Hewan Kurban Harus Jantan

Hewan Kurban Harus Jantan – Memahami Syarat Hewan Kurban

Hewan Kurban Harus Jantan: Dalam setiap perayaan Idul Adha, praktik penyembelihan hewan kurban menjadi salah satu tradisi yang sangat penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Namun, di balik kegiatan tersebut, terdapat pertanyaan yang sering muncul, yaitu apakah hewan kurban harus berjenis kelamin jantan? Masalah ini sering menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, terutama dalam konteks agama dan budaya. Untuk memahami lebih dalam mengenai hal ini, mari kita telaah pengertian, istilah, dalil, dan argumen-argumen terkait.

Hewan Kurban Harus Jantan
illustrasi hewan kurban

Pengertian Kurban dan Hewan Kurban

Sebelum membahas tentang jenis kelamin hewan kurban, penting untuk memahami terlebih dahulu pengertian kurban dan hewan kurban.

  • Kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah) dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
  • Hewan kurban adalah hewan ternak yang disembelih untuk kurban, yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat Hewan Kurban

Hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Islam: Hewan kurban haruslah hewan ternak yang halal dimakan menurut syariat Islam.
  • Sehat: Hewan kurban haruslah dalam keadaan sehat, tidak cacat, tidak kurus kering, dan tidak memiliki penyakit menular.
  • Berusia: Hewan kurban haruslah mencapai usia minimal yang ditentukan, yaitu:
    • Kambing/domba: minimal 1 tahun
    • Sapi/kerbau: minimal 2 tahun
    • Unta: minimal 5 tahun
  • Bebas dari cacat: Hewan kurban haruslah bebas dari cacat yang permanen, seperti:
    • Buta sebelah
    • Pincang permanen
    • Patah tulang
    • Kurus kering
    • Berpenyakit menular
  • Milik sendiri: Hewan kurban haruslah milik sendiri atau diperoleh dengan cara yang sah.

Jenis Kelamin Hewan Kurban

Pertanyaan tentang apakah hewan kurban harus jantan atau betina sering muncul di kalangan umat Islam. Jawabannya adalah tidak ada ketentuan mutlak yang mengharuskan hewan kurban harus jantan.

Baik hewan jantan maupun betina diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.

Dalil Tentang Hewan Kurban

Dalil-dalil tentang hewan kurban tidak secara eksplisit menyebutkan tentang jenis kelamin hewan kurban.

Namun, terdapat beberapa hadits Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan bahwa kurban dengan hewan jantan lebih diutamakan daripada betina, antara lain:

  • Hadits dari Abu Hurairah RA: “Rasulullah SAW bersabda: “Sembelihlah yang gemuk dan pilihlah yang terbaik karena sesungguhnya Allah tidak menerima kurban dari orang yang lemah dan kurus.” (HR. Tirmidzi)
  • Hadits dari Jabir bin Abdillah RA: “Rasulullah SAW disuguhkan seekor kambing yang gemuk dan seekor kambing yang kurus. Beliau memilih kambing yang gemuk.” (HR. Bukhari)

Alasan Dianjurkan Kurban dengan Hewan Jantan

Meskipun tidak diwajibkan, kurban dengan hewan jantan dianjurkan karena beberapa alasan, antara lain:

  • Hewan jantan umumnya lebih besar dan lebih gemuk dibandingkan dengan hewan betina. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk memilih hewan kurban yang gemuk.
  • Hewan jantan umumnya lebih mahal dibandingkan dengan hewan betina. Hal ini menunjukkan pengorbanan yang lebih besar dari orang yang berkurban.
  • Hewan jantan lebih mudah diurus dibandingkan dengan hewan betina, terutama bagi orang yang tidak terbiasa dengan hewan ternak.

Kesimpulan

Hewan kurban tidak harus jantan, baik jantan maupun betina diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan.

Namun, kurban dengan hewan jantan lebih diutamakan karena beberapa alasan, antara lain hewan jantan umumnya lebih besar, lebih gemuk, lebih mahal, dan lebih mudah diurus.

Penting untuk diingat bahwa nilai kurban tidak terletak pada jenis kelamin hewannya, tetapi pada keikhlasan dan ketaatan kepada Allah SWT.

Kurban Idul Adha 1445 H

“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”  

Kurban Idul Adha 1445 H

Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

No rek: 7268446669 (BSI)

A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut

Scroll to Top