Hewan Kurban Hendaknya yang Musinnah: Dalam pelaksanaan kurban, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah bahwa hewan kurban hendaknya yang musinnah. Artikel ini akan membahas secara mendalam apa yang dimaksud dengan musinnah, dasar hukumnya dalam Islam, serta dalil-dalil yang mendukungnya.
Musinnah adalah istilah yang digunakan dalam syariat Islam untuk menggambarkan hewan yang sudah mencapai usia dewasa dan layak untuk dijadikan hewan kurban. Istilah ini sering muncul dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang memberikan panduan tentang pemilihan hewan kurban.
Secara etimologi, musinnah berasal dari kata “sin” yang berarti gigi. Secara terminologi, musinnah merujuk pada hewan yang sudah berganti gigi atau hewan yang sudah dewasa. Dalam konteks ibadah kurban, hewan yang musinnah adalah hewan yang sudah cukup umur sesuai dengan jenisnya, yaitu:
Penentuan usia minimal hewan kurban didasarkan pada berbagai hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah beberapa dalil yang menjadi dasar hukum mengenai syarat musinnah pada hewan kurban:
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah musinnah. Jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba." (HR. Muslim)
.
Hadis ini secara jelas menyebutkan bahwa hewan kurban hendaknya yang musinnah, yaitu hewan yang sudah dewasa. Namun, jika sulit mendapatkan hewan yang musinnah, diperbolehkan menyembelih domba yang berusia lebih muda (jadza’ah).
Rasulullah SAW bersabda: "Jadza’ah dari kambing adalah yang berusia setahun, dan musinnah dari kambing adalah yang berusia dua tahun." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadis ini memberikan penjelasan lebih spesifik mengenai usia minimal untuk kambing yang dijadikan kurban. Jadza’ah dari kambing adalah yang berusia setahun, sementara musinnah adalah yang berusia dua tahun.
Dalam sebuah hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak sah kurban kecuali dengan musinnah, kecuali jika sulit, maka boleh dengan jadza’ah dari domba." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis ini menegaskan kembali pentingnya menyembelih hewan kurban yang musinnah, dan memberikan kelonggaran untuk menggunakan domba yang lebih muda jika sulit mendapatkan hewan yang musinnah.
Mengapa Islam menekankan pentingnya hewan kurban yang musinnah? Berikut adalah beberapa hikmah dan alasan di balik ketentuan ini:
Kematangan Fisik
Kesehatan dan Kualitas Daging
Penghormatan terhadap Hewan
Kepatuhan terhadap Syariat
Memilih hewan kurban yang memenuhi syarat musinnah (hewan dewasa) memerlukan perhatian khusus agar ibadah kurban yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Berikut adalah beberapa cara untuk memastikan bahwa hewan kurban yang dipilih sudah mencapai usia musinnah:
Salah satu tanda bahwa hewan sudah mencapai usia musinnah adalah pergantian gigi susu dengan gigi permanen. Pemeriksaan gigi dapat dilakukan dengan cara berikut:
Berkonsultasi dengan dokter hewan atau peternak yang berpengalaman sangat membantu untuk memastikan usia hewan kurban. Mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam menentukan usia hewan berdasarkan tanda-tanda fisik dan perilaku.
Di beberapa negara, peternak menyediakan sertifikat atau dokumen yang mencantumkan usia hewan. Meminta sertifikat atau dokumen tersebut dari penjual hewan kurban dapat membantu memastikan bahwa hewan yang dipilih sudah memenuhi syarat musinnah.
Selain pemeriksaan gigi, observasi fisik dan perilaku hewan juga dapat memberikan petunjuk mengenai usia hewan. Hewan yang sudah dewasa biasanya memiliki ukuran tubuh yang lebih besar, otot yang lebih berkembang, dan perilaku yang lebih tenang dibandingkan dengan hewan yang lebih muda.
Ada beberapa alat bantu yang dapat digunakan untuk memperkirakan usia hewan berdasarkan ciri-ciri fisik lainnya, seperti pertumbuhan tanduk pada kambing dan domba atau tanda-tanda penuaan pada sapi dan unta. Menggunakan alat bantu ini dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai usia hewan.
Bagi mereka yang sudah berpengalaman dalam memilih hewan kurban, pengetahuan dan pengalaman pribadi juga sangat berharga. Mengenali tanda-tanda fisik dan perilaku hewan yang sudah musinnah sering kali cukup untuk memastikan bahwa hewan tersebut memenuhi syarat usia.
Menyembelih hewan kurban yang musinnah merupakan perintah Rasulullah SAW dan sesuai dengan syariat Islam. Hewan kurban yang musinnah memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan hewan yang masih muda, seperti lebih banyak daging, lebih sehat, dan lebih sesuai dengan syariat.
“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”
Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.
A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut