Hewan-Kurban-Dapat-Dikonsumsi

Hewan Kurban Dapat Dikonsumsi Setelah Melalui Proses – Syarat, Tata Cara, dan Dalil Al-Quran dan Hadist

Hewan Kurban Dapat Dikonsumsi Setelah Melalui Proses: Perayaan Idul Adha merupakan momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Di hari raya ini, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban, yaitu menyembelih hewan ternak untuk dibagikan kepada sesama. Hewan kurban yang disembelih dengan benar dan sesuai syariat Islam dapat dikonsumsi dengan halal dan penuh berkah.

Namun, sebelum hewan kurban dapat dikonsumsi, ada beberapa proses yang harus dilalui. Proses-proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa daging hewan kurban aman dan layak dikonsumsi.

Syarat-Syarat Hewan Kurban yang Sah

Ibadah kurban merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan umat Islam pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tashrik. Hewan kurban yang sah harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1. Jenis Hewan

Hewan kurban haruslah hewan ternak, seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau. Hewan ternak yang diharamkan seperti babi, anjing, dan hewan yang mati sebelum disembelih tidak boleh dijadikan hewan kurban.

2. Usia Hewan

Hewan kurban harus mencapai usia minimal yang ditentukan syariat. Usia minimal hewan kurban adalah:

  • Sapi: 2 tahun genap (telah masuk tahun ketiga)
  • Kambing/domba: 1 tahun genap (telah masuk tahun kedua)
  • Unta: 5 tahun genap (telah masuk tahun keenam)

3. Kesehatan Hewan

Hewan kurban haruslah dalam keadaan sehat, tidak cacat, dan tidak memiliki penyakit menular. Cacat yang dimaksudkan adalah cacat yang mengganggu fungsi organ tubuh hewan, seperti buta sebelah, pincang, patah kaki, dan sebagainya.

4. Jenis Kelamin Hewan

Menurut mayoritas ulama, hewan kurban yang sah adalah hewan jantan. Hewan betina hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu:

  • Hewan betina lebih gemuk daripada hewan jantan dengan usia yang sama.
  • Tidak ada hewan jantan yang tersedia di lokasi kurban.

5. Kepemilikan Hewan

Hewan kurban haruslah milik orang yang berkurban atau milik orang lain dengan izin yang sah. Hewan yang diperoleh dengan cara yang tidak sah, seperti mencuri atau merampok, tidak boleh dijadikan hewan kurban.

6. Waktu Penyembelihan

Hewan kurban harus disembelih setelah shalat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik (hari ketiga setelah Idul Adha).

7. Tata Cara Penyembelihan

Hewan kurban harus disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam, yaitu:

  • Hewan kurban harus disembelih dengan pisau yang tajam.
  • Hewan kurban harus disembelih dengan memutus empat salurannya, yaitu tenggorokan, kerongkongan, dua saluran udara, dan dua saluran darah.
  • Hewan kurban harus disembelih dengan menghadap ke kiblat.
  • Hewan kurban harus disembelih dengan menyebut nama Allah SWT.

Syarat Hewan Kurban yang Layak Dikonsumsi

Hewan kurban yang layak dikonsumsi harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Hewan tersebut harus disembelih dengan benar dan sesuai syariat Islam.
  • Hewan tersebut harus sehat dan bebas dari penyakit.
  • Hewan tersebut tidak cacat atau memiliki kekurangan fisik yang parah.
  • Hewan tersebut tidak boleh berasal dari hasil curian atau penipuan.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban yang Benar

Tata cara penyembelihan hewan kurban yang benar harus mengikuti syariat Islam, yaitu:

  1. Hewan kurban dibaringkan di atas sisi kirinya menghadap kiblat.
  2. Penyembelih membaca basmalah dan takbir.
  3. Penyembelih memotong tenggorokan hewan kurban dengan pisau yang tajam dengan sekali sayatan.
  4. Penyembelih memastikan bahwa hewan kurban telah mati dengan cara menusuk bagian jantungnya.
  5. Penyembelih mengalirkan darah hewan kurban hingga habis.
  6. Penyembelih menguliti dan memotong daging hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Proses Pengolahan Daging Hewan Kurban

Setelah hewan kurban disembelih dengan benar, dagingnya perlu diolah sebelum dikonsumsi. Berikut adalah beberapa langkah pengolahan daging hewan kurban:

  1. Pembersihan: Daging hewan kurban harus dibersihkan terlebih dahulu dari darah dan kotoran.
  2. Pemotongan: Daging hewan kurban dapat dipotong-potong sesuai dengan kebutuhan.
  3. Pemmasakan: Daging hewan kurban dapat dimasak dengan berbagai cara, seperti digoreng, dibakar, atau direbus.

Dalil Al-Quran dan Hadist tentang Hewan Kurban yang Layak Dikonsumsi

Dalil Al-Quran dan Hadist yang menjelaskan tentang hewan kurban yang layak dikonsumsi:

  • Al-Quran:

    • QS. Al-An’am: 145: “Dan makanlah dari rezeki yang telah dikaruniakan Allah kepadamu, dan janganlah kamu berlebihan; karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
    • QS. Al-Baqarah: 173: “Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, yang mati tercekik, mati terpukul, mati terjatuh, mati tertusuk, dan yang dimakan binatang buas, kecuali yang sempat disembelih, dan yang mati karena terjerat, dan yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) yang dibagikan menurut nasib-nasibmu, dan (diharamkan pula) menyembelih dengan melempar anak panah. Yang demikian itu adalah kezaliman.”

  • Hadist:

    • Hadist Riwayat Muslim: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anh, Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya Allah telah memerintahkan aku untuk menyembelih hewan kurban ini dengan tanganku sendiri, dan barangsiapa yang mampu melakukannya, maka lakukanlah.'”
    • Hadist Riwayat Tirmidzi: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anh, Rasulullah SAW bersabda: ‘Sembelihlah dan janganlah kau serahkan kepada orang lain untuk menyembelihnya bagimu, karena sesungguhnya pahalanya bagimu.'”

Penutup

Hewan kurban yang disembelih dengan benar dan sesuai syariat Islam dapat dikonsumsi dengan halal dan penuh berkah.

Kurban Idul Adha 1445 H

“Kami bantu, terima dan salurkan, InsyaAllah Sesuai Syariah & Tepat Sasaran !”  

Kurban Idul Adha 1445 H

Bergabunglah dalam program kurban di Masjid Al-Kahfi! Hanya dengan harga paket 3,5 juta, kita bisa berbagi kebahagiaan dengan sesama dan mendapatkan berkah yang melimpah. Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbagi kebaikan.

Transfer dan konfirmasi ke nomor di bawah ini:

No rek: 7268446669 (BSI)

A.n Qurban Masjid Al-Kahfi Bunut

Scroll to Top