Hewan Kurban Laki-Laki atau Perempuan: Menelusuri Syarat dan Keutamaan

Hewan Kurban Laki-Laki atau Perempuan: Ibadah kurban merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Dalam pelaksanaannya, umat Islam dihadapkan pada pertanyaan: apakah hewan kurban harus laki-laki atau perempuan? Artikel ini akan mengupas tuntas tentang syarat dan keutamaan hewan kurban berdasarkan sudut pandang agama Islam

Syarat Hewan Kurban

Sebelum membahas jenis kelamin, penting untuk memahami syarat-syarat sah hewan kurban. Menurut jumhur ulama, hewan kurban harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Jenis Hewan: Hewan kurban haruslah hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, atau unta.
  2. Usia: Hewan kurban harus mencapai usia minimal untuk jenisnya, yaitu:
    • Sapi: minimal 2 tahun
    • Kambing/Domba: minimal 1 tahun
    • Unta: minimal 5 tahun
  3. Kesehatan: Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit menular, dan tidak cacat fisik yang parah.
  4. Kegemukan: Hewan kurban harus cukup gemuk, tidak kurus kering.
  5. Tidak Boleh Bekerja: Hewan kurban tidak boleh digunakan untuk bekerja minimal 3 hari sebelum disembelih.

Jenis Kelamin Hewan Kurban Laki-Laki atau Perempuan

Terkait jenis kelamin hewan kurban, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Berikut penjelasannya:

  • Pendapat Mayoritas Ulama: Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa hewan kurban lebih diutamakan jantan. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, seperti:
  • Pendapat Imam An-Nawawi: Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i menyatakan bahwa tidak ada keutamaan antara hewan kurban jantan dan betina. Beliau berpendapat bahwa hadits-hadits yang menganjurkan hewan jantan lebih diutamakan karena pada masa Nabi SAW, hewan jantan lebih mudah diperoleh dan memiliki kualitas daging yang lebih baik.
  • Pendapat Ulama Kontemporer: Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa boleh berkurban dengan hewan betina, selama memenuhi syarat-syarat di atas. Hal ini karena dalam Al-Qur’an tidak ada ayat yang secara eksplisit menentukan jenis kelamin hewan kurban.
  • Hadits dari Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad: “Sembelihlah hewan yang gemuk dan yang jantan, karena aku telah menyembelih seperti itu.
  • Hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Sembelihlah yang gemuk dan yang jantan, karena aku telah menyembelih seperti itu.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • Hewan kurban tidak harus jantan. Hewan betina tetap sah untuk dikurbankan selama memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan.
  • Lebih diutamakan memilih hewan kurban jantan berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.
  • Keputusan memilih hewan kurban jantan atau betina kembali pada kemampuan dan preferensi individu.

Penting untuk diingat:

  • Yang terpenting dalam berkurban adalah keikhlasan dan ketaatan kepada Allah SWT.
  • Hewan kurban yang dipilih haruslah yang terbaik dan berkualitas.
  • Sebaiknya berkurban dengan hewan yang sesuai kemampuan agar tidak memberatkan diri.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top