Hewan Kurban Potong Rambut: Perayaan Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Dalam mempersiapkan hewan kurban, seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum memotong rambut dan kuku hewan tersebut. Apakah diperbolehkan? Apakah ada dalil yang mendasarinya? Artikel ini akan mengupas tuntas tentang hukum memotong rambut hewan kurban, disertai dengan dalil dan penjelasannya.
Tidak terdapat pendapat dari Qur’an maupun Hadist mengenai hukum memotong rambut hewan kurban, namun memotong rambut tepatnya ditujukan kepada orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban.
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik dari Nafi bahwa suatu ketika Abdullah bin Umar hendak menyembelih hewan kurban di Madinah. Nafi berkata, “Dia menyuruhku untuk membelikannya seekor domba jantan bertanduk yang bagus, lalu menyembelihnya pada hari Qurban di tempat orang-orang shalat.” Nafi melanjutkan, “Saya melakukannya dan ketika domba jantan itu dikorbankan, dibawa ke Abdullah bin Umar yang mencukur rambutnya. Dia sakit, dan tidak menghadiri Id bersama orang-orang.” Nafi menambahkan, “Abdullah bin Umar pernah berkata, ‘Mencukur kepala tidak wajib bagi seseorang yang menyembelih hewan.’ Namun Ibnu Umar akan melakukannya.”
Hadist ini menjelaskan bahwa memotong rambut tidak wajib dilakukan bagi yang hedak berkurban, namun jika hendak melakukannya diperbolehkan.
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin al-‘As: Nabi (saw) bersabda: Aku diperintahkan untuk merayakan hari raya (‘Id) pada hari pengorbanan, yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk umat ini. Seorang laki-laki berkata: Jika saya tidak menemukan kecuali seekor kambing betina atau seekor unta betina yang dipinjamkan untuk diambil susunya atau manfaat lainnya, apakah saya harus menyembelihnya? Dia berkata: Tidak, tetapi kamu harus memotong rambut dan kukumu, mencukur kumismu, dan mencukur kemaluanmu. Ini semua adalah pengorbananmu di mata Allah SWT.
Hadist ini menjelaskan bahwa jika seseorang tidak sanggup berkurban dengan menyembelih maka dengan memotong rambut, kuku, dan mencukur kemaluan sebagai bentuk pengorbanan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Berikut beberapa tips mempersiapkan hewan kurban:
Hukum memotong rambut hewan kurban adalah makruh, meskipun tidak membatalkan kurban. Umat Islam dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku hewan kurban sebagai bentuk kehati-hatian dan penghormatan terhadap hewan kurban.
“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”
Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.
A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut