 1963)

Menurut pendapat yang umum di kalangan ahli hukum Islam (fuqoha), musinnah dari kambing adalah yang telah mencapai usia satu tahun atau masuk tahun kedua. Musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun atau masuk tahun ketiga. Sedangkan untuk unta, musinnahnya adalah yang telah mencapai usia lima tahun atau masuk tahun keenam. Jadza’ah adalah domba yang berusia antara enam bulan hingga satu tahun.

  1. Syarat Sehat dan Bebas Cacat:

وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَسْتَشْرِفَ اَلْعَيْنَ وَالْأُذُنَ, وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ, وَلَا مُقَابَلَةٍ, وَلَا مُدَابَرَةٍ, وَلَا خَرْمَاءَ, وَلَا ثَرْمَاءَ” أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَة ُ. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم

“Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami supaya memperhatikan mata dan telinga (hewan kurban), agar jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah muqobalah (yang terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (yang terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong.

(H.R Abu Daud no. 2804)

Hadits ini menunjukan cacat yang makruh pada hewan kurban. Namun tetap sah untuk dikurbankan. dalam hadits lain disebutkan cacat yang tidak sah pada hewan kurban (cacat permanen).

“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi.”

(HR Ahmad).

Kesimpulan

Memenuhi syarat-syarat hewan kurban merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang melaksanakan ibadah kurban. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas daging kurban yang optimal dan sesuai dengan syariat Islam. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, diharapkan ibadah kurban dapat diterima oleh Allah SWT dan memberikan manfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan orang lain.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top